Berita , D.I Yogyakarta

Terbit UU Baru Tentang Masa Jabatan Lurah, Pemilihan Lurah di Gunungkidul Diundur

profile picture Pandu S
Pandu S
Terbit UU Baru Tentang Masa Jabatan Lurah, Pemilihan Lurah di Gunungkidul Diundur
Lurah-lurah se-Kapanewon Wonosari. (Foto: Dok. Paguyuban Lurah Wonosari)

HARIANE - Dengan terbitnya Undang-undang (UU) No. 3/2024 tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 6/2014 tentang Desa, pemilihan lurah (pilur) 2025 di Kabupaten Gunungkidul dipastikan batal. Kepastian pembatalan pilur ini disampaikan melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kalurahan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPMKPPKB) Kabupaten Gunungkidul.

UU No. 3/2024 itu mengatur tentang penyesuaian masa jabatan lurah yang semula lima tahun, menjadi delapan tahun dengan maksimal menjabat dua kali periode.

Kepala Bidang Bina Administrasi dan Aparatur Pemerintah Kalurahan DPMKPPKB Kabupaten Gunungkidul, Kriswantoro menjelaskan, bahwa adanya penyesuaian masa jabatan lurah tersebut membuat pemilihan lurah menjadi batal.

Sebelumnya, DPMKPPKB telah merencanakan bahwa pemilihan lurah akan dilaksanakan sebanyak dua kali pada tahun 2025 mendatang. Selain itu, Pemkab Gunungkidul juga sudah berkirim surat ke Gubernur DIY, untuk meminta arahan mengenai pelaksanaan pilur.

"Pada November 2024 besok, ada sebanyak 30 lurah di Gunungkidul yang masa jabatannya habis," kata Kriswantoro saat dihubungi melalui telepon pada Kamis, 13 Juni 2024.

Pemilihan lurah pertama rencananya akan diselenggarakan pada bulan Februari/Maret 2025, sedangkan pilur kedua akan dilaksanakan pada bulan Oktober 2025. Dari dua pelaksanaan pilur tersebut, Pemkab Gunungkidul akan memberikan bantuan keuangan khusus senilai total Rp 7 miliar untuk diserahkan kepada Pemerintah Kalurahan.

"30 lurah yang masa jabatannya habis November 2024 besok, karena ada penyesuaian, jadi berakhir pada November 2026," ujarnya.

Dalam pelaksanaan penyesuaian masa jabatan lurah, diperkirakan akan mulai dilakukan pada akhir Juni 2024.

Terpisah, Ketua Paguyuban Lurah Gunungkidul, Suhadi mengungkapkan, penambahan masa jabatan lurah menjadi delapan tahun dinilainya positif. Hal ini karena akan berdampak pada pelaksanaan pembangunan di tingkat kalurahan.

"Kalau begitu kan lurah terpilih punya waktu lebih untuk mengenali potensi wilayah dan membuat sistem perencanaan. Dengan demikian, untuk mewujudkan visi dan misi punya waktu yang cukup," jelas Suhadi.

Pihaknya berharap, adanya penyesuaian masa jabatan lurah dapat diimbangi dengan komitmen dan integritas para lurah serta pamong di masing-masing kalurahan.****

1
Ads Banner

BERITA TERKINI

Sopir Mengantuk, Sebuah Mobil Masuk Parit di Jalan Jogja-Wonosari

Sopir Mengantuk, Sebuah Mobil Masuk Parit di Jalan Jogja-Wonosari

Rabu, 02 April 2025
Menjelajahi Padukuhan Wota-Wati di Sisi Timur Gunungkidul, Bak Tinggal di Kerajaan Majapahit

Menjelajahi Padukuhan Wota-Wati di Sisi Timur Gunungkidul, Bak Tinggal di Kerajaan Majapahit

Rabu, 02 April 2025
Mantap! Ini 6 Makanan Khas Palembang yang Disajikan saat Lebaran Idul Fitri

Mantap! Ini 6 Makanan Khas Palembang yang Disajikan saat Lebaran Idul Fitri

Rabu, 02 April 2025
Harga Emas Perhiasan Hari ini Rabu 2 April 2025, Cek Sebelum Beli

Harga Emas Perhiasan Hari ini Rabu 2 April 2025, Cek Sebelum Beli

Rabu, 02 April 2025
Bolehkah Puasa Syawal Tidak Berurutan atau Selang-Seling? Begini Hukumnya

Bolehkah Puasa Syawal Tidak Berurutan atau Selang-Seling? Begini Hukumnya

Rabu, 02 April 2025
Sempat Melejit, Harga Emas Antam Hari ini Rabu 2 April 2025 Turun

Sempat Melejit, Harga Emas Antam Hari ini Rabu 2 April 2025 Turun

Rabu, 02 April 2025
Jadwal One Way Hingga Ganjil Genap Balik Lebaran 2025 di Jakarta, Catat Tanggalnya

Jadwal One Way Hingga Ganjil Genap Balik Lebaran 2025 di Jakarta, Catat Tanggalnya

Rabu, 02 April 2025
Satlantas Polresta Yogyakarta Siapkan Rekayasa Lalu Lintas di Teteg Malioboro dan Sarkem saat ...

Satlantas Polresta Yogyakarta Siapkan Rekayasa Lalu Lintas di Teteg Malioboro dan Sarkem saat ...

Rabu, 02 April 2025
Adu Banteng di wilayah Sukoreno, Dua Orang Jadi Korban Meninggal Dunia

Adu Banteng di wilayah Sukoreno, Dua Orang Jadi Korban Meninggal Dunia

Rabu, 02 April 2025
Warga Surakarta Alami Kecelakaan Tunggal di Kulon Progo

Warga Surakarta Alami Kecelakaan Tunggal di Kulon Progo

Rabu, 02 April 2025