Berita , Pilihan Editor

Ridwan Kamil Berhaji Atas Nama Eril, Inilah Hukum dan Tata Cara Badal Haji untuk Orang yg Sudah Meninggal Dunia

profile picture Ima Rahma Mutia
Ima Rahma Mutia
Ridwan Kamil Berhaji Atas Nama Eril, Inilah Hukum dan Tata Cara Badal Haji untuk Orang yg Sudah Meninggal Dunia
Ridwan Kamil Berhaji Atas Nama Eril, Inilah Hukum dan Tata Cara Badal Haji untuk Orang yg Sudah Meninggal Dunia
HARIANE – Hukum dan tata cara badal haji untuk orang yang telah meninggal dunia sebaiknya diketahui.
Hukum dan tata cara badal haji mulai dicari-cari oleh masyarakat setelah kabar mengenai Ridwan Kamil berangkat haji atas nama almarhum Eril.
Bagaimana hukum dan tata cara badal haji untuk orang yang sudah meninggal? Simak ulasan selengkapnya dibawah ini.

Ketentuan, Hukum dan Tata Cara Badal Haji

Minggu, 3 Juli 2022 Ridwan Kamil melalui akun Twitter resmi miliknya mengabarkan kalau ia akan melaksanakan ibadah haji sekaligus memimpin jemaah haji Jabar.
Dalam unggahan Twitter-nya Ridwan Kamil juga mengatakan kalau ia akan berhaji atas nama almarhum Emmeril Kahn Mumtadz dan berangkat pada Senin, 4 Juli 2022.
Melaksanakan ibadah haji yang niatnya untuk menghajikan orang lain yang sudah meninggal ataupun yang masih hidup namun tidak mampu untuk melaksanakan haji disebut dengan badal haji.
BACA JUGA : 7 Jemaah Calon Haji Meninggal di Tanah Suci Akan Dibadal Haji Sebelum Wukuf

Ketentuan Badal Haji

Dilansir dari kanal Youtube Al-Bahjah TV, Buya Yahya sempat memberikan penjelasan terkait dengan badal haji yang wajib dimengerti umat muslim.
Perlu diketahui, ada beberapa ketentuan yang harus dipenuhi bagi keluarga yang ingin membadal hajikan orang yang telah meninggal dunia.
Pertama, orang yang dibadal hajikan adalah orang yang semasa hidupnya telah dihukumi wajib berhaji, namun belum berhaji.
Ads Banner

BERITA TERKINI

Puluhan Juta Koin Bumi Mataram akan Dibawa ke Jakarta, Lambang Perlawanan Politisasi Hukum ...

Puluhan Juta Koin Bumi Mataram akan Dibawa ke Jakarta, Lambang Perlawanan Politisasi Hukum ...

Selasa, 22 Juli 2025
Selama 1,5 Jam, 37 Kendaraan Terjaring Razia di Jogja Karena Masa Berlaku KIR ...

Selama 1,5 Jam, 37 Kendaraan Terjaring Razia di Jogja Karena Masa Berlaku KIR ...

Selasa, 22 Juli 2025
Pemkot Sebut Tingkat Inflasi di Kota Yogyakarta Masih Terkendali, TPID Antisipasi Kenaikan Harga ...

Pemkot Sebut Tingkat Inflasi di Kota Yogyakarta Masih Terkendali, TPID Antisipasi Kenaikan Harga ...

Selasa, 22 Juli 2025
Ular Sanca Hebohkan Warga di Garongan Panjatan

Ular Sanca Hebohkan Warga di Garongan Panjatan

Selasa, 22 Juli 2025
Job Fair Kulon Progo 2025 Buka 2.028 Lowongan, Semua Layanan Gratis!

Job Fair Kulon Progo 2025 Buka 2.028 Lowongan, Semua Layanan Gratis!

Selasa, 22 Juli 2025
Akui Settingan, Kreator Video Asusila di Stadion Pakansari Bogor Minta Maaf

Akui Settingan, Kreator Video Asusila di Stadion Pakansari Bogor Minta Maaf

Selasa, 22 Juli 2025
22 Pejabat Pemimpin Tinggi Lingkungan Pemkab Sleman Dilantik, Ini Daftarnya

22 Pejabat Pemimpin Tinggi Lingkungan Pemkab Sleman Dilantik, Ini Daftarnya

Selasa, 22 Juli 2025
Nelangsanya Relawan PMI Bantul, Motor Raib Digondol Pencuri, Pelaku Sempat Terekam CCTV

Nelangsanya Relawan PMI Bantul, Motor Raib Digondol Pencuri, Pelaku Sempat Terekam CCTV

Selasa, 22 Juli 2025
Komitmen Kelola Hutan Secara Berkelanjutan, Muhammadiyah Kerja Sama dengan Kemenhut RI

Komitmen Kelola Hutan Secara Berkelanjutan, Muhammadiyah Kerja Sama dengan Kemenhut RI

Selasa, 22 Juli 2025
Tanah Ambles, Truk Muatan Buku Tercebur ke Sungai di Jatijajar Depok

Tanah Ambles, Truk Muatan Buku Tercebur ke Sungai di Jatijajar Depok

Selasa, 22 Juli 2025