Berita , Nasional

Rilis KPK Kasus Jual Beli Jabatan di Pemalang, 6 Kepala Dinas Resmi Ditetapkan Jadi Tersangka

profile picture Meilisa Jibrani
Meilisa Jibrani
jual beli jabatan di Pemalang
Rilis KPK soal tersangka baru dalam kasus jual beli jabatan di Pemalang. (Foto: Youtube/ KPK RI)

HARIANE - Total terdapat 6 kepala dinas dan satu sekretaris yang menjadi tersangka kasus jual beli Jabatan di Pemalang, Jawa Tengah. 

Rilis tersangka kasus jual beli jabatan di Pemalang tersebut dibeberkan langsung oleh KPK pada Senin, 5 Juni 2023. 

Dalam kasus jual beli jabatan di Pemalang tersebut, KPK sebelumnya telah menetapkan eks Bupati Kabupaten Pemalang periode 2021 - 2026 sebagai tersangka. 

Penetapan Tersangka Dalam Kasus Jual Beli Jabatan di Pemalang

Melalui jumpa pers terkait kasus jual beli jabatan di Pemalang pada Senin, 5 Juni 2023, KPK yang telah menetapkan eks Bupati Pemalang MAW sebagai tersangka, kemudian mengumumkan tujuh nama lainnya. 

Adapun ketujuh nama tersebut adalah sebagai berikut. 

  1. AR, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pemalang
  2. MA,Kepala Badan Pengelolaan dan  Pendapatan Daerah Kabupaten Pemalang
  3. SR, kepala pemberdayaan masyarakat desa '' Kabupaten Pemalang
  4. SI, Sekretaris DPRD Kabupaten Pemalang
  5. MR, Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Pemalang
  6. BH, Kepala Kesbangpol Kabupaten Pemalang
  7. RH, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Pemalang

Ketujuh nama tersebut ditetapkan KPK sebagai tersangka karena terbukti memberikan suap berupa uang tunai kepada eks Bupati Pemalang MAW untuk menduduki jabatan daerah. 

Bupati Pemalang Jadi Tersangka Jual Beli Jabatan

Sebelum pengumuman ini disampaikan, Bupati Pemalang Mukti Agung Wibowo telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka dalam OTT KPK pada Agustus, 2022. 

MAW terbukti menerima gratifikasi berupa uang suap dari para pejabat yang dipromosikan jabatannya. 

Ads Banner

BERITA TERKINI

Presiden Prabowo Dijadwalkan Lepas Pemberangkatan Haji 2025 Gelombang Pertama

Presiden Prabowo Dijadwalkan Lepas Pemberangkatan Haji 2025 Gelombang Pertama

Selasa, 22 April 2025
Rencana Prabowo Datangkan Pengungsi dari Palestina, Begini Tanggapan Haedar Nashir

Rencana Prabowo Datangkan Pengungsi dari Palestina, Begini Tanggapan Haedar Nashir

Selasa, 22 April 2025
Awas! 7 Snack ini Mengandung Babi Padahal Kantongi Sertifikat Halal

Awas! 7 Snack ini Mengandung Babi Padahal Kantongi Sertifikat Halal

Selasa, 22 April 2025
Dikenal Cinta Perdamaian, Haedar Nashir Sampaikan Pesan Terakhir Paus Fransiskus

Dikenal Cinta Perdamaian, Haedar Nashir Sampaikan Pesan Terakhir Paus Fransiskus

Selasa, 22 April 2025
Perahu Nelayan Terbalik Diterjang Gelombang Tinggi di Pantai Depok Bantul

Perahu Nelayan Terbalik Diterjang Gelombang Tinggi di Pantai Depok Bantul

Selasa, 22 April 2025
Pemkab Gunungkidul Siapkan Utang untuk Percepatan Pembangunan

Pemkab Gunungkidul Siapkan Utang untuk Percepatan Pembangunan

Selasa, 22 April 2025
Kecelakan di Tambak Osowilangun Surabaya, Sopir Tewas Ditabrak Truk Trailer

Kecelakan di Tambak Osowilangun Surabaya, Sopir Tewas Ditabrak Truk Trailer

Selasa, 22 April 2025
Penetapan Hari Keris Nasional 19 April Ditentang, Begini Alasannya

Penetapan Hari Keris Nasional 19 April Ditentang, Begini Alasannya

Selasa, 22 April 2025
Mantap! Harga Emas Antam Hari ini Selasa 22 April 2025 Tembus Rp 2 ...

Mantap! Harga Emas Antam Hari ini Selasa 22 April 2025 Tembus Rp 2 ...

Selasa, 22 April 2025
Lurah di Gunungkidul Disiram Air Oleh Debt Collector, Bupati Endah Berikan Pendampingan

Lurah di Gunungkidul Disiram Air Oleh Debt Collector, Bupati Endah Berikan Pendampingan

Selasa, 22 April 2025