Berita , Nasional

Rilis KPK Kasus Jual Beli Jabatan di Pemalang, 6 Kepala Dinas Resmi Ditetapkan Jadi Tersangka

profile picture Meilisa Jibrani
Meilisa Jibrani
jual beli jabatan di Pemalang
Rilis KPK soal tersangka baru dalam kasus jual beli jabatan di Pemalang. (Foto: Youtube/ KPK RI)

HARIANE - Total terdapat 6 kepala dinas dan satu sekretaris yang menjadi tersangka kasus jual beli Jabatan di Pemalang, Jawa Tengah. 

Rilis tersangka kasus jual beli jabatan di Pemalang tersebut dibeberkan langsung oleh KPK pada Senin, 5 Juni 2023. 

Dalam kasus jual beli jabatan di Pemalang tersebut, KPK sebelumnya telah menetapkan eks Bupati Kabupaten Pemalang periode 2021 - 2026 sebagai tersangka. 

Penetapan Tersangka Dalam Kasus Jual Beli Jabatan di Pemalang

Melalui jumpa pers terkait kasus jual beli jabatan di Pemalang pada Senin, 5 Juni 2023, KPK yang telah menetapkan eks Bupati Pemalang MAW sebagai tersangka, kemudian mengumumkan tujuh nama lainnya. 

Adapun ketujuh nama tersebut adalah sebagai berikut. 

  1. AR, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pemalang
  2. MA,Kepala Badan Pengelolaan dan  Pendapatan Daerah Kabupaten Pemalang
  3. SR, kepala pemberdayaan masyarakat desa '' Kabupaten Pemalang
  4. SI, Sekretaris DPRD Kabupaten Pemalang
  5. MR, Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Pemalang
  6. BH, Kepala Kesbangpol Kabupaten Pemalang
  7. RH, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Pemalang

Ketujuh nama tersebut ditetapkan KPK sebagai tersangka karena terbukti memberikan suap berupa uang tunai kepada eks Bupati Pemalang MAW untuk menduduki jabatan daerah. 

Bupati Pemalang Jadi Tersangka Jual Beli Jabatan

Sebelum pengumuman ini disampaikan, Bupati Pemalang Mukti Agung Wibowo telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka dalam OTT KPK pada Agustus, 2022. 

MAW terbukti menerima gratifikasi berupa uang suap dari para pejabat yang dipromosikan jabatannya. 

Ads Banner

BERITA TERKINI

Dinkes Kulon Progo Edukasi Pelajar agar Tidak Jadi Perokok Pemula

Dinkes Kulon Progo Edukasi Pelajar agar Tidak Jadi Perokok Pemula

Senin, 23 Juni 2025
Perayaan Akhir Masa Belajar Siswa SMP Muhammadiyah Al Mujahidin Bertabur Prestasi

Perayaan Akhir Masa Belajar Siswa SMP Muhammadiyah Al Mujahidin Bertabur Prestasi

Senin, 23 Juni 2025
Ratusan Kambing Kaligesing Ikuti Kontes Piala Dandim 0729 Bantul

Ratusan Kambing Kaligesing Ikuti Kontes Piala Dandim 0729 Bantul

Senin, 23 Juni 2025
Pantai Selatan Bantul Dihantam Abrasi, DLH Gencarkan Penanaman Cemara Udang

Pantai Selatan Bantul Dihantam Abrasi, DLH Gencarkan Penanaman Cemara Udang

Senin, 23 Juni 2025
Kecelakaan Maut di Jalan Yogya-Wonosari Melibatkan 2 Mobil dan 3 Motor, 1 Orang ...

Kecelakaan Maut di Jalan Yogya-Wonosari Melibatkan 2 Mobil dan 3 Motor, 1 Orang ...

Senin, 23 Juni 2025
Pesawat Jemaah Haji Dapat Teror Bom 2 Kali Ditengah Fase Pemulangan

Pesawat Jemaah Haji Dapat Teror Bom 2 Kali Ditengah Fase Pemulangan

Senin, 23 Juni 2025
Dugaan Kasus Korupsi Pengadaan TIK, Penyidik Polda DIY Geledah Ruangan Dinas Pendidikan Gunungkidul

Dugaan Kasus Korupsi Pengadaan TIK, Penyidik Polda DIY Geledah Ruangan Dinas Pendidikan Gunungkidul

Senin, 23 Juni 2025
3 Jemaah Haji Hilang di Arab Saudi, Begini Kronologinya

3 Jemaah Haji Hilang di Arab Saudi, Begini Kronologinya

Senin, 23 Juni 2025
Penayangan Perdana Film Jagad’e Raminten Gambarkan Perjalanan Sosok Hamzah Sulaiman

Penayangan Perdana Film Jagad’e Raminten Gambarkan Perjalanan Sosok Hamzah Sulaiman

Senin, 23 Juni 2025
Babi Ternak Masuk Saluran Saptic Tank, Berontak saat Dievakuasi Petugas BPBD

Babi Ternak Masuk Saluran Saptic Tank, Berontak saat Dievakuasi Petugas BPBD

Senin, 23 Juni 2025