Gaya Hidup , Pilihan Editor
Rizky Billar Jadi Tersangka dengan Ancaman 5 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Ajukan Penangguhan Penahanan
Deslina Intan
Rizky Billar jadi tersangka resmi kasus KDRT terhadap Lesti Kejora. (Foto: Instagram/rizkybillar)
Selain dua bukti tersebut, pihak kepolisian juga mengaku telah mendapatkan bukti petunjuk.
"Penyidik telah memiliki lebih dari dua alat bukti. Kemudian ada juga CCTV." jelas Endra Zulpan kepada wartawan di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Rabu, 12 Oktober 2022.
BACA JUGA : Kasus KDRT Rizky Billar Terhadap Lesti Kejora Dibeberkan Saksi, Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara?Sebelumnya, diketahui bahwa penyidik Polresto Jakarta Selatan telah melakukan pemeriksaan terhadap Billar terkait dengan kasus KDRT terhadap istrinya Lesti Kejora. Dalam proses pemeriksaan tersebut, polisi telah memastikan bahwa tersangka dalam kondisi sehat. Sebanyak 38 pertanyaan yang telah disiapkan oleh penyidik dan terkait daftar pertanyaan yang diajukan, Billar memiliki hak jawab terhadap pertanyaan tersebut. Menurut PMJ News, berdasarkan hasil gelar perkara yang telah dilaksanakan, Billar ditetapkan sebagai tersangka dan disangkakan dengan Pasal 44 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT. "Terhadap yang bersangkutan, dipersangkakan Pasal 44 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT dengan ancaman 5 tahun penjara." terang Endra Zulpan. Dengan berbagai alat bukti yang telah dikantongi polisi, Rizky Billar jadi tersangka resmi dalam kasus KDRT terhadap Lesti Kejora.****