Berita , Nasional , Pilihan Editor , Headline

RUU TPKS Disahkan, Tapi Tidak Boleh Melegalkan Seks Bebas dan LGBT

profile picture Ichsan Muttaqin
Ichsan Muttaqin
RUU TPKS Disahkan, Tapi Tidak Boleh Melegalkan Seks Bebas dan LGBT
Juru bicara F-PPP, Desy Ratnasari menyampaikan persetujuan RUU TPKS disahkan menjadi RUU Inisiatid DPR dalam Sidang PAripurna ke-13, Selasa 18 Januari 2022 (Foto: TVR Parlemen)
HARIANE - Rancangan Undang Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) disahkan menjadi RUU Inisiatif DPR RI melalui Sidang Paripurna ke-13, Selasa 18 Januari 2022. Salah satu catatan yang muncul adalah RUU TPKS tidak boleh melegalkan seks bebas dan LGBT.
Juru bicara Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (F-PPP), Illiza Sa'aduddin Djama pada sesi kedua Sidang Paripurna menyampaikan jika pihaknya menyetujui RUU TPKS disahkan menjadi RUU Inisiatif DPR RI. Namun, masih banyak penyempurnaan yang harus dilakukan dalam draf RUU TPKS ini, termasuk memasukkan pasal yang menutup peluang dilegalkannya seks bebas dan LGBT.
"RUU TPKS harus sesuai dengan Asas Pancasila terutama Sila Ketuhanan Yang Maha Esa dan budaya yang berlaku di setiap daerah di Indonesia. Karena itu, selama tidak mendukung perilaku seks bebas, lesbian, gay, biseksual dan transgender atau LGBT, F-PPP setuju RUU TPKS disahkan menjadi RUU Inisiatif DPR," ujarnya.
BACA JUGA : Fraksi PKB Menyayangkan Penundaan Pengesahan RUU TPKS
Senada juru bicara Fraksi Partai Amanat Nasional (F-PAN) Desy Ratnasari mengatakan jika perempuan, anak dan penyandang disabilitas menjadi pihak paling rentan terhadap tidak kekekrasan seksual. Para korban kekerasan seksual juga mengalami luka traumatik mendalam. Tidak hanya fisik tapi psikologis, sosial dan ekonomi.
"Tindak kekerasan seksual bertentangan dengan nilai kemanusiaan, menentang moral agama dan budaya. Namun dalam penyelesaiannya, pelaku belum mendapat hukum semestinya. Karena itu, kami menyetujui RUU TPKS menjadi RUU Inisiatif DPR sebagai wujud kehadiran negara dalam kasus kekerasan seksual," ujar Desy.
Sementara itu, F-PKS masih bertahan pada pendapat awal untuk menolak RUU TPKS disahkan menjadi RUU Inisiatif DPR. Sebab, F-PKS menilai RUU tersebut masih mengusung paradigma sexual consent (persetujuan seksual).
Juru bicara F-PKS  Kurniasih Mufidayati mengatakan, RUU TPKS hanya mengatur perbuatan yang dilakukan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan saja yang dapat dipidana.
"Akibatnya, perbuatan seksual yang dilakukan di luar perkawinan yang sah, termasuk penyimpangan seksual, yang dilakukan tanpa kekerasan maupun ancaman kekerasan, atau dengan kata lain atas dasar persetujuan (consent), maka tidak dapat dipidana oleh RUU TPKS karena pengaturannya tidak menjangkau hal tersebut. Karena alasan itu, kami memandang RUU TPKS masih mengadopsi paradigma sexual consent," ujarnya.
"Sekali lagi, kami menolak RUU TPKS untuk disahkan bukan karena tidak setuju dengan upaya memberi perlindungan terhadap korban dan menghukum pelaku kekerasan seksual. Melainkan karen RUU TPKS tidak komperhensif dalam menguraikan dan mengatur kekerasan seksual, perzinaan dan penyimpangan seksual yang menjadi esensi pencegahan kekerasan seksual," ujarnya.
BACA JUGA : Cegah Kekerasan Seksual dan Perkosaan, RUU TPKS Harus Segera Disahkan
Meski diwarnai penolakan F-PKS, pada akhir sidang, Ketua DPR RI tetap mengetuk palu untuk mengesahkan RUU TPKS menjadi RUU Inisiatif DPR dan akan segera di bahas menjadi Undang-Undang.****
1
Tags
Ads Banner

BERITA TERKINI

Perintah Tunda Ikut Retret, Waketum Gerindra: Kepala Daerah Tidak Hanya Mewakili Satu Kelompok ...

Perintah Tunda Ikut Retret, Waketum Gerindra: Kepala Daerah Tidak Hanya Mewakili Satu Kelompok ...

Jumat, 21 Februari 2025 23:10 WIB
Pembukaan Sekolah Tani Nasional 2025, Budi Djiwandono: Petani Butuh Peremajaan

Pembukaan Sekolah Tani Nasional 2025, Budi Djiwandono: Petani Butuh Peremajaan

Jumat, 21 Februari 2025 22:23 WIB
Wamendagri Sebut Ada 47 Kepala Daerah Tak Hadir Tanpa Keterangan di Retreat Akmil ...

Wamendagri Sebut Ada 47 Kepala Daerah Tak Hadir Tanpa Keterangan di Retreat Akmil ...

Jumat, 21 Februari 2025 19:10 WIB
Jadi Bupati Sleman Didukung PDIP, Harda Kiswaya Tetap Berangkat Retret di Akmil Magelang

Jadi Bupati Sleman Didukung PDIP, Harda Kiswaya Tetap Berangkat Retret di Akmil Magelang

Jumat, 21 Februari 2025 18:36 WIB
Suasana di Akmil Magelang Jawa Tengah Jelang Retreat Kepala Daerah

Suasana di Akmil Magelang Jawa Tengah Jelang Retreat Kepala Daerah

Jumat, 21 Februari 2025 15:18 WIB
Cawe-Cawe Megawati Berlanjut, dari Era Jokowi ke Pemerintahan Prabowo

Cawe-Cawe Megawati Berlanjut, dari Era Jokowi ke Pemerintahan Prabowo

Jumat, 21 Februari 2025 15:17 WIB
Tingkatkan Pelayanan, KAI Commuter Luncurkan Kartu Disabilitas di Yogyakarta

Tingkatkan Pelayanan, KAI Commuter Luncurkan Kartu Disabilitas di Yogyakarta

Jumat, 21 Februari 2025 14:33 WIB
Nasib Kepala Daerah dari PDIP yang Sudah Tiba di Jogja, Hasto Wardoyo: Kita ...

Nasib Kepala Daerah dari PDIP yang Sudah Tiba di Jogja, Hasto Wardoyo: Kita ...

Jumat, 21 Februari 2025 14:20 WIB
Tunda Ikuti Retreat di Magelang, Bupati Gunungkidul: Kami Tegak Lurus Ketum Megawati

Tunda Ikuti Retreat di Magelang, Bupati Gunungkidul: Kami Tegak Lurus Ketum Megawati

Jumat, 21 Februari 2025 14:17 WIB
Megawati Larang Kepala Daerah PDIP Ikut Retret, Hasto Wardoyo Tunggu Klarifikasi

Megawati Larang Kepala Daerah PDIP Ikut Retret, Hasto Wardoyo Tunggu Klarifikasi

Jumat, 21 Februari 2025 12:40 WIB