Berita , Nasional , Pilihan Editor , Headline
RUU TPKS Disahkan, Tapi Tidak Boleh Melegalkan Seks Bebas dan LGBT
Ichsan Muttaqin
Juru bicara F-PPP, Desy Ratnasari menyampaikan persetujuan RUU TPKS disahkan menjadi RUU Inisiatid DPR dalam Sidang PAripurna ke-13, Selasa 18 Januari 2022 (Foto: TVR Parlemen)
HARIANE - Rancangan Undang Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) disahkan menjadi RUU Inisiatif DPR RI melalui Sidang Paripurna ke-13, Selasa 18 Januari 2022. Salah satu catatan yang muncul adalah RUU TPKS tidak boleh melegalkan seks bebas dan LGBT.
Juru bicara Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (F-PPP), Illiza Sa'aduddin Djama pada sesi kedua Sidang Paripurna menyampaikan jika pihaknya menyetujui RUU TPKS disahkan menjadi RUU Inisiatif DPR RI. Namun, masih banyak penyempurnaan yang harus dilakukan dalam draf RUU TPKS ini, termasuk memasukkan pasal yang menutup peluang dilegalkannya seks bebas dan LGBT.
"RUU TPKS harus sesuai dengan Asas Pancasila terutama Sila Ketuhanan Yang Maha Esa dan budaya yang berlaku di setiap daerah di Indonesia. Karena itu, selama tidak mendukung perilaku seks bebas, lesbian, gay, biseksual dan transgender atau LGBT, F-PPP setuju RUU TPKS disahkan menjadi RUU Inisiatif DPR," ujarnya.
BACA JUGA : Fraksi PKB Menyayangkan Penundaan Pengesahan RUU TPKSSenada juru bicara Fraksi Partai Amanat Nasional (F-PAN) Desy Ratnasari mengatakan jika perempuan, anak dan penyandang disabilitas menjadi pihak paling rentan terhadap tidak kekekrasan seksual. Para korban kekerasan seksual juga mengalami luka traumatik mendalam. Tidak hanya fisik tapi psikologis, sosial dan ekonomi. "Tindak kekerasan seksual bertentangan dengan nilai kemanusiaan, menentang moral agama dan budaya. Namun dalam penyelesaiannya, pelaku belum mendapat hukum semestinya. Karena itu, kami menyetujui RUU TPKS menjadi RUU Inisiatif DPR sebagai wujud kehadiran negara dalam kasus kekerasan seksual," ujar Desy. Sementara itu, F-PKS masih bertahan pada pendapat awal untuk menolak RUU TPKS disahkan menjadi RUU Inisiatif DPR. Sebab, F-PKS menilai RUU tersebut masih mengusung paradigma sexual consent (persetujuan seksual). Juru bicara F-PKS Kurniasih Mufidayati mengatakan, RUU TPKS hanya mengatur perbuatan yang dilakukan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan saja yang dapat dipidana. "Akibatnya, perbuatan seksual yang dilakukan di luar perkawinan yang sah, termasuk penyimpangan seksual, yang dilakukan tanpa kekerasan maupun ancaman kekerasan, atau dengan kata lain atas dasar persetujuan (consent), maka tidak dapat dipidana oleh RUU TPKS karena pengaturannya tidak menjangkau hal tersebut. Karena alasan itu, kami memandang RUU TPKS masih mengadopsi paradigma sexual consent," ujarnya. "Sekali lagi, kami menolak RUU TPKS untuk disahkan bukan karena tidak setuju dengan upaya memberi perlindungan terhadap korban dan menghukum pelaku kekerasan seksual. Melainkan karen RUU TPKS tidak komperhensif dalam menguraikan dan mengatur kekerasan seksual, perzinaan dan penyimpangan seksual yang menjadi esensi pencegahan kekerasan seksual," ujarnya.
BACA JUGA : Cegah Kekerasan Seksual dan Perkosaan, RUU TPKS Harus Segera DisahkanMeski diwarnai penolakan F-PKS, pada akhir sidang, Ketua DPR RI tetap mengetuk palu untuk mengesahkan RUU TPKS menjadi RUU Inisiatif DPR dan akan segera di bahas menjadi Undang-Undang.****
1
Tags