Berita , D.I Yogyakarta
Sadis ! Ibu Kandung di Gunungkidul Gunakan Handuk Bekap Mulut Bayi Hingga Tewas Lalu Dibuang
Andi May
Press release ungkap kasus pembuangan dan pembunuhan bayi di Gunungkidul. (Foto: Dokumentasi Polres Gunungkidul).
Tersangka kini mendekam di sel tahanan Polres Gunungkidul dengan dijerat Pasal 80 UU No.17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan Anak Jo pasal 341 KUHP.
Tersangka juga terancam hukuman paling lama 15 tahun penjara dengan denda paling banyak Rp 3 milyar.****