Berita , Nasional

Tok! Gugatan Batas Usia Capres Cawapres Ditolak Mahkamah Konstitusi

profile picture Ima Rahma Mutia
Ima Rahma Mutia
batas usia capres cawapres
MK tolak gugatan PSI soal batas usia capres cawapres. (Pexels/EKATERINA BOLOVTSOVA)

HARIANE – Pembacaan putusan MK soal batas usia capres cawapres akan digelar hari ini Senin, 16 Oktober 2023 pukul 10.00 WIB.

Sebelumnya, Partai Solidaritas Indonesia (PSI) dan Partai Garuda menggugat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, khususnya mengenai batas usia kandidat yang bisa mencalonkan diri sebagai capres cawapres.

Dalam pengajuan perkaranya, PSI mengajukan permohonan pengujian Pasal 169 huruf (q) UU RI Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang berbunyi bahwa syarat untuk menjadi calon presiden dan wakil presiden minimal berusia 40 tahun.

Sementara itu, dalam pengajuan perkaranya, Partai Garuda menginginkan penambahan frasa pada Pasal 169 huruf (q) UU RI Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu menjadi “berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau berpengalaman sebagai Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah”.

Secara garis besar, PSI dan Partai Garuda beranggapan kalau batas usia pencalonan di angka 40 tahun merupakan bentuk diskriminasi bagi para capres dan cawapres yang berpotensi memimpin negara.

Selain itu, pembatasan umur capres cawapres di angka minimal 40 tahun adalah dianggap sebagai bentuk diskriminasi dan pelanggaran terhadap konstitusi.

Gugatan Batas Usia Capres Cawapres Ditolak oleh MK

batas usia capres cawapres
Sidang pembacaan putusan MK dipimpin Ketua MK, Anwar Usman. (Youtube/MKRI)

Mahkamah Konstitusi akan membacakan hasil putusan soal batas usia capres cawapres pada hari ini Senin, 16 Oktober 2023 di Gedung MKRI, Jakarta.

Tidak hanya dilakukan secara offline, masyarakat bisa memantau siaran langsung pembacaan putusan MK melalui kanal Youtube Mahkamah Konstitusi RI sekitar pukul 10.00 WIB.

Dalam sidang pengucapan putusan, Ketua Hakim Konstitusi Anwar Usman menyatakan kalau gugatan PSI soal batas usia calon presiden dan wakil presiden ditolak.

“Menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya,” ujar Anwar Usman dalam sidang putusan tersebut.

Ads Banner

BERITA TERKINI

Sopir Mengantuk, Sebuah Mobil Masuk Parit di Jalan Jogja-Wonosari

Sopir Mengantuk, Sebuah Mobil Masuk Parit di Jalan Jogja-Wonosari

Rabu, 02 April 2025
Menjelajahi Padukuhan Wota-Wati di Sisi Timur Gunungkidul, Bak Tinggal di Kerajaan Majapahit

Menjelajahi Padukuhan Wota-Wati di Sisi Timur Gunungkidul, Bak Tinggal di Kerajaan Majapahit

Rabu, 02 April 2025
Mantap! Ini 6 Makanan Khas Palembang yang Disajikan saat Lebaran Idul Fitri

Mantap! Ini 6 Makanan Khas Palembang yang Disajikan saat Lebaran Idul Fitri

Rabu, 02 April 2025
Harga Emas Perhiasan Hari ini Rabu 2 April 2025, Cek Sebelum Beli

Harga Emas Perhiasan Hari ini Rabu 2 April 2025, Cek Sebelum Beli

Rabu, 02 April 2025
Bolehkah Puasa Syawal Tidak Berurutan atau Selang-Seling? Begini Hukumnya

Bolehkah Puasa Syawal Tidak Berurutan atau Selang-Seling? Begini Hukumnya

Rabu, 02 April 2025
Sempat Melejit, Harga Emas Antam Hari ini Rabu 2 April 2025 Turun

Sempat Melejit, Harga Emas Antam Hari ini Rabu 2 April 2025 Turun

Rabu, 02 April 2025
Jadwal One Way Hingga Ganjil Genap Balik Lebaran 2025 di Jakarta, Catat Tanggalnya

Jadwal One Way Hingga Ganjil Genap Balik Lebaran 2025 di Jakarta, Catat Tanggalnya

Rabu, 02 April 2025
Satlantas Polresta Yogyakarta Siapkan Rekayasa Lalu Lintas di Teteg Malioboro dan Sarkem saat ...

Satlantas Polresta Yogyakarta Siapkan Rekayasa Lalu Lintas di Teteg Malioboro dan Sarkem saat ...

Rabu, 02 April 2025
Adu Banteng di wilayah Sukoreno, Dua Orang Jadi Korban Meninggal Dunia

Adu Banteng di wilayah Sukoreno, Dua Orang Jadi Korban Meninggal Dunia

Rabu, 02 April 2025
Warga Surakarta Alami Kecelakaan Tunggal di Kulon Progo

Warga Surakarta Alami Kecelakaan Tunggal di Kulon Progo

Rabu, 02 April 2025