Berita , Nasional

Tok! Gugatan Batas Usia Capres Cawapres Ditolak Mahkamah Konstitusi

profile picture Ima Rahma Mutia
Ima Rahma Mutia
batas usia capres cawapres
MK tolak gugatan PSI soal batas usia capres cawapres. (Pexels/EKATERINA BOLOVTSOVA)

HARIANE – Pembacaan putusan MK soal batas usia capres cawapres akan digelar hari ini Senin, 16 Oktober 2023 pukul 10.00 WIB.

Sebelumnya, Partai Solidaritas Indonesia (PSI) dan Partai Garuda menggugat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, khususnya mengenai batas usia kandidat yang bisa mencalonkan diri sebagai capres cawapres.

Dalam pengajuan perkaranya, PSI mengajukan permohonan pengujian Pasal 169 huruf (q) UU RI Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang berbunyi bahwa syarat untuk menjadi calon presiden dan wakil presiden minimal berusia 40 tahun.

Sementara itu, dalam pengajuan perkaranya, Partai Garuda menginginkan penambahan frasa pada Pasal 169 huruf (q) UU RI Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu menjadi “berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau berpengalaman sebagai Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah”.

Secara garis besar, PSI dan Partai Garuda beranggapan kalau batas usia pencalonan di angka 40 tahun merupakan bentuk diskriminasi bagi para capres dan cawapres yang berpotensi memimpin negara.

Selain itu, pembatasan umur capres cawapres di angka minimal 40 tahun adalah dianggap sebagai bentuk diskriminasi dan pelanggaran terhadap konstitusi.

Gugatan Batas Usia Capres Cawapres Ditolak oleh MK

batas usia capres cawapres
Sidang pembacaan putusan MK dipimpin Ketua MK, Anwar Usman. (Youtube/MKRI)

Mahkamah Konstitusi akan membacakan hasil putusan soal batas usia capres cawapres pada hari ini Senin, 16 Oktober 2023 di Gedung MKRI, Jakarta.

Tidak hanya dilakukan secara offline, masyarakat bisa memantau siaran langsung pembacaan putusan MK melalui kanal Youtube Mahkamah Konstitusi RI sekitar pukul 10.00 WIB.

Dalam sidang pengucapan putusan, Ketua Hakim Konstitusi Anwar Usman menyatakan kalau gugatan PSI soal batas usia calon presiden dan wakil presiden ditolak.

“Menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya,” ujar Anwar Usman dalam sidang putusan tersebut.

Ads Banner

BERITA TERKINI

Pendaki Gunung Sagara Meninggal Dunia, Mulutnya Berbusa

Pendaki Gunung Sagara Meninggal Dunia, Mulutnya Berbusa

Minggu, 03 Agustus 2025
Viral Video Detik-detik Pesawat Kecil Jatuh di Ciampea Bogor

Viral Video Detik-detik Pesawat Kecil Jatuh di Ciampea Bogor

Minggu, 03 Agustus 2025
Ruang Sunyi Program Silent Reading di Tengah Riuhnya FSY2025

Ruang Sunyi Program Silent Reading di Tengah Riuhnya FSY2025

Minggu, 03 Agustus 2025
Kecelakaan di Parung Bogor Dini Hari ini, Pemotor Tewas Ditempat

Kecelakaan di Parung Bogor Dini Hari ini, Pemotor Tewas Ditempat

Minggu, 03 Agustus 2025
Investor Wajib Tahu! Harga Emas Antam Hari ini Minggu 3 Agustus 2025 Stabil

Investor Wajib Tahu! Harga Emas Antam Hari ini Minggu 3 Agustus 2025 Stabil

Minggu, 03 Agustus 2025
Mau Beli Perhiasan? Cek Dulu Yuk Harga Emas Hari ini Minggu 3 Agustus ...

Mau Beli Perhiasan? Cek Dulu Yuk Harga Emas Hari ini Minggu 3 Agustus ...

Minggu, 03 Agustus 2025
APRI DIY Sumbang Medali Perak di FORNAS VIII NTB 2025, Kategori Total Species

APRI DIY Sumbang Medali Perak di FORNAS VIII NTB 2025, Kategori Total Species

Sabtu, 02 Agustus 2025
Meresahkan! Geng Motor Magelang Bacok Warga, Mata dan Hidung Korban Luka Parah

Meresahkan! Geng Motor Magelang Bacok Warga, Mata dan Hidung Korban Luka Parah

Sabtu, 02 Agustus 2025
Kasus TKD Sampang Tak Kunjung Final, JPU dan Terdakwa Sama-Sama Ajukan Kasasi

Kasus TKD Sampang Tak Kunjung Final, JPU dan Terdakwa Sama-Sama Ajukan Kasasi

Sabtu, 02 Agustus 2025
Dua Bangkai Penyu Berukuran Jumbo Hebohkan Wisatawan Pantai Sepanjang

Dua Bangkai Penyu Berukuran Jumbo Hebohkan Wisatawan Pantai Sepanjang

Sabtu, 02 Agustus 2025