Berita , Nasional

Salah Satu Hakim MK Putusan Sistem Pemilu Diduga Pernah Tersandung Kasus ini

profile picture Ima Rahma Mutia
Ima Rahma Mutia
Hakim MK putusan sistem Pemilu
Salah satu Hakim MK putusan sistem Pemilu diduga tersandung skandal. (Pexels/EKATERINA BOLOVTSOVA)

HARIANE – Salah satu Hakim MK putusan sistem Pemilu yaitu Guntur Hamzah rupanya sempat menorehkan skandal.

Skandal tersebut berupa pengubahan frasa pada risalah Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 103/PUU-XX/2023.

Berdasarkan putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Nomor 01/MKMK/T/02/2023, Guntur terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan perilaku hukum konstitusi.

Menariknya, meskipun pria kelahiran Makassar, 8 Januari 1965 tersebut terbukti bersalah, namun ia tidak diberhentikan dari jabatannya melainkan mendapatkan teguran tertulis.

Berdasarkan keterangan dari ICW, alasan MKMK tidak memberhentikan Guntur dari jabatannya adalah sebagai berikut :

1.       Mengakui kesalahan dan kooperatif saat proses pemeriksaan berlangsung.

2.       Pengubahan frasa pada risalah putusan MK dianggap lazim digunakan.

3.       Belum ada SOP terkait praktik tersebut.

4.       Respon MK terhadap kasus yang menyandung Guntur terbilang lambat.

Masyarakat Desak Hakim MK Putusan Sistem Pemilu yang Sempat Terlibat Skandal Mundur dari Jabatan

Hakim MK putusan sistem Pemilu
Sejumlah masyarakat mendesak agar Guntur Hamzah dipecat. (ICW)

Atas keputusan MKMK yang tidak memberhentikan Guntur Hamzah, maka Koalisi Masyarakat Sipil Penyelamat Kemerdekaan Peradilan pun memberikan sejumlah catatan, yaitu :

Ads Banner

BERITA TERKINI

Gaji Pamong Kalurahan di Gunungkidul Naik Rp 70 Ribu

Gaji Pamong Kalurahan di Gunungkidul Naik Rp 70 Ribu

Sabtu, 18 Januari 2025 17:45 WIB
Tabrakan Motor vs Sepeda Listrik di Demak Memakan Korban Jiwa, Begini Kronologinya

Tabrakan Motor vs Sepeda Listrik di Demak Memakan Korban Jiwa, Begini Kronologinya

Sabtu, 18 Januari 2025 16:16 WIB
Kabar Gembira! Jamaah Indonesia Tak Menempati Mina Jadid saat Puncak Haji

Kabar Gembira! Jamaah Indonesia Tak Menempati Mina Jadid saat Puncak Haji

Sabtu, 18 Januari 2025 15:20 WIB
Harga Emas Perhiasan Hari ini Sabtu 18 Januari 2025 Naik atau Turun? Cek ...

Harga Emas Perhiasan Hari ini Sabtu 18 Januari 2025 Naik atau Turun? Cek ...

Sabtu, 18 Januari 2025 10:36 WIB
Harga Emas Antam Hari ini Sabtu 18 Januari 2025 Turun, Berikut Rinciannya

Harga Emas Antam Hari ini Sabtu 18 Januari 2025 Turun, Berikut Rinciannya

Sabtu, 18 Januari 2025 10:35 WIB
DLH Cabut Laporan, Pelaku Pencurian Kayu di Gunungkidul Dibebaskan

DLH Cabut Laporan, Pelaku Pencurian Kayu di Gunungkidul Dibebaskan

Sabtu, 18 Januari 2025 08:22 WIB
Garuda Pertiwi Melangkah Mantap Menuju Piala Asia Futsal Wanita 2025, Siap rebut Juara ...

Garuda Pertiwi Melangkah Mantap Menuju Piala Asia Futsal Wanita 2025, Siap rebut Juara ...

Jumat, 17 Januari 2025 21:54 WIB
Hasil Kualifikasi Piala Asia Futsal Wanita 2025: Indonesia Cukur India 6-0

Hasil Kualifikasi Piala Asia Futsal Wanita 2025: Indonesia Cukur India 6-0

Jumat, 17 Januari 2025 18:42 WIB
Pelaku Pencurian Kayu di Gunungkidul Ajukan Permohonan, Polisi Tangguhkan Penahanan

Pelaku Pencurian Kayu di Gunungkidul Ajukan Permohonan, Polisi Tangguhkan Penahanan

Jumat, 17 Januari 2025 16:55 WIB
Guru Besar UGM Setujui Usulan Program MBG Pakai Dana Zakat, Asalkan Akuntanbilitasnya Tetap ...

Guru Besar UGM Setujui Usulan Program MBG Pakai Dana Zakat, Asalkan Akuntanbilitasnya Tetap ...

Jumat, 17 Januari 2025 15:54 WIB