Berita , Nasional
Salah Satu Hakim MK Putusan Sistem Pemilu Diduga Pernah Tersandung Kasus ini
HARIANE – Salah satu Hakim MK putusan sistem Pemilu yaitu Guntur Hamzah rupanya sempat menorehkan skandal.
Skandal tersebut berupa pengubahan frasa pada risalah Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 103/PUU-XX/2023.
Berdasarkan putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Nomor 01/MKMK/T/02/2023, Guntur terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan perilaku hukum konstitusi.
Menariknya, meskipun pria kelahiran Makassar, 8 Januari 1965 tersebut terbukti bersalah, namun ia tidak diberhentikan dari jabatannya melainkan mendapatkan teguran tertulis.
Berdasarkan keterangan dari ICW, alasan MKMK tidak memberhentikan Guntur dari jabatannya adalah sebagai berikut :
1. Mengakui kesalahan dan kooperatif saat proses pemeriksaan berlangsung.
2. Pengubahan frasa pada risalah putusan MK dianggap lazim digunakan.
3. Belum ada SOP terkait praktik tersebut.
4. Respon MK terhadap kasus yang menyandung Guntur terbilang lambat.
Masyarakat Desak Hakim MK Putusan Sistem Pemilu yang Sempat Terlibat Skandal Mundur dari Jabatan
Atas keputusan MKMK yang tidak memberhentikan Guntur Hamzah, maka Koalisi Masyarakat Sipil Penyelamat Kemerdekaan Peradilan pun memberikan sejumlah catatan, yaitu :