Berita , Nasional
Salah Satu Hakim MK Putusan Sistem Pemilu Diduga Pernah Tersandung Kasus ini
Pertama
Teguran tertulis yang dijatuhkan MKMK kepada Guntur terlalu ringan dan belum bisa memulihkan kepercayaan publik terhadap Mahkamah Konstitusi.
Disamping itu, ringannya sanksi yang diterima Guntur juga berpotensi semakin melunturkan kepercayaan masyarakat terhadap efektifitas dari penegakan etik di MK.
Kedua
Praktik yang disebut ‘lazim’ di MK yang dilakukan oleh Guntur sulit diterima karena pengubahan frasa bisa mencederai salah satu pakem hukum yang paling mendasar, yaitu kepastian hukum. Apalagi dalam sebuah sidang, putusan pengadilan berlaku ketika diucapkan.
Ketiga
MKMK gagal mengungkap motif pribadi dari Guntur saat mencoret frasa ‘Dengan demikian’ dan menggantinya dengan frasa ‘Ke depan’.
Keempat
MKMK belum berhasil mengungkap kejanggalan-kejanggalan dalam kronologi pengubahan frasa yang diinisiasi oleh Guntur.
Sebagai informasi, terdapat perbedaan keterangan antara Guntur Hamzah, Panitera Muhidin serta Hakim Konstitusi Arief Hidayat.
Kelima
Guntur sudah tidak layak lagi menjabat sebagai hakim konstitusi. Mengingat dalam Pasal 15 UU MK disebutkan bahwa syarat menjadi hakim konstitusi diantaranya yaitu memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela serta bersikap negarawan.