HARIANE – Dua Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Kabupaten Gunungkidul dijatuhi sanksi oleh Pertamina Marketing Operation Region (MOR) IV.
Area Manager Communication, Relations & CSR Pertamina MOR IV, Taufik Kurniawan, mengatakan dua SPBU yang dijatuhi sanksi tersebut adalah SPBU Playen dan SPBU Patuk. Keduanya terbukti melakukan pelanggaran saat melakukan transaksi.
Pelanggaran tersebut berupa penyalahgunaan QR Code dalam transaksi pembelian BBM bersubsidi. Ia menjelaskan, hasil pengecekan dan pemeriksaan yang dilakukan oleh timnya mendapati bahwa SPBU Playen melakukan penyalahgunaan QR Code dalam pembelian BBM jenis Pertalite.
Setidaknya terdapat 9 transaksi yang menggunakan QR Code yang tidak sesuai dengan pelat nomor kendaraan yang diisi BBM bersubsidi di SPBU Playen.
Sementara itu, SPBU Patuk diduga melakukan modus serupa, yakni penyalahgunaan QR Code dalam transaksi. Sebuah kendaraan tercatat beberapa kali melakukan pembelian BBM jenis Solar menggunakan QR Code yang berbeda.
“Sanksi yang diberikan adalah penghentian pasokan BBM bersubsidi kepada SPBU yang bersangkutan, sesuai dengan jenis pelanggaran yang terjadi,” terang Taufik Kurniawan.
Sanksi tersebut berlaku selama satu bulan, terhitung sejak 18 Mei 2025. Ia menambahkan, pemberian sanksi ini dimaksudkan sebagai bentuk efek jera agar pelanggaran serupa tidak terulang.
Sebagai upaya mengantisipasi praktik-praktik penyalahgunaan seperti itu, Pertamina melakukan pengawasan ketat.
Pengawasan dilakukan melalui pengecekan CCTV secara berkala, serta inspeksi langsung di lapangan. Pertamina juga meminta peran aktif masyarakat untuk melaporkan jika mengetahui adanya pelanggaran yang dilakukan oleh petugas SPBU.
Sementara itu, Kepala Dinas Perdagangan Kabupaten Gunungkidul, Kelik Yuniantoro, mengatakan pihaknya telah menerima laporan mengenai sanksi terhadap dua SPBU tersebut dari Pertamina.
Meski demikian, operasional dan transaksi untuk BBM non-subsidi di kedua SPBU masih berjalan normal.
“Iya, sudah ada informasi mengenai pelanggaran dan sanksi yang diberlakukan,” ucap Kelik.