Berita , D.I Yogyakarta
Pemilik Bangunan Liar di Pantai Drini dan Besole Ikhlas Bongkar Sendiri Bangunannya, Minta Waktu 1,5 Bulan
HARIANE – Seluruh pemilik bangunan liar yang ada di bantaran Sungai Pantai Drini, Tanjungsari, Gunungkidul, secara sukarela akan membongkar sendiri bangunan milik mereka.
Hal itu dilakukan setelah adanya mediasi dari Pemerintah Kabupaten Gunungkidul yang didampingi oleh Polres Gunungkidul dan Satpol PP dengan para pedagang di kawasan Sungai Pantai Drini.
“Kemarin sudah ada mediasi, dan diambil kata sepakat karena (bangunan) itu memang melanggar Perda. Dari sembilan orang yang membangun di bantaran sungai itu, menyatakan diri siap membongkarnya sendiri,” kata Bupati Gunungkidul, Endah Subekti Kuntariningsih.
Dalam proses pembongkaran tersebut, para pedagang yang membangun di bantaran Sungai Pantai Drini meminta tenggang waktu untuk melakukan pembongkaran.
“Beliau-beliau (para pedagang) meminta waktu 1,5 bulan sejak mediasi untuk pembongkaran,” jelasnya.
Selain itu, hal serupa juga dilakukan oleh seorang pedagang yang memiliki bangunan liar di kawasan Pasar Besole, Baleharjo, Wonosari.
Diketahui sebelumnya, seorang pedagang di Pasar Besole sempat bersikukuh mempertahankan bangunan yang didirikan di lokasi yang merupakan jalan pasar.
“Untuk yang di Pasar Besole, alhamdulillah setelah (pemilik bangunan) ke Ombudsman berkali-kali, dan ternyata oleh Ombudsman dinyatakan bahwa yang bersangkutan memang harus membongkar bangunannya, (maka) dengan sukarela tanpa ada gejolak di lapangan,” kata Endah.
Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Gunungkidul berupaya menertibkan bangunan liar yang ada di kawasan wisata maupun lokasi-lokasi keramaian. Hal itu dilakukan sebagai tindak lanjut atas instruksi dari Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X, terkait penataan kawasan wisata dan pengelolaan Tanah Sultan Ground.
“Karena ini amanat Ngarsa Dalem juga untuk menertibkan, pasti kami, dengan langkah-langkah yang secara teknis bisa berkolaborasi dengan sejumlah pihak, akan melakukannya,” tegas Endah.****