Berita , D.I Yogyakarta

Satresnarkoba Polresta Yogyakarta Tangkap 12 Orang Selama Januari 2025, BB Obaya Hingga Ganja Turut Diamankan

profile picture Wahyu Turi
Wahyu Turi
Polresta yogyakarta
Ungkap kasus narkoba selama Januari 2025 oleh Satresnarkoba Polresta Yogyakarta. (Foto: Wahyu Turi K)

Dari tangan MES didapatkan barang bukti pil putih bersimbol Y berjumlah 23 ribu butir.

“Penangkapan tersangka MES merupakan pengembangan kasus penyalahgunaan obaya yang dilakukan oleh tersangka PWS,” jelasnya.

Ardiansyah mengungkapkan, beberapa dari tersangka merupakan residivis kasus serupa, seperti FDP dan SP, yang sebelumnya telah menjalani hukuman akibat tindak pidana narkotika.

Untuk satu tersangka di bawah umur, yakni DPP (16), sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, kasus DPP diselesaikan dengan mekanisme restorative justice.

Para tersangka dijerat dengan berbagai pasal sesuai undang-undang yang berlaku, di antaranya Pasal 435 jo Pasal 138 ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan serta Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman yang diberikan beragam, mulai dari lima tahun hingga 20 tahun penjara, dengan denda yang mencapai miliaran rupiah.

Ia menambahkan, pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari upaya mendukung dan mensukseskan Program Asta Cita dari Presiden Prabowo Subianto dalam memberantas penyalahgunaan narkoba di tanah air.

Pengungkapan jaringan peredaran narkoba ini diperkirakan telah menyelamatkan 55.374 generasi muda dari ancaman penyalahgunaan narkotika.

Terkait hal itu kepolisian mengimbau masyarakat untuk aktif berperan dalam pencegahan peredaran narkoba dengan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.

Upaya pemberantasan narkotika ini akan terus dilakukan guna menciptakan lingkungan yang lebih aman dan bebas dari bahaya narkoba.****

Ads Banner

BERITA TERKINI

Kakek Pencuri Uang dan Perhiasan Tetangga di Sedayu Bantul Ternyata Residivis Kasus Asusila

Kakek Pencuri Uang dan Perhiasan Tetangga di Sedayu Bantul Ternyata Residivis Kasus Asusila

Senin, 21 April 2025
Meninggal Dunia di Usia ke-88 Tahun, Haedar Nashir Kenang Sosok Paus Fransiskus

Meninggal Dunia di Usia ke-88 Tahun, Haedar Nashir Kenang Sosok Paus Fransiskus

Senin, 21 April 2025
Peringati Hari Kartini, Bupati Gunungkidul: Perempuan Tidak Boleh Takut Bersaing

Peringati Hari Kartini, Bupati Gunungkidul: Perempuan Tidak Boleh Takut Bersaing

Senin, 21 April 2025
Tren Coffee Shop Menjamur, Pemkab Sleman Dorong Produktivitas Kopi Merapi

Tren Coffee Shop Menjamur, Pemkab Sleman Dorong Produktivitas Kopi Merapi

Senin, 21 April 2025
Muncul Nama Kaliurang Pada Minuman Beralkohol, Pemkab Sleman Mensomasi Perusahaan

Muncul Nama Kaliurang Pada Minuman Beralkohol, Pemkab Sleman Mensomasi Perusahaan

Senin, 21 April 2025
Pengakuan Pelaku Penyerangan di Pom Jalan Parangtritis Bantul, Sempat Adu Tantang dengan Korban

Pengakuan Pelaku Penyerangan di Pom Jalan Parangtritis Bantul, Sempat Adu Tantang dengan Korban

Senin, 21 April 2025
Damkar Pekalongan Dapat Laporan Kebakaran Palsu, Pelapor Bisa Kena Pidana

Damkar Pekalongan Dapat Laporan Kebakaran Palsu, Pelapor Bisa Kena Pidana

Senin, 21 April 2025
Pemalakan di Toko Sembako Banjaran Bandung, Pembeli Diancam Pakai Sajam

Pemalakan di Toko Sembako Banjaran Bandung, Pembeli Diancam Pakai Sajam

Senin, 21 April 2025
Kakek di Bantul Nekat Curi Uang hingga Emas Perhiasan Milik Tetangganya, Alasannya Bikin ...

Kakek di Bantul Nekat Curi Uang hingga Emas Perhiasan Milik Tetangganya, Alasannya Bikin ...

Senin, 21 April 2025
Kecelakaan di Comal Baru Pemalang, Tronton Sasak Pemotor dan Terperosok ke Parit

Kecelakaan di Comal Baru Pemalang, Tronton Sasak Pemotor dan Terperosok ke Parit

Senin, 21 April 2025