Berita , D.I Yogyakarta
Sejumlah Warga Binaan Permasyarakatan di DIY Menerima Remisi Umum Kemerdekaan RI 2023
HARIANE- Dengan banyak pertimbangan dan penilaian, sebanyak 1.368 Warga Binaan Permasyarakatan (WBP) menerima Remisi Umum Kemerdekaan RI Tahun 2023, Kamis, 17 Agustus 2023.
Dari jumlah tersebut, 39 WBP diantaranya langsung bebas. WBP yang menerima Remisi Umum (RU) II atau langsung bebas merupakan WBP Lapas Kelas IIA Yogyakarta, Lapas Narkotika Kelas IIA Yogyakarta, Lapas Kelas IIB Sleman, Lapas Kelas IIB Wonosari, Lapas Perempuan Kelas IIB Yogyakarta, Rutan Kelas IIB Bantul, dan Rutan Kelas IIB Wates.
Sementara, 1.329 WBP lainnya menerima RU I atau pengurangan masa hukuman.
Selain itu terdapat 277 narapidana tindak pidana khusus dari 1.368 yang menerima remisi memperoleh remisi yang beragam.
Jumlah tersebut diantaranya, 252 narapidana kasus narkotika menerima RU I, 19 narapidana kasus korupsi menerima RU I, 2 narapidana kasus tindak pencucian uang menerima RU I, 1 narapidana kasus terorisme menerima RU I serta 1 narapidana kasus terorisme menerima RU II, 1 narapidana kasus pembakaran liar menerima RU I dan 1 narapidana human trafficking menerima RU II.
Warga Binaan Permasyarakatan di DIY Menerima Remisi Umum Kemerdekaan RI 2023
Pemerintah dalam hal ini memberikan apresiasi berupa pengurangan masa menjalani pidana (remisi) bagi WBP yang telah menunjukkan prestasi, dedikasi, dan disiplin yang tinggi dalam mengikuti setiap program pembinaan.
Tak hanya itu, remisi diberikan kepada WBP yang telah memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Kepala Kanwil Kemenkumham DIY, Agung Rektono Seto mengucapkan selamat sekaligus mengingatkan agar WBP terus meningkatkan keimanan dan ketaqwaan kepada Tuhan Yang Mahakuasa.
"Kepada seluruh Narapidana dan Anak yang hari ini mendapatkan remisi, khususnya yang langsung bebas pada hari ini, sekali lagi saya mengucapkan selamat. Sekaligus saya mengingatkan agar Saudara terus meningkatkan keimanan dan ketakwaan kepada Tuhan Yang Mahakuasa," tuturnya saat ditemui di Lapas Wirogunan, Kota Yogyakarta.****
Agung juga berharap bagi WBP yang mendapatkan remisi atau pengurangan masa hukuman, dapat menunjukkan sikap dan perilaku yang lebih baik lagi dalam mengikuti seluruh tahapan proses kegiatan program pembinaan. ****
Baca artikel menarik lainnya di harianesemarang.com