Berita

Mendapatkan Remisi Tahun Baru Imlek 2023, 1 Narapidana Langsung Bebas

profile picture Ima Rahma Mutia
Ima Rahma Mutia
Mendapatkan Remisi Tahun Baru Imlek 2023, 1 Narapidana Langsung Bebas
Puluhan narapidana mendapatkan remisi tahun baru Imlek 2023. (Pexels/RODNAE Production)
HARIANE – Remisi tahun baru Imlek 2023 menjadi salah satu hal yang paling ditunggu oleh narapidana di seluruh wilayah Indonesia.
Pasalnya dengan mendapatkan remisi tahun baru Imlek 2023, maka masa tahanan mereka secara otomatis berkurang dari yang telah diputuskan di persidangan.
Melansir dari situs Polda Metro Jaya News, remisi tahun baru Imlek 2023 diberikan kepada puluhan narapidana beragama Konghucu.
Menariknya lagi, satu diantara para narapidana yang mendapatkan remisi tersebut ada yang langsung bebas.
BACA JUGA :
SKB 3 Menteri Cuti Bersama Imlek 2023 Telah Diumumkan, Cek Sekarang!

Remisi Tahun Baru Imlek 2023

Tahun baru Imlek 2574 Kongzili yang jatuh pada Minggu, 22 Januari 2023 menjadi salah satu hari yang spesial bagi pemeluk agama Konghucu.
Selain menjadi momen penting untuk berkumpul dengan keluarga besar, tahun baru Imlek nyatanya menjadi hari yang paling ditunggu-tunggu oleh para narapidana beragama Konghucu.
Pasalnya mereka yang berkelakuan baik selama menjalani masa tahanan bisa mendapatkan remisi tahun baru Imlek 2023.
rekomendasi kawasan pecinan
6 rekomendasi kawasan pecinan di Indonesia ini dapat dikunjungi saat perayaan Imlek. (Foto: Unsplash/deni febriliyan)
Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) memberikan remisi khusus Imlek kepada dua puluh enam narapidana.
Dua puluh enam narapidana yang mendapatkan remisi Imlek 2023 tersebut berasal dari Kalimantan Barat, Bangka Belitung, Banten, Jawa Tengah, Jakarta, Jambi Jawa Timur dan Sumatera Utara.
BACA JUGA :
6 Rekomendasi Kawasan Pecinan di Indonesia, Cocok Dikunjungi Saat Perayaan Imlek
Bahkan satu dari dua puluh enam tahanan ada yang langsung bebas begitu mendapatkan remisi satu bulan.
“Remisi diberikan sebagai apresiasi negara bagi narapidana yang telah berusaha dan menunjukkan perubahan perilaku yang lebih baik,” ujar Rika Aprianti selaku Koordinator Humas dan Protokol Ditjenpas.
Rika Aprianti melanjutkan bahwa remisi Imlek 2023 menjadi hak narapidana yang telah memenuhi persyaratan yang tertulis dalam undang-undang.
bharada e dituntut 12 tahun penjara
Bharada E dituntut 12 tahun penjara, jaksa agung ungkap hal ini. (Ilustrasi: Freepik/freepik)
“RK Imlek merupakan hak narapidana yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif sesuai peraturan perundang-undangan,” tuturnya.
Selain itu dengan adanya remisi diharapkan narapidana bisa meningkatkan keimanan dan keinginan untuk berubah jadi lebih baik.
“Hak ini diberikan bukan hanya sebagai pengurangan masa pidana, namun diharapkan meningkatkan keimanan dan motivasi narapidana untuk menjadi lebih baik,” imbuh Rika Aprianti.
Ia menyebutkan remisi yang diterima oleh narapidana juga berdampak pada pengeluaran anggaran makan narapidana.
Tercatat, remisi Imlek untuk 26 narapidana tersebut bahkan bisa menghemat anggaran makan hingga mencapai Rp 14.790.000.
Demikian informasi mengenai 26 narapidana yang berhasil mendapatkan remisi tahun baru Imlek 2023. ****
1
Ads Banner

BERITA TERKINI

Dampak Hujan di Gunungkidul, Sungai Bawah Tanah Baron Meluap

Dampak Hujan di Gunungkidul, Sungai Bawah Tanah Baron Meluap

Sabtu, 29 Maret 2025
Pantau Pos Pengamanan di Tugu Yogyakarta, Hasto Wardoyo Sebut Lalu Lintas H-3 Lebaran ...

Pantau Pos Pengamanan di Tugu Yogyakarta, Hasto Wardoyo Sebut Lalu Lintas H-3 Lebaran ...

Jumat, 28 Maret 2025
Tinjau Stasiun Tugu Yogyakarta, Kapolri Sebut Puncak Arus Mudik Terjadi Jumat Malam

Tinjau Stasiun Tugu Yogyakarta, Kapolri Sebut Puncak Arus Mudik Terjadi Jumat Malam

Jumat, 28 Maret 2025
Diguyur Hujan Deras, Puluhan Rumah di Gunungkidul Terendam Banjir

Diguyur Hujan Deras, Puluhan Rumah di Gunungkidul Terendam Banjir

Jumat, 28 Maret 2025
Puluhan Rumah di Imogiri Terendam Banjir Imbas Kali Celeng Meluap

Puluhan Rumah di Imogiri Terendam Banjir Imbas Kali Celeng Meluap

Jumat, 28 Maret 2025
Kunjungan ke Jogja, Wapres Gibran Tinjau Pembangunan Pasar Terban

Kunjungan ke Jogja, Wapres Gibran Tinjau Pembangunan Pasar Terban

Jumat, 28 Maret 2025
Selalu Lebih Awal, Berikut Jadwal Idul Fitri Jemaah Aolia Tahun Ini

Selalu Lebih Awal, Berikut Jadwal Idul Fitri Jemaah Aolia Tahun Ini

Jumat, 28 Maret 2025
Aksi Pencurian Beras Zakat Fitrah di Gunungkidul Terekam CCTV, Pelaku Merupakan Warga Setempat

Aksi Pencurian Beras Zakat Fitrah di Gunungkidul Terekam CCTV, Pelaku Merupakan Warga Setempat

Jumat, 28 Maret 2025
Dishub Gunungkidul Gelar Ramp Check Angkutan Umum untuk Lebaran, Ini Hasilnya

Dishub Gunungkidul Gelar Ramp Check Angkutan Umum untuk Lebaran, Ini Hasilnya

Jumat, 28 Maret 2025
Layanan Publik di Sleman Tidak Libur Selama Lebaran, Disdukcapil Buka Pelayanan Terbatas

Layanan Publik di Sleman Tidak Libur Selama Lebaran, Disdukcapil Buka Pelayanan Terbatas

Kamis, 27 Maret 2025