Puluhan narapidana mendapatkan remisi tahun baru Imlek 2023. (Pexels/RODNAE Production)
HARIANE – Remisi tahun baru Imlek 2023 menjadi salah satu hal yang paling ditunggu oleh narapidana di seluruh wilayah Indonesia.
Pasalnya dengan mendapatkan remisi tahun baru Imlek 2023, maka masa tahanan mereka secara otomatis berkurang dari yang telah diputuskan di persidangan.
Melansir dari situs Polda Metro Jaya News, remisi tahun baru Imlek 2023 diberikan kepada puluhan narapidana beragama Konghucu.
Menariknya lagi, satu diantara para narapidana yang mendapatkan remisi tersebut ada yang langsung bebas.
BACA JUGA : SKB 3 Menteri Cuti Bersama Imlek 2023 Telah Diumumkan, Cek Sekarang!
Remisi Tahun Baru Imlek 2023
Tahun baru Imlek 2574 Kongzili yang jatuh pada Minggu, 22 Januari 2023 menjadi salah satu hari yang spesial bagi pemeluk agama Konghucu. Selain menjadi momen penting untuk berkumpul dengan keluarga besar, tahun baru Imlek nyatanya menjadi hari yang paling ditunggu-tunggu oleh para narapidana beragama Konghucu. Pasalnya mereka yang berkelakuan baik selama menjalani masa tahanan bisa mendapatkan remisi tahun baru Imlek 2023. Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) memberikan remisi khusus Imlek kepada dua puluh enam narapidana. Dua puluh enam narapidana yang mendapatkan remisi Imlek 2023 tersebut berasal dari Kalimantan Barat, Bangka Belitung, Banten, Jawa Tengah, Jakarta, Jambi Jawa Timur dan Sumatera Utara.BACA JUGA : 6 Rekomendasi Kawasan Pecinan di Indonesia, Cocok Dikunjungi Saat Perayaan ImlekBahkan satu dari dua puluh enam tahanan ada yang langsung bebas begitu mendapatkan remisi satu bulan. “Remisi diberikan sebagai apresiasi negara bagi narapidana yang telah berusaha dan menunjukkan perubahan perilaku yang lebih baik,” ujar Rika Aprianti selaku Koordinator Humas dan Protokol Ditjenpas. Rika Aprianti melanjutkan bahwa remisi Imlek 2023 menjadi hak narapidana yang telah memenuhi persyaratan yang tertulis dalam undang-undang. “RK Imlek merupakan hak narapidana yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif sesuai peraturan perundang-undangan,” tuturnya. Selain itu dengan adanya remisi diharapkan narapidana bisa meningkatkan keimanan dan keinginan untuk berubah jadi lebih baik. “Hak ini diberikan bukan hanya sebagai pengurangan masa pidana, namun diharapkan meningkatkan keimanan dan motivasi narapidana untuk menjadi lebih baik,” imbuh Rika Aprianti. Ia menyebutkan remisi yang diterima oleh narapidana juga berdampak pada pengeluaran anggaran makan narapidana. Tercatat, remisi Imlek untuk 26 narapidana tersebut bahkan bisa menghemat anggaran makan hingga mencapai Rp 14.790.000. Demikian informasi mengenai 26 narapidana yang berhasil mendapatkan remisi tahun baru Imlek 2023. ****
1