Berita , Gaya Hidup
Selebgram Siskaeee Akan Diperiksa Terkait Kasus Film Dewasa di Jakarta Selatan, Ini Perannya
HARIANE - Polda Metro Jaya telah berhasil mengungkap kasus film dewasa di Jakarta Selatan yang melibatkan beberapa nama terkenal di media sosial.
Atas kasus produksi film porno di Jakarta Selatan ini sebanyak lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka yang terdiri dari sutradara, pengurus website dan pemeran dari film dewasa itu sendiri.
Polisi telah menjadwalkan untuk memanggil seluruh pemeran pria dan wanita yang terlibat dalam rumah produksi film dewasa itu termasuk selebgram yang dikenal dengan nama Siskaeee.
Keterlibatan Siskaeee Terkait Kasus Film Dewasa di Jakarta Selatan
Rencananya, aktris film Kramat Tunggak itu dan sejumlah pemeran dalam film dewasa yang terlibat akan dipanggil untuk diperiksa pada Jumat, 15 September 2023.
Kasus film dewasa di Jakarta Selatan ini melibatkan banyak pihak hingga selebgram seperti Siskaeee dan Virgy Virginia.
Dilansir dari laman PMJ News, Kasubdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Ardian Satrio Utomo menuturkan bahwa dalam pemeriksaan nanti pihaknya akan mendalami lebih jauh keterlibatan Siskaeee dan pemeran lain dalam produksi film asusila dewasa. Sementara ini kasus masih didalami karena oleh pihak kepolisian, alat digital masih di lab dan masih menunggu dari hasil labfor sehingga akan didentifikasi satu-satu, berapa jumlah dari video yang diperankan Siskaeee. Dalam kasus tersebut, polisi menetapkan lima orang sebagai tersangka, yakni pria berinisial I berperan sebagai sutradara, admin website, pemilik, dan juga sebagai produser. Serta JAAS yang berperan sebagai kamerawan, AIS sebagai sebagai editor, dan AT sebagai sound engineering. Sementara satu tersangka kasus rumah produksi film dewasa lain yaitu wanita berinisial SE dalam kasus tersebut berperan sebagai sekretaris yang juga sekaligus pemeran film. Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan dengan Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) dan/atau Pasal 34 ayat (1) jo Pasal 50 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 4 ayat (1) jo Pasal 29 dan/atau Pasal 4 ayat (2) jo Pasal 30 dan/atau Pasal 7 jo Pasal 33 dan/atau Pasal 8 jo Pasal 39 dan/atau Pasal 9 jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.Demikian informasi mengenai kasus film dewasa di Jakarta Selatan yang melibatkan sejumlah pihak hingga selebgram.****