HARIANE – Bakal caleg DPRD Bantul 2024 mulai memasuki tahap penyaringan dengan melakukan uji kelayakan untuk mengikuti proses pemilihan umum.
Jelang Pemilu 2024, Dewan Pengurus Cabang (DPC) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kabupaten Bantul melakukan Uji Kelayakan dan Kepatutan (UKK) pada Sabtu, 4 Maret 2023.
Dalam melaksanakan UKK, PKB Bantul menggandeng sejumlah penguji untuk mendapatkan bakal caleg yang bisa memenuhi kualifikasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Uji Kelayakan Bakal Caleg DPRD Bantul 2024
Seperti diutarakan Ketua DPC PKB Kabupaten Bantul, H. Abdul Halim Muslih, UKK dimaksudkan untuk menjaring caleg-caleg yang berintegritas dalam mengikuti kontestasi Pemilu 2024 mendatang.
“PKB Bantul menyelenggarakan UKK untuk memastikan caleg yang diusung partai nanti memiliki integritas yang tinggi, visioner, dan memiliki komitmen untuk berjuang demi kepentingan masyarakat secara luas," terang Halim.
Hal senada dikatakan oleh Sekretaris DPC PKB Bantul, H. Subhan Nawwawi. Penyelenggaraan UKK ini sesuai dengan peraturan yang ditetapkan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PKB.
“PKB menyelenggarakan UKK sesuai dengan peraturan yang ditetapkan oleh DPP PKB sebagai langkah-langkah internal yang harus dilakukan oleh pengurus di tingkat Kabupaten. Sementara untuk tahapan yang lain kami mengikuti aturan-aturan yang telah di tetapkan oleh KPU sebagai penyelenggara pemilu," ujar Subhan.
Diselenggarakannya UKK DPC PKB Kab. Bantul ini melibatkan unsur ulama dan akademisi sebagai tim penguji antara lain Drs. KH. Damanhuri selaku Rais Syuriah PCNU Kabupaten Bantul, dan Dr. H. Riyanta, M.Hum selaku Dosen Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta.