Berita , Nasional

Vonis Penundaan Pemilu 2024, Mahfud MD: PN Jakpus Buat Sensasi Berlebihan

profile picture Tim Red 1
Tim Red 1
vonis penundaan pemilu 2024
Mahfud MD (Foto: Instagram/mohmahfudmd)

HARIANE - Vonis penundaan pemilu 2024 yang diputuskan oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) menuai berbagai sorotan.

Tak terkecuali dari Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) RI, Mahfud MD.

Menurutnya PN Jakpus membuat sensasi berlebihan dengan vonis penundaan pemilu 2024 tersebut.

Melalui akun Instagram pribadinya, Mahfud MD mengaku tak habis pikir Komisi Pemilihan Umum (KPU) bisa divonis kalah atas gugatan Partai Prima dalam perkara perdata oleh PN Jakpus.

Vonis Penundaan Pemilu 2024

Diberitakan, PN Jakpus memenangkan gugatan Partai Prima yang dibacakan pada Kamis, 2 Maret 2023.

Dalam salinan putusan tersebut, majelis hakim yang diketuai oleh T. Oyong dengan hakim anggota Dominggus Silaban dan H Bakri juga menghukum KPU untuk membayar ganti rugi sebesar Rp 500 Juta.

Dalam gugatan Partai Prima merasa dirugikan saat verifikasi administrasi partai politik oleh KPU yang ditetapkan dalam Rekapitulasi Hasil Verifikasi Administrasi Parta Politik Calon Peserta Pemilu.

Akibatnya partai berlambang bintang kuning tersebut dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) dan tidak dapat mengikuti verifikasi faktual.

Namun dalam pencermatan oleh Partai Prima, dokumen yang dinyatakan TMS tersebut juga dinyatakan Memenuhi Syarat (MS) oleh KPU dan hanya ditemukan sebagian kecil permasalahan.

Sehingga dalam gugatan Partai Prima menyebut KPU tidak teliti dalam memverifikasi, sehingga membuat keanggotaan partai ini di 22 provinsi dinyatakan TMS.

Dalam putusannya, majelis hakim memang tidak secara terang menyebutkan tentang penundaan pemilu 2024.

Ads Banner

BERITA TERKINI

Mengenal Tradisi Sambatan yang Masih Dipegang Teguh Warga Gunungkidul

Mengenal Tradisi Sambatan yang Masih Dipegang Teguh Warga Gunungkidul

Senin, 30 Juni 2025
Jadwal Pemulangan Jemaah Haji 1 Juli 2025, Total 19 Kloter

Jadwal Pemulangan Jemaah Haji 1 Juli 2025, Total 19 Kloter

Senin, 30 Juni 2025
Banyak Wisatawan Pantai Jadi Korban Sengatan Ubur-ubur, Tim SAR: Tidak Usah Panik

Banyak Wisatawan Pantai Jadi Korban Sengatan Ubur-ubur, Tim SAR: Tidak Usah Panik

Senin, 30 Juni 2025
Harga Emas Antam Hari ini Senin 30 Juni 2025 Turun Lagi

Harga Emas Antam Hari ini Senin 30 Juni 2025 Turun Lagi

Senin, 30 Juni 2025
Harga Emas Perhiasan Hari ini Senin 30 Juni 2025 Turun Lagi, Cek Sebelum ...

Harga Emas Perhiasan Hari ini Senin 30 Juni 2025 Turun Lagi, Cek Sebelum ...

Senin, 30 Juni 2025
Menanti Putusan Banding dan Sanksi Kedinasan Lurah Sampang Atas Kasus Penyalahgunaan TKD

Menanti Putusan Banding dan Sanksi Kedinasan Lurah Sampang Atas Kasus Penyalahgunaan TKD

Senin, 30 Juni 2025
Kemarau Basah, BPBD Gunungkidul Sebut Belum Ada Permintaan Droping Air

Kemarau Basah, BPBD Gunungkidul Sebut Belum Ada Permintaan Droping Air

Senin, 30 Juni 2025
Puluhan Wisatawan Pantai Gunungkidul Jadi Korban Sengatan Ubur-Ubur

Puluhan Wisatawan Pantai Gunungkidul Jadi Korban Sengatan Ubur-Ubur

Minggu, 29 Juni 2025
Peringatan Hari Bhayangkara ke 79 : Rekayasa Lalin dan Kantong Parkir

Peringatan Hari Bhayangkara ke 79 : Rekayasa Lalin dan Kantong Parkir

Minggu, 29 Juni 2025
Dugaan Korupsi TIK: Polda DIY Periksa 8 Saksi, JCW Soroti Eks Kadis

Dugaan Korupsi TIK: Polda DIY Periksa 8 Saksi, JCW Soroti Eks Kadis

Minggu, 29 Juni 2025