Berita

Sempat Pikir-pikir, JPU Ajukan Banding Vonis AGH Sesuai Permintaan Pengacara Keluarga David

profile picture Ima Rahma Mutia
Ima Rahma Mutia
JPU ajukan banding vonis AGH
JPU ajukan banding vonis AGH ke PN Jaksel. (Ilustrasi: Pexels/EKATERINA BOLOVTSOVA)

HARIANE – JPU ajukan banding vonis AGH terhadap Pengadilan Negeri Jakarta usai pelaku anak tersebut divonis 3,5 tahun penjara.

Sebelumnya, Hakim Tunggal memvonis terdakwa anak AGH selama 3,5 tahun hukuman di Lembaga Pembinaan Khusus Anak.

Vonis kasus David Ozora tersebut dijatuhkan pada Senin, 10 April 2023 lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang menuntut AGH dihukum selama empat tahun.

Atas putusan tersebut, Mellisa Anggraini selaku kuasa hukum keluarga David meminta agar JPU melayangkan banding.

Melalui akun Twitter @MellisA_An, kuasa hukum David menilai kalau hakim tak perlu memberikan keringanan hukuman pada AGH karena menurut Pasal 81 UU SPPA terdakwa sudah mendapatkan ‘diskon’ setengah dari ancaman pidana.

JPU ajukan banding vonis AGH
Kuasa hukum David Ozora, Mellisa Anggraini. (Foto: PMJ)

Kami meminta Jaksa Penuntut Umum melayangkan Banding atas putusan ini, smoga proses hukum ini mampu memberikan keadilan terhadap anak korban yg saat ini sgh 50 hari dirawat di RS dgn derita cedera otak berat,” tulisnya di Twitter pada 10 April 2023.

Kabulkan Permintaan Mellisa Anggraini, JPU Ajukan Banding Vonis AGH

Didesak oleh pihak pengacara keluarga David Ozora untuk ajukan banding, pada awalnya jaksa menyatakan sikap pikir-pikir.

Kepala Kejaksaan Negeri Jaksel Syarief Sulaiman Nahdi pada Senin, 10 April 2023 memberikan keterangan bahwa JPU akan menelaah kembali beberapa hal yang diperlukan sebelum menentukan untuk banding atau tidak.

Ads Banner

BERITA TERKINI

Pelaksanaan Makan Bergizi Gratis Kulon Progo Dapatkan Evaluasi

Pelaksanaan Makan Bergizi Gratis Kulon Progo Dapatkan Evaluasi

Sabtu, 18 Januari 2025 21:15 WIB
Dapat 11 Ribu Dosis Vaksin PMK, Pemda DIY Percepat Vaksinasi

Dapat 11 Ribu Dosis Vaksin PMK, Pemda DIY Percepat Vaksinasi

Sabtu, 18 Januari 2025 21:07 WIB
Kecelakaan di Magelang Hari ini, Kepala Pemotor Hampir Terlindas Mobil

Kecelakaan di Magelang Hari ini, Kepala Pemotor Hampir Terlindas Mobil

Sabtu, 18 Januari 2025 21:05 WIB
Gaji Pamong Kalurahan di Gunungkidul Naik Rp 70 Ribu

Gaji Pamong Kalurahan di Gunungkidul Naik Rp 70 Ribu

Sabtu, 18 Januari 2025 17:45 WIB
Tabrakan Motor vs Sepeda Listrik di Demak Memakan Korban Jiwa, Begini Kronologinya

Tabrakan Motor vs Sepeda Listrik di Demak Memakan Korban Jiwa, Begini Kronologinya

Sabtu, 18 Januari 2025 16:16 WIB
Kabar Gembira! Jamaah Indonesia Tak Menempati Mina Jadid saat Puncak Haji

Kabar Gembira! Jamaah Indonesia Tak Menempati Mina Jadid saat Puncak Haji

Sabtu, 18 Januari 2025 15:20 WIB
Harga Emas Perhiasan Hari ini Sabtu 18 Januari 2025 Naik atau Turun? Cek ...

Harga Emas Perhiasan Hari ini Sabtu 18 Januari 2025 Naik atau Turun? Cek ...

Sabtu, 18 Januari 2025 10:36 WIB
Harga Emas Antam Hari ini Sabtu 18 Januari 2025 Turun, Berikut Rinciannya

Harga Emas Antam Hari ini Sabtu 18 Januari 2025 Turun, Berikut Rinciannya

Sabtu, 18 Januari 2025 10:35 WIB
DLH Cabut Laporan, Pelaku Pencurian Kayu di Gunungkidul Dibebaskan

DLH Cabut Laporan, Pelaku Pencurian Kayu di Gunungkidul Dibebaskan

Sabtu, 18 Januari 2025 08:22 WIB
Garuda Pertiwi Melangkah Mantap Menuju Piala Asia Futsal Wanita 2025, Siap rebut Juara ...

Garuda Pertiwi Melangkah Mantap Menuju Piala Asia Futsal Wanita 2025, Siap rebut Juara ...

Jumat, 17 Januari 2025 21:54 WIB