Berita
Sempat Pikir-pikir, JPU Ajukan Banding Vonis AGH Sesuai Permintaan Pengacara Keluarga David
HARIANE – JPU ajukan banding vonis AGH terhadap Pengadilan Negeri Jakarta usai pelaku anak tersebut divonis 3,5 tahun penjara.
Sebelumnya, Hakim Tunggal memvonis terdakwa anak AGH selama 3,5 tahun hukuman di Lembaga Pembinaan Khusus Anak.
Vonis kasus David Ozora tersebut dijatuhkan pada Senin, 10 April 2023 lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang menuntut AGH dihukum selama empat tahun.
Atas putusan tersebut, Mellisa Anggraini selaku kuasa hukum keluarga David meminta agar JPU melayangkan banding.
Melalui akun Twitter @MellisA_An, kuasa hukum David menilai kalau hakim tak perlu memberikan keringanan hukuman pada AGH karena menurut Pasal 81 UU SPPA terdakwa sudah mendapatkan ‘diskon’ setengah dari ancaman pidana.
“Kami meminta Jaksa Penuntut Umum melayangkan Banding atas putusan ini, smoga proses hukum ini mampu memberikan keadilan terhadap anak korban yg saat ini sgh 50 hari dirawat di RS dgn derita cedera otak berat,” tulisnya di Twitter pada 10 April 2023.
Kabulkan Permintaan Mellisa Anggraini, JPU Ajukan Banding Vonis AGH
Didesak oleh pihak pengacara keluarga David Ozora untuk ajukan banding, pada awalnya jaksa menyatakan sikap pikir-pikir.
Kepala Kejaksaan Negeri Jaksel Syarief Sulaiman Nahdi pada Senin, 10 April 2023 memberikan keterangan bahwa JPU akan menelaah kembali beberapa hal yang diperlukan sebelum menentukan untuk banding atau tidak.