Berita
Seorang Kakek Cabuli Anak di Makasar, Diduga Karena Jarang Dilayani Istri
HARIANE - Seorang kakek cabuli anak di Makasar yang diduga merupakan keponakannya sendiri. Peristiwa ini terjadi pada hari Rabu, 13 September 2023 di Jl Bontoduri Makasar.
Sesuai dengan adanya UU Perlindungan Anak dan perubahannya, maka bentuk pencabulan terhadap anak-anak yang tidak berdaya oleh orang dewasa dapat dijerat Pasal 76 E UU 35/2014 yang berbunyi:
"Setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul."
Kemudian dalam Pasal 82 ayat (1) UU 17/2016, setiap orang yang melanggar ketentuan di atas akan dipidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.
Jarang Dilayani Istri Menjadi Alasan Bagi Seorang Kakek Cabuli Anak di Makasar
Seorang kakek cabuli anak di Makasar berinisial SA yang berusia 52 tahun. Dengan menggunakan alasan bahwa dirinya jarang dilayani oleh istrinya, maka kakek SA tersebut nekat mencabuli 2 anak yang diduga sebagai keponakannya.
Dilansir dari Instagram Jatanras Polrestabes Makassar, unit Jatanras Polrestabes Makasar yang dipimpin oleh Kanit Jatanras IPTU Fahrul SH, MH. bersama Kasubnit 2 IPDA Nasrullah A.MD, Kep, SH., MH. telah berhasil mengamankan pelaku kakek cabuli anak di Makasar tersebut pada Kamis, 14 September 2023.
Dalam video tersebut, Kasat Reskrim Polrestabes Makasar, AKBP R.J.M. Hutagaol, S.IK.,S.H. membenarkan alasan yang menyebutkan bahwa kakek tersebut kurang dilayani oleh istri sehingga melakukan pencabulan terhadap 2 orang anak tersebut.
Beliau juga mengungkapkan bahwa dua anak yang menjadi korban pencabulan tersebut adalah keponakan dari sang pelaku.
"Ya, keponakan. Dua orang," tegasnya saat ditanyai tentang hubungan antara pelaku dan korban.
Saat ini pelaku sedang menjalani proses hukum di Polrestabes Makasar.