Berita

Sepeda Listrik Tidak Digunakan di Jalan Raya, Ketahui Area Khusus yang Diperbolehkan

profile picture Elza Nidhaulfa Albab
Elza Nidhaulfa Albab
sepeda listrik tidak digunakan di jalan raya
Peraturan sepeda listrik tidak digunakan di jalan raya, hanya boleh di lajur dan kawasan khusus. (Foto: Freepik/drobotdean)

HARIANE - Produk transportasi berbasis listrik kini tengah ramai diperbincangkan, tidak sedikit masyarakat yang mulai membeli kendaraan listrik. Namun, sebelum membelinya, masyarakat harus tahu aturan sepeda listrik tidak digunakan di jalan raya.

Informasi ini juga disampaikan oleh Satlantas Polres Pasuruan yang menginformasikan terkait penggunaan sepeda listrik dilarang di jalan raya.

Larangan ini diberlakukan lantaran sepeda listrik yang digunakan di jalan raya berpotensi menimbulkan kecelakaan lalu lintas.

Perlu diketahui juga bahwa penggunaan sepeda listrik berbeda dengan sepeda motor listrik. Sepeda listrik digunakan tidak untuk berkendara jalan raya melainkan di kawasan khusus.

Peraturan Sepeda Listrik Tidak Boleh Digunakan di Jalan Raya

Adanya larangan ini didasarkan pada Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) No. 45 Tahun 2020 tentang Kendaraan Tertentu dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik.

Pasalnya, kendaraan tertentu dalam hal ini sepeda listrik hanya diperbolehkan digunakan di jalur khusus, tidak untuk digunakan di jalan raya.

Usia pengguna sepeda listrik yang dianjurkan yakni paling rendah 12 tahun, dan pengguna sepeda listrik yang berusia 12-15 tahun harus didampingi oleh orang dewasa.

sepeda listrik tidak digunakan di jalan raya
Aturan bahwa sepeda listrik tidak untuk digunakan di jalan raya. (Foto: Instagram/Polres Pasuruan)

Mengacu pada Permenhub No. 45 Tahun 2020 Pasal 5 ditegaskan bahwa area yang diperbolehkan menggunakan sepeda listrik berada di lajur khusus atau kawasan tertentu.

Lajur khusus yang dimaksud adalah lajur khusus sepeda atau lajur yang disediakan khusus untuk kendaraan dengan penggerak Motor Listrik.

Kawasan tertentu yang dimaksud adalah pemukiman, kawasan Car Free Day, kawasan wisata, area integrasi dengan angkutan Umum, area perkantoran, dan di luar jalan raya.

Ads Banner

BERITA TERKINI

Terkendala Gelombang Tinggi, Upaya Pencarian Korban Tenggelam di Pantai Watu Kodok Dilakukan Lewat ...

Terkendala Gelombang Tinggi, Upaya Pencarian Korban Tenggelam di Pantai Watu Kodok Dilakukan Lewat ...

Senin, 23 Juni 2025
Mahasiswa UNY Sajikan Inovasi Pangan Tinggi Serat di Culinary Innovation Festival 2025

Mahasiswa UNY Sajikan Inovasi Pangan Tinggi Serat di Culinary Innovation Festival 2025

Senin, 23 Juni 2025
Warga Sewon Bantul Ditemukan Tewas Terlilit Kabel, Korban Diduga Tersetrum

Warga Sewon Bantul Ditemukan Tewas Terlilit Kabel, Korban Diduga Tersetrum

Senin, 23 Juni 2025
4 Peternak di Gunungkidul Terima Kompensasi Ternak Mati dari Pemerintah

4 Peternak di Gunungkidul Terima Kompensasi Ternak Mati dari Pemerintah

Senin, 23 Juni 2025
Dua Wisatawan Tenggelam di Pantai Watu Kodok Gunungkidul, Satu Orang Masih Dalam Pencarian

Dua Wisatawan Tenggelam di Pantai Watu Kodok Gunungkidul, Satu Orang Masih Dalam Pencarian

Senin, 23 Juni 2025
Harga Emas Antam Hari ini Senin 23 Juni 2025 Naik atau Turun? Investor ...

Harga Emas Antam Hari ini Senin 23 Juni 2025 Naik atau Turun? Investor ...

Senin, 23 Juni 2025
Harga Emas Perhiasan Hari ini Senin 23 Juni 2025, Naik atau Turun?

Harga Emas Perhiasan Hari ini Senin 23 Juni 2025, Naik atau Turun?

Senin, 23 Juni 2025
Digelar Ketiga Kali, Polda-Wartawan Jogja Sukses Adakan Turnamen Mini Soccer

Digelar Ketiga Kali, Polda-Wartawan Jogja Sukses Adakan Turnamen Mini Soccer

Senin, 23 Juni 2025
Harmoni Indonesia Uzbekistan Arts Collaboration: Kolaborasi Seni 2 Negara

Harmoni Indonesia Uzbekistan Arts Collaboration: Kolaborasi Seni 2 Negara

Senin, 23 Juni 2025
9.200 Pelari dari 17 Negara Susuri Kawasan Candi Prambanan

9.200 Pelari dari 17 Negara Susuri Kawasan Candi Prambanan

Minggu, 22 Juni 2025