Berita
Sepeda Listrik Tidak Digunakan di Jalan Raya, Ketahui Area Khusus yang Diperbolehkan
HARIANE - Produk transportasi berbasis listrik kini tengah ramai diperbincangkan, tidak sedikit masyarakat yang mulai membeli kendaraan listrik. Namun, sebelum membelinya, masyarakat harus tahu aturan sepeda listrik tidak digunakan di jalan raya.
Informasi ini juga disampaikan oleh Satlantas Polres Pasuruan yang menginformasikan terkait penggunaan sepeda listrik dilarang di jalan raya.
Larangan ini diberlakukan lantaran sepeda listrik yang digunakan di jalan raya berpotensi menimbulkan kecelakaan lalu lintas.
Perlu diketahui juga bahwa penggunaan sepeda listrik berbeda dengan sepeda motor listrik. Sepeda listrik digunakan tidak untuk berkendara jalan raya melainkan di kawasan khusus.
Peraturan Sepeda Listrik Tidak Boleh Digunakan di Jalan Raya
Adanya larangan ini didasarkan pada Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) No. 45 Tahun 2020 tentang Kendaraan Tertentu dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik.
Pasalnya, kendaraan tertentu dalam hal ini sepeda listrik hanya diperbolehkan digunakan di jalur khusus, tidak untuk digunakan di jalan raya.
Usia pengguna sepeda listrik yang dianjurkan yakni paling rendah 12 tahun, dan pengguna sepeda listrik yang berusia 12-15 tahun harus didampingi oleh orang dewasa.
Mengacu pada Permenhub No. 45 Tahun 2020 Pasal 5 ditegaskan bahwa area yang diperbolehkan menggunakan sepeda listrik berada di lajur khusus atau kawasan tertentu.
Lajur khusus yang dimaksud adalah lajur khusus sepeda atau lajur yang disediakan khusus untuk kendaraan dengan penggerak Motor Listrik.
Kawasan tertentu yang dimaksud adalah pemukiman, kawasan Car Free Day, kawasan wisata, area integrasi dengan angkutan Umum, area perkantoran, dan di luar jalan raya.