Berita
Sepeda Listrik Tidak Digunakan di Jalan Raya, Ketahui Area Khusus yang Diperbolehkan
Elza Nidhaulfa Albab
Peraturan sepeda listrik tidak digunakan di jalan raya, hanya boleh di lajur dan kawasan khusus. (Foto: Freepik/drobotdean)
Untuk itulah, sembari menunggu aturan teknis lanjutan yang mengatur penggunaan sepeda listrik, maka untuk saat ini akan mengacu pada kebijakan Permenhub No. 45 Tahun 2020, sepeda listrik dilarang digunakan di jalan raya.
Itulah informasi terkait aturan penggunaan sepeda listrik yang mengungkapkan bahwa sepeda listrik tidak digunakan di jalan raya. ****
Temukan artikel lainnya di Harianejogja.com