Berita , Jatim

Info Satlantas Polres Ponorogo: Sepeda Listrik Dilarang di Jalan Raya, Wajib Simak Aturannya!

profile picture Elza Nidhaulfa Albab
Elza Nidhaulfa Albab
sepeda listrik dilarang di jalan raya
Sepeda listrik dilarang di jalan raya karena berpotensi menimbulkan kecelakaan. (Ilustrasi: Freepik/Freepik)

HARIANE - Satuan lalu lintas Polres Ponorogo menginformasikan terkait penggunaan sepeda listrik dilarang di jalan raya.

Larangan ini diberlakukan lantaran sepeda listrik yang digunakan di jalan raya berpotensi menimbulkan kecelakaan lalu lintas.

Informasi ini diberitakan melalui akun Instagram resmi Satlantas Polres Ponorogo.

Adanya pelarangan ini didasarkan pada Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) No. 45 Tahun 2020 tentang Kendaraan Tertentu dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik.

Pasalnya, kendaraan tertentu dalam hal ini sepeda listrik hanya diperbolehkan digunakan di jalur khusus, tidak untuk digunakan di jalan raya.

Penggunaan Sepeda Listrik Dilarang di Jalan Raya

sepeda listrik dilarang di jalan raya
Informasi Polres Ponorogo terkait sepeda listrik tidak diunakan di jalan raya. (Foto: Satlantas Polres Ponorogo)

Mengacu pada Permenhub No. 45 Tahun 2020 Pasal 5, sepeda listrik tidak untuk digunakan di jalan raya. Terdapat aturan yang membatasi terkait di mana kendaraan listrik boleh dipakai.

Pada Pasal 5 juga ditegaskan bahwa area yang diperbolehkan menggunakan sepeda listrik berada di lajur khusus atau kawasan tertentu.

Lajur khusus yang dimaksud adalah lajur sepeda atau lajur yang disediakan khusus untuk kendaraan dengan penggerak Motor Listrik.

Kawasan tertentu yang dimaksud adalah pemukiman, kawasan Car Free Day, kawasan wisata, area integrasi dengan angkutan Umum, area perkantoran, di luar jalan raya.

Selain tentang areal penggunaannya, terdapat ketentuan umur pengendara sepeda listrik, yaitu minimal 12 tahun. Untuk kecepatan juga dibatasi, bagi sepeda listrik kecepatan paling tinggi 25 km/jam.

Ads Banner

BERITA TERKINI

Wow, Harga Emas Antam Hari ini Senin 21 April 2025 Naik Rp 15 ...

Wow, Harga Emas Antam Hari ini Senin 21 April 2025 Naik Rp 15 ...

Senin, 21 April 2025
Lagi, Sampah Sebanyak Satu Truk Dibuang Di Hutan Negara Gunungkidul

Lagi, Sampah Sebanyak Satu Truk Dibuang Di Hutan Negara Gunungkidul

Senin, 21 April 2025
Harga Emas Perhiasan Hari ini Senin 21 April 2025 Naik atau Turun? Cek ...

Harga Emas Perhiasan Hari ini Senin 21 April 2025 Naik atau Turun? Cek ...

Senin, 21 April 2025
Antusiasme Tinggi, Balapan Kuda di SSA Bantul Dihadiri 20 Ribu Penonton

Antusiasme Tinggi, Balapan Kuda di SSA Bantul Dihadiri 20 Ribu Penonton

Minggu, 20 April 2025
Waspada, Ini Bahayanya Microsleep saat Berkendara

Waspada, Ini Bahayanya Microsleep saat Berkendara

Minggu, 20 April 2025
Komplotan Curanmor Tembak Warga Tebet Gegara Ketahuan saat Gasak Motor

Komplotan Curanmor Tembak Warga Tebet Gegara Ketahuan saat Gasak Motor

Minggu, 20 April 2025
Viral Oknum Polisi Hina Seniman di Subang, Berakhir Jalani Test Urin dan Minta ...

Viral Oknum Polisi Hina Seniman di Subang, Berakhir Jalani Test Urin dan Minta ...

Minggu, 20 April 2025
Belasan UMKM Binaan Dinas Perdagangan Gunungkidul Semarakkan Tradisi Babad Dalan Sodo

Belasan UMKM Binaan Dinas Perdagangan Gunungkidul Semarakkan Tradisi Babad Dalan Sodo

Minggu, 20 April 2025
Menteri Lingkungan Hidup Minta Kapolres Turut Andil dalam Penanganan Pembuangan Sampah Ilegal

Menteri Lingkungan Hidup Minta Kapolres Turut Andil dalam Penanganan Pembuangan Sampah Ilegal

Minggu, 20 April 2025
Produksi Sampah Meningkat, Menteri Lingkungan Hidup Desak Daerah Segera Bangun TPA

Produksi Sampah Meningkat, Menteri Lingkungan Hidup Desak Daerah Segera Bangun TPA

Minggu, 20 April 2025