Berita , Jatim

Info Satlantas Polres Ponorogo: Sepeda Listrik Dilarang di Jalan Raya, Wajib Simak Aturannya!

profile picture Elza Nidhaulfa Albab
Elza Nidhaulfa Albab
sepeda listrik dilarang di jalan raya
Sepeda listrik dilarang di jalan raya karena berpotensi menimbulkan kecelakaan. (Ilustrasi: Freepik/Freepik)

HARIANE - Satuan lalu lintas Polres Ponorogo menginformasikan terkait penggunaan sepeda listrik dilarang di jalan raya.

Larangan ini diberlakukan lantaran sepeda listrik yang digunakan di jalan raya berpotensi menimbulkan kecelakaan lalu lintas.

Informasi ini diberitakan melalui akun Instagram resmi Satlantas Polres Ponorogo.

Adanya pelarangan ini didasarkan pada Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) No. 45 Tahun 2020 tentang Kendaraan Tertentu dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik.

Pasalnya, kendaraan tertentu dalam hal ini sepeda listrik hanya diperbolehkan digunakan di jalur khusus, tidak untuk digunakan di jalan raya.

Penggunaan Sepeda Listrik Dilarang di Jalan Raya

sepeda listrik dilarang di jalan raya
Informasi Polres Ponorogo terkait sepeda listrik tidak diunakan di jalan raya. (Foto: Satlantas Polres Ponorogo)

Mengacu pada Permenhub No. 45 Tahun 2020 Pasal 5, sepeda listrik tidak untuk digunakan di jalan raya. Terdapat aturan yang membatasi terkait di mana kendaraan listrik boleh dipakai.

Pada Pasal 5 juga ditegaskan bahwa area yang diperbolehkan menggunakan sepeda listrik berada di lajur khusus atau kawasan tertentu.

Lajur khusus yang dimaksud adalah lajur sepeda atau lajur yang disediakan khusus untuk kendaraan dengan penggerak Motor Listrik.

Kawasan tertentu yang dimaksud adalah pemukiman, kawasan Car Free Day, kawasan wisata, area integrasi dengan angkutan Umum, area perkantoran, di luar jalan raya.

Selain tentang areal penggunaannya, terdapat ketentuan umur pengendara sepeda listrik, yaitu minimal 12 tahun. Untuk kecepatan juga dibatasi, bagi sepeda listrik kecepatan paling tinggi 25 km/jam.

Ads Banner

BERITA TERKINI

Banyak Jalan Rusak, Pemkab Gunungkidul Kembali Ajukan Perbaikan ke Pusat

Banyak Jalan Rusak, Pemkab Gunungkidul Kembali Ajukan Perbaikan ke Pusat

Jumat, 03 Mei 2024 12:17 WIB
Asyik Nonton Timnas, Kandang Sapi Milik Slamet Terbakar

Asyik Nonton Timnas, Kandang Sapi Milik Slamet Terbakar

Jumat, 03 Mei 2024 12:10 WIB
Harga Emas Antam Hari ini Jumat 3 Mei 2024 Turun Rp 9.000 per ...

Harga Emas Antam Hari ini Jumat 3 Mei 2024 Turun Rp 9.000 per ...

Jumat, 03 Mei 2024 10:38 WIB
Harga Emas Perhiasan Hari ini Jumat 3 Mei 2024 Naik atau Turun? Cek ...

Harga Emas Perhiasan Hari ini Jumat 3 Mei 2024 Naik atau Turun? Cek ...

Jumat, 03 Mei 2024 09:32 WIB
Berikut 45 Calon Anggota DPRD Gunungkidul Tahun 2024-2029, Hasil Penetapan Caleg Terpilih KPU ...

Berikut 45 Calon Anggota DPRD Gunungkidul Tahun 2024-2029, Hasil Penetapan Caleg Terpilih KPU ...

Jumat, 03 Mei 2024 08:11 WIB
Peluang Timnas Indonesia Lolos Olimpiade Paris 2024, Harus Taklukan Wakil Kuat Asal Afrika

Peluang Timnas Indonesia Lolos Olimpiade Paris 2024, Harus Taklukan Wakil Kuat Asal Afrika

Jumat, 03 Mei 2024 02:01 WIB
Hasil Pertandingan Indonesia U23 vs Irak U23, Garuda Muda Juara 4 Turnamen AFC ...

Hasil Pertandingan Indonesia U23 vs Irak U23, Garuda Muda Juara 4 Turnamen AFC ...

Jumat, 03 Mei 2024 01:39 WIB
Tim Hukum PDI Perjuangan Berharap MPR Tidak Melantik Prabowo Gibran

Tim Hukum PDI Perjuangan Berharap MPR Tidak Melantik Prabowo Gibran

Kamis, 02 Mei 2024 21:04 WIB
Jadwal Pemadaman Listrik Pekalongan 3 Mei 2024, Berlangsung hingga Siang Hari

Jadwal Pemadaman Listrik Pekalongan 3 Mei 2024, Berlangsung hingga Siang Hari

Kamis, 02 Mei 2024 20:17 WIB
Jadwal Pemadaman Listrik Malang 3 Mei 2024, Berdampak Terhadap ULP Kapanjen

Jadwal Pemadaman Listrik Malang 3 Mei 2024, Berdampak Terhadap ULP Kapanjen

Kamis, 02 Mei 2024 20:11 WIB