Ketua KPU Kabupaten Gunungkidul, Asih Nuryanti. (Foto: Pandu)
Sudarmanto juga menjelaskan, cara mendaftar untuk menjadi anggota PPS bisa dilakukan melalui laman siakba.kpu.go.ig, dengan mengunggah persyaratan di laman tersebut.
"Bisa buka di website di siakba untuk mendaftar dan melengkapi syarat dan diupload ke siakba. Setelah itu mengirimkan berkas pendaftaran ke kantor KPU," ucapnya.
Hingga tanggal 8 malam, jumlah pendaftar terhitung mencapai 796 orang dengan rincian 417 laki-laki dan 261 perempuan. Adapun total kebutuhan pendaftar minimal di angka 864 orang.
"796 pendaftar dan berkas diterima 678 di siakba," pungkasnya.****