Berita , Headline

Sidang Pembunuhan Brigadir J, Bharada E Mengaku Tak Bisa Menolak Perintah Jenderal Hingga Minta Sambo CS Dihadirkan

profile picture Ima Rahma Mutia
Ima Rahma Mutia
Sidang Pembunuhan Brigadir J, Bharada E Mengaku Tak Bisa Menolak Perintah Jenderal Hingga Minta Sambo CS Dihadirkan
Sidang Pembunuhan Brigadir J, Bharada E Mengaku Tak Bisa Menolak Perintah Jenderal Hingga Minta Sambo CS Dihadirkan
HARIANE – Sidang pembunuhan Brigadir J telah digelar sejak Senin, 17 Oktober 2022 dengan pembacaan dakwaan terhadap Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal dan terakhir Kuat Ma’ruf.
Sidang pembunuhan Brigadir J lantas dilanjutkan pada Selasa, 18 Oktober 2022 dengan pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum kepada tersangka Bharada E.
Rencananya, sidang pembunuhan Brigadir J akan dilakukan hingga Rabu, 19 Oktober 2022 mendatang.

Bharada E Jalani Sidang Pembunuhan Brigadir J

Jadwal Sidang Seluruh Tersangka Pembunuhan Brigadir J
Jadwal Sidang Seluruh Tersangka Pembunuhan Brigadir J, Catat Tanggalnya Disini. (Sumber foto: pmjnews.com)
Drama kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J kini berlanjut ke ruang sidang.
Persidangan yang dilakukan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tersebut dilakukan selama tiga hari berturut-turut, yaitu pada 17 – 19 Oktober 2022.
Dilansir dari Polda Metro Jaya News, dalam sidang pembunuhan Brigadir J, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E mengaku menyesali perbuatannya.
Ia menyesal karena telah melakukan penembakan terhadap seniornya yaitu Brigadir J dibawah perintah Ferdy Sambo.
Ia lantas melanjutkan bahwasannya dia hanyalah seorang anggota yang tidak mampu untuk menolak instruksi atasan yang berpangkat jenderal.
BACA JUGA :
Ferdy Sambo Sidang Tanpa Rompi Tahanan, Kejagung Beri Penjelasan
Saya hanya menyatakan bahwa saya hanyalah seorang anggota yang tidak memiliki kemampuan untuk menolak perintah dari seorang jenderal. Terimakasih,” ujar Bharada E saat persidangan.
Tak sampai disitu saja, Bharada E juga mengajukan permintaan kepada majelis hakim untuk menghadirkan empat tersangka lain dalam persidangan.
Ads Banner

BERITA TERKINI

Pemalakan di Toko Sembako Banjaran Bandung, Pembeli Diancam Pakai Sajam

Pemalakan di Toko Sembako Banjaran Bandung, Pembeli Diancam Pakai Sajam

Senin, 21 April 2025
Kakek di Bantul Nekat Curi Uang hingga Emas Perhiasan Milik Tetangganya, Alasannya Bikin ...

Kakek di Bantul Nekat Curi Uang hingga Emas Perhiasan Milik Tetangganya, Alasannya Bikin ...

Senin, 21 April 2025
Kecelakaan di Comal Baru Pemalang, Tronton Sasak Pemotor dan Terperosok ke Parit

Kecelakaan di Comal Baru Pemalang, Tronton Sasak Pemotor dan Terperosok ke Parit

Senin, 21 April 2025
Calon Jamaah Haji Gunungkidul Akan Jalani Vaksinasi Miningitis dan Polio

Calon Jamaah Haji Gunungkidul Akan Jalani Vaksinasi Miningitis dan Polio

Senin, 21 April 2025
Wow, Harga Emas Antam Hari ini Senin 21 April 2025 Naik Rp 15 ...

Wow, Harga Emas Antam Hari ini Senin 21 April 2025 Naik Rp 15 ...

Senin, 21 April 2025
Lagi, Sampah Sebanyak Satu Truk Dibuang Di Hutan Negara Gunungkidul

Lagi, Sampah Sebanyak Satu Truk Dibuang Di Hutan Negara Gunungkidul

Senin, 21 April 2025
Harga Emas Perhiasan Hari ini Senin 21 April 2025 Naik atau Turun? Cek ...

Harga Emas Perhiasan Hari ini Senin 21 April 2025 Naik atau Turun? Cek ...

Senin, 21 April 2025
Antusiasme Tinggi, Balapan Kuda di SSA Bantul Dihadiri 20 Ribu Penonton

Antusiasme Tinggi, Balapan Kuda di SSA Bantul Dihadiri 20 Ribu Penonton

Minggu, 20 April 2025
Waspada, Ini Bahayanya Microsleep saat Berkendara

Waspada, Ini Bahayanya Microsleep saat Berkendara

Minggu, 20 April 2025
Komplotan Curanmor Tembak Warga Tebet Gegara Ketahuan saat Gasak Motor

Komplotan Curanmor Tembak Warga Tebet Gegara Ketahuan saat Gasak Motor

Minggu, 20 April 2025