Berita , Headline
Sidang Pembunuhan Brigadir J, Bharada E Mengaku Tak Bisa Menolak Perintah Jenderal Hingga Minta Sambo CS Dihadirkan
Ima Rahma Mutia
Sidang Pembunuhan Brigadir J, Bharada E Mengaku Tak Bisa Menolak Perintah Jenderal Hingga Minta Sambo CS Dihadirkan
“Kami mohon kepada yang mulia melalui Jaksa Penuntut Umum untuk menghadirkan saksi bernama Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ridky Rizal Wibowo dan Kuat Ma’ruf,” ujar Ronny Talapessy, Kuasa Hukum Bharada E seperti yang diwartakan PMJ News.
Menurut Ronny Talapessy, permintaan dari Bharada E tersebut bertujuan untuk menjunjung tinggi asal peradilan yang cepat.
“Sesuai dengan asas peradilan cepat kami mohon untuk waktunya tiga hari kedepan,” imbuhnya.
BACA JUGA : Hasil Sidang Perdana Ferdy Sambo, JPU Disebut Tidak Cermat Buat Surat DakwaanMenanggapi permintaan tersebut, Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santosa menyatakan bahwa menghadirkan seluruh tersangka dalam waktu dekat memang dibutuhkan. “Tapi waktunya tidak sekarang, tidak dalam waktu dekat ini. Kita periksa saksi semua dari awal,” ujar Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santosa. Demikian informasi terkait sidang pembunuhan Brigadir J yang dijalani oleh Bharada E di Pengadilan Negeri Jaksel pada Selasa, 18 Oktober 2022. ****