Berita , Nasional , Headline

Ferdy Sambo Sidang Tanpa Rompi Tahanan, Kejagung Beri Penjelasan

profile picture Ima Rahma Mutia
Ima Rahma Mutia
Ferdy Sambo Sidang Tanpa Rompi Tahanan, Kejagung Beri Penjelasan
Ferdy Sambo Sidang Tanpa Rompi Tahanan, Kejagung Beri Penjelasan
HARIANE – Ferdy Sambo sidang perdana pada Senin, 17 Oktober 2022 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Tidak hanya sehari, rencananya Ferdy Sambo sidang selama tiga hari berturut-turut mulai 17 – 19 Oktober 2022.
Menariknya saat Ferdy Sambo sidang, mantan Kadiv Propam tersebut diketahui tak memapaki rompi tahanan.
Hal itu rupanya menarik perhatian sekelompok orang yang mengaku bagian dari ormas Horas Bangso Batak.
Sekelompok orang dari ormas tersebut sempat meminta masuk ke ruang persidangan untuk mengingatkan hakim supaya Sambo mengenakan rompi tahanan.
Dilihat dari video dalam kanal Youtube Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menampilkan proses sidang Ferdy Sambo secara live, memang betul ia tak mengenakan rompi tahanan.
Ferdy Sambo terlihat mengenakan setelan celana hitam dan kemeja batik lengan panjang. Dan hal ini rupanya membuat sejumlah orang bertanya-tanya.
Lantas mengapa Ferdy Sambo menjalani sidang perdana tanpa mengenakan rompi tahanan? Apakah ini bentuk pengistimewaan? Simak ulasan selengkapnya di bawah ini.
BACA JUGA :
4 Fakta Sidang Perdana Ferdy Sambo yang Akan Berlangsung 17-19 Oktober 2022

Alasan Ferdy Sambo Sidang Tanpa Rompi Tahanan

sidang banding Ferdy Sambo
Sidang banding Ferdy Sambo digelar hari ini, Senin 19 September 2022. (Website/PMJNews)
Dilansir dari laman resmi Polda Metro Jaya, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung) Ketut Sumedana menjelaskan bahwa Ferdy Sambo sidang tanpa rompi tahanan bukanlah bentuk pengistimewaan.
Terdakwa pada saat diperiksa dan diadili di persidangan harus dalam keadaan bebas, tidak boleh ada embel-embel atribut tahanan seperti borgol, pakaian dan lain-lain,” ujar Ketut Sumedana
Ads Banner

BERITA TERKINI

Mantan Bupati dan Wakil Bupati Gunungkidul Masih Terima THR, Segini Besarannya

Mantan Bupati dan Wakil Bupati Gunungkidul Masih Terima THR, Segini Besarannya

Minggu, 23 Maret 2025
Eks Kepala SMKN 2 Sewon Jadi Tersangka Korupsi Iuran Siswa, Kerugian Hampir Rp ...

Eks Kepala SMKN 2 Sewon Jadi Tersangka Korupsi Iuran Siswa, Kerugian Hampir Rp ...

Minggu, 23 Maret 2025
Polisi Siagakan Tim Ganjal Ban di Jalur Ekstrem Gunungkidul, Berikut Ini Lokasinya

Polisi Siagakan Tim Ganjal Ban di Jalur Ekstrem Gunungkidul, Berikut Ini Lokasinya

Minggu, 23 Maret 2025
Lebih Hemat! Ada Diskon Tarif Tol Jakarta – Semarang Mudik Lebaran 2025, Ini ...

Lebih Hemat! Ada Diskon Tarif Tol Jakarta – Semarang Mudik Lebaran 2025, Ini ...

Minggu, 23 Maret 2025
Begini Nasib Korban Kecelakaan Bus Jemaah Umroh di Arab Saudi

Begini Nasib Korban Kecelakaan Bus Jemaah Umroh di Arab Saudi

Minggu, 23 Maret 2025
Harga Emas Antam Hari ini Minggu 23 Maret 2025 Stabil, Cek Rinciannya Disini

Harga Emas Antam Hari ini Minggu 23 Maret 2025 Stabil, Cek Rinciannya Disini

Minggu, 23 Maret 2025
Update Kasus Kecelakaan Bus Jemaah Umroh Indonesia, Begini Kronologi Sebenarnya

Update Kasus Kecelakaan Bus Jemaah Umroh Indonesia, Begini Kronologi Sebenarnya

Minggu, 23 Maret 2025
Mau Beli Cincin? Cek Dulu Harga Emas Perhiasan Hari ini Minggu 23 Maret ...

Mau Beli Cincin? Cek Dulu Harga Emas Perhiasan Hari ini Minggu 23 Maret ...

Minggu, 23 Maret 2025
Kasus Pria Tewas Dalam Mobil, Pelaku Ternyata Ingin Kuasai Harta Korban

Kasus Pria Tewas Dalam Mobil, Pelaku Ternyata Ingin Kuasai Harta Korban

Sabtu, 22 Maret 2025
Pria Tewas Dalam Mobil Ternyata Dibunuh, Pelaku Aniaya Korban Pakai Palu

Pria Tewas Dalam Mobil Ternyata Dibunuh, Pelaku Aniaya Korban Pakai Palu

Sabtu, 22 Maret 2025