Berita , D.I Yogyakarta
Sidang Putusan Mafia Tanah di Sleman, Robinson Saalino Dijatuhi Pidana Tambahan
Wahyu Turi
Sidang putusan terhadap terdakwa mafia tanah, Robinson Saalino. (Foto: Kejati DIY)
Seperti diketahui Robinson Saalino diketahui telah merugikan uang negara dengan mengantongi uang sebesar Rp 29 milyar dari persewaan sejumlah kavling yang dibuat di atas tanah seluas 16.215 m² sekitar bulan Agustus 2020 yang disewakan kepada investor.****