Berita , D.I Yogyakarta

Mafia Tanah Kas Desa Caturtunggal Sleman, Robinson Saalino Kantongi Uang Rp 16 Miliar

profile picture Wahyu Turi
Wahyu Turi
Sidang mafia tanah kas desa Caturtunggal Sleman, Robinson Saalino oleh PN Yogyakarta
Sidang mafia tanah kas desa Caturtunggal Sleman, Robinson Saalino oleh PN Yogyakarta. (Foto: Wahyu Turi K)

HARIANE - Terdakwa mafia tanah kas desa Caturtunggal Sleman, Robinson Saalino (33) diketahui merugikan uang negara hingga puluhan milyar.

Hal tersebut dibeberkan jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang perdana Direktur Utama PT. Deztama Putri Sentosa.

Sidang pembacaan dakwaan yang dilaksanakan di Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta ini, Robinson hadir melalui sidang daring dari Lapas Kelas IIA Yogyakarta.

Dalam dakwaan terhadap tersangka mafia tanah kas desa Caturtunggal Sleman ini, JPU menyampaikan bahwa Robinson mengantongi uang sebesar Rp 29 milyar dari persewaan sejumlah kavling.

Kavling-kavling tersebut dibuat di atas tanah seluas 16.215 m² sekitar bulan Agustus 2020 untuk disewakan kepada investor.

Menyoal luasan tanah ini, Gubernur D.I Yogyakarta memberikan ijin untuk pembangunan proyek ini hanya 5.000 m², sehingga dapat disimpulkan Robinson menambah keluasan lahan 11.215 m².

Dirincikan oleh JPU, Robinson mendapat pemasukan dari pembayaran Tipe Kavling, Kavling B dan Kavling C sebanyak 66 kavling sebesar Rp. 10.874.850.000, 39 unit Tipe Mezzanine Rp. 13.583.570.000, dan 17 unit Tipe Town House dengan nominal Rp. 4.757.500.000.

Terkait hal ini, perbuatan Robinson yang membangun dan menyewakan hunian atau tempat tinggal bertentangan dengan Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 34 Tahun 2017 tentang Pemanfaatan Tanah Kas Desa Pasal 59 huruf c dan huruf e.

“Sehingga total penerimaan atau pemasukan dari para penyewa yang diterima oleh PT. Deztama Putri Sentosa adalah sebesar Rp. 29.215.920.000,” kata JPU Triskie Narendra, Senin, 12 Juni 2023.

Dari pemasukan tersebut, uang sebesar Rp. 9.661.242.750.00 Robinson gunakan untuk pembangunan hunian.

Adapun rincian pembangunannya antara lain tujuh unit kavling Tipe B dan Tipe C sebesar Rp. 1.372.872.500, 39 Tipe Mezzanine Rp. 6.290.471.500, dan 17 Tipe Town House sebesar Rp. 1.997.898.750.

“Dari total pemasukan tersebut, Robinson Saalino mengambil sebesar Rp. 16.073.060.900,” terangnya.

Ads Banner

BERITA TERKINI

Lecehkan Pasien saat USG, Oknum Dokter Obgyn di Garut Ditangkap Polisi

Lecehkan Pasien saat USG, Oknum Dokter Obgyn di Garut Ditangkap Polisi

Rabu, 16 April 2025
Harga Emas Antam Hari ini Rabu 16 April 2025 Naik Rp 20 Ribu, ...

Harga Emas Antam Hari ini Rabu 16 April 2025 Naik Rp 20 Ribu, ...

Rabu, 16 April 2025
Dapur Sehat di Gunungkidul Akan Bertambah 2 Lokasi

Dapur Sehat di Gunungkidul Akan Bertambah 2 Lokasi

Rabu, 16 April 2025
Harga Emas Perhiasan Hari ini Rabu 16 April 2025 Naik atau Turun? Cek ...

Harga Emas Perhiasan Hari ini Rabu 16 April 2025 Naik atau Turun? Cek ...

Rabu, 16 April 2025
Geliat Literasi di Bantul: Pojok Baca sebagai Pengungkit Minat Baca Generasi Muda

Geliat Literasi di Bantul: Pojok Baca sebagai Pengungkit Minat Baca Generasi Muda

Selasa, 15 April 2025
Strategi Tukang Cukur Ditengah Keterpurukan Ekonomi, Pasang Tarif Murah-Peningkatan Pelayanan

Strategi Tukang Cukur Ditengah Keterpurukan Ekonomi, Pasang Tarif Murah-Peningkatan Pelayanan

Selasa, 15 April 2025
Cegah Penjualan Bangkai Ternak, Pemkab Gunungkidul Buat Aturan Ganti Rugi Ke Peternak

Cegah Penjualan Bangkai Ternak, Pemkab Gunungkidul Buat Aturan Ganti Rugi Ke Peternak

Selasa, 15 April 2025
Penutupan TKP Abu Bakar Ali Mundur, Relokasi Pedagang dan Jukir Disiapkan

Penutupan TKP Abu Bakar Ali Mundur, Relokasi Pedagang dan Jukir Disiapkan

Selasa, 15 April 2025
144 CPNS Terima SK Pengangkatan, Begini Pesan Bupati Sleman

144 CPNS Terima SK Pengangkatan, Begini Pesan Bupati Sleman

Selasa, 15 April 2025
Tragis! Pengendara Motor Tewas Tabrak Truk Parkir di Jalan Srandakan Bantul

Tragis! Pengendara Motor Tewas Tabrak Truk Parkir di Jalan Srandakan Bantul

Selasa, 15 April 2025