Berita

Sidang Putusan MK tentang UU Pemilu: Sistem Proporsional Terbuka Tetap Berlaku

profile picture Tim Red 4
Tim Red 4
sidang putusan mk tentang uu pemilu
Sidang putusan MK tentang UU Pemilu menolak permohonan untuk mengubah sistem pemilu. (Foto: MK)

HARIANE - Sidang putusan MK tentang UU Pemilu menolak permohonan perkara Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Sidang putusan Mahkamah Konstitusi dilaksanakan pada Kamis, 15 Juni 2023 sekira pukul 09.30 WIB dan dibacakan oleh Prof. Dr. Anwar Usman, S.H., M.H. dan hakim lainnya. 

Dengan ditolaknya permohonan perkara tersebut, maka pada Pemilu 2024 akan tetap menggunakan sistem pemilu proporsional terbuka.

Pemilih akan tetap memilih calon legislatif dengan cara memilih nama dari daftar caleg di surat suara secara langsung. 

Salah satu hal yang menjadi pertimbangan MK dalam menolak permohonan perkara tersebut adalah karena sistem pemilu proporsional terbuka yang lebih sesuai dengan nilai demokrasi.

MK menyatakan bahwa sistem pemilu proporsional terbuka yang dianggap bertentangan dengan Pasal 168 ayat (2) UU 7/2017 bertentangan dengan UUD 1945 adalah tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya

Hasil Sidang Putusan MK tentang UU Pemilu Didukung 8 Fraksi DPR RI

sidang putusan mk tentang uu pemilu
Hasil sidang MK menentukan sistem pemilu tetap proporsional terbuka. (Ilustrasi: Pexels/Edmond Dantes)

Sebagai informasi, perkara Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang memunculkan wacana sistem pemilu proporsional tertutup diterapkan untuk pemilihan caleg Pemilu 2024 berawal dari permohonan yang diajukan oleh Demas Brian Wicaksono (pengurus Partai PDI Perjuangan), Yuwono Pintadi (anggota Partai Nasional Demokrat), Fahrurrozi, Ibnu Rachman Jaya, Riyanto, serta Nono Marijono.

Permohonan dengan nomor 114/PUU-XX-/2022 tersebut diajukan pada 14 November 2023 dan menyatakan bahwa Pasal 168 ayat (2), Pasal 342 ayat (2), Pasal 353 ayat (1) huruf b, Pasal 386 ayat (2) hutuf b, Pasal 420 huruf c dan huruf d, Pasal 422, Pasal 424 ayat (2), Pasal 426 ayat (3) bertentangan dengan UUD 1945.

Ads Banner

BERITA TERKINI

Oleng Usai Ditabrak Pickup, Pengendara Viar Tewas dalam Kecelakaan di Jalan Magelang

Oleng Usai Ditabrak Pickup, Pengendara Viar Tewas dalam Kecelakaan di Jalan Magelang

Rabu, 23 Juli 2025
Kecelakaan di Gunung Sindur Bogor Pagi ini, Pemotor Adu Banteng Diduga Gegara Hal ...

Kecelakaan di Gunung Sindur Bogor Pagi ini, Pemotor Adu Banteng Diduga Gegara Hal ...

Rabu, 23 Juli 2025
Sesosok Mayat dengan Luka di Dahi, ditemukan dibawah Jembatan Glagah

Sesosok Mayat dengan Luka di Dahi, ditemukan dibawah Jembatan Glagah

Rabu, 23 Juli 2025
Kecelakaan di Jalan Magelang Hari ini Tewaskan 1 Orang, 3 Korban Terlupa Parah

Kecelakaan di Jalan Magelang Hari ini Tewaskan 1 Orang, 3 Korban Terlupa Parah

Rabu, 23 Juli 2025
Jadwal KRL Bogor Manggarai 23-29 Juli 2025, Jam Berangkat Pertama Pukul 04.13 WIB

Jadwal KRL Bogor Manggarai 23-29 Juli 2025, Jam Berangkat Pertama Pukul 04.13 WIB

Rabu, 23 Juli 2025
Harga Emas Perhiasan Hari ini Rabu 23 Juli 2025 Meroket Tajam, Yakin Mau ...

Harga Emas Perhiasan Hari ini Rabu 23 Juli 2025 Meroket Tajam, Yakin Mau ...

Rabu, 23 Juli 2025
Mantap! Harga Emas Hari ini Rabu 23 Juli 2025 Melesat, Antam 1 Gram ...

Mantap! Harga Emas Hari ini Rabu 23 Juli 2025 Melesat, Antam 1 Gram ...

Rabu, 23 Juli 2025
Puluhan Juta Koin Bumi Mataram akan Dibawa ke Jakarta, Lambang Perlawanan Politisasi Hukum ...

Puluhan Juta Koin Bumi Mataram akan Dibawa ke Jakarta, Lambang Perlawanan Politisasi Hukum ...

Selasa, 22 Juli 2025
Selama 1,5 Jam, 37 Kendaraan Terjaring Razia di Jogja Karena Masa Berlaku KIR ...

Selama 1,5 Jam, 37 Kendaraan Terjaring Razia di Jogja Karena Masa Berlaku KIR ...

Selasa, 22 Juli 2025
Pemkot Sebut Tingkat Inflasi di Kota Yogyakarta Masih Terkendali, TPID Antisipasi Kenaikan Harga ...

Pemkot Sebut Tingkat Inflasi di Kota Yogyakarta Masih Terkendali, TPID Antisipasi Kenaikan Harga ...

Selasa, 22 Juli 2025