Menurut pemohon, sistem pemilu proporsional terbuka memberikan panggung kepada caleg yang hanya bermodal populer dan tidak memiliki keterikatan ideologis dengan partai pengusungnya.
Selain itu, terpilihnya caleg dari sistem terbuka membuat politisi menjadi individualis dan terkesan bergerak atas kepentingan diri sendiri, bukan mewakili partai, serta rawan menimbulkan konflik internal.
Pemohon juga merasa dirugikan karena sistem terbuka membuat biaya pemilu menjadi sangat mahal dan menimbulkan model kompetisi antar caleg yang tidak sehat.
Dilansir dari laman MPR ada 8 fraksi di DPR RI yang menolak sistem pemilu proporsional yaitu Partai Demokrat, Partai Keadilan dan Kesejahteraan (PKS), Partai NasDem, Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Golkar, Partai Gerindra, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), serta Partai Amanat Nasional (PAN).
Demikian hasil sidang putusan MK tentang UU Pemilu yang menolak permohonan perkara. ****
Baca artikel menarik lainnya di Harianejogja.com