Berita , Jateng
SIUP Palsu di Kota Semarang Catut Nama Wali Kota, Hendrar Prihadi: Pemkot Semarang Kok Logonya DKI Jakarta
Riza Marzuki
SIUP Palsu di Kota Semarang Catut Nama Wali Kota, Hendrar Prihadi: Pemkot Semarang Kok Logonya DKI Jakarta
Atas berita SIUP palsu di Kota Semarang, Pemkot Semarang melalui Satrio Imam Poetranto meminta masyarakat untuk lebih waspada terhadap beredarnya surat izin perusahaan yang terlihat mencurigakan.
BACA JUGA : Aplikasi Si Semar Layak, Alternatif Baru Pembuatan Paspor Online Kota Semarang Anti RibetSaat ini Pemkot Semarang menerapkan sistem Online Single Submission dalam perizinan yang dilengkapi dengan barcode. Sehingga untuk mengecek keabsahan atau keaslian dokumen perizinan dapat dilakukan secara online. Cara cek dokumen perizinan dapat dilakukan melalui portal yang dimiliki oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kota Semarang. Untuk mencegah dan melindungi masyarakat dari SIUP palsu di Kota Semarang. Lebih lanjut Imam mengatakan bahwa ditemukan sejumlah kejanggalan dalam dokumen SIUP palsu di Kota Semarang tersebut. "Itu jelas salah, karena nama pak Wali hanya Hendrar Prihadi, tidak memiliki Nomor Induk Pegawai, dan tidak melakukan tanda tangan dengan format atas nama," ucapnya. Kemudian juga ditemukan kesalahan terkait nama instansi, Imam mengatakan bahwa Dinas Perindustrian dan Perdagangan di Kota Semarang adalah dua dinas yang terpisah, bukan satu dinas seperti pada dokumen SIUP palsu di Kota Semarang tersebut. “Mewakil Pak Wali dan Pemerintah Kota Semarang, saya menghimbau kepada masyarakat, khususnya warga Kota Semarang untuk selalu waspada, melakukan kroscek, dan tidak mudah terpancing dengan informasi tidak benar yang beredar. Pak Wali menyediakan kanal komunikasi seperti Lapor Hendi atau call center 112 yang dapat diakses masyarakat,” tambahnya. Terkaiti SIUP palsu di Kota Semarang, Pemkot Semarang mengimbau untuk mengecek keaslian surat izin, sehingga masyarakat di Kota Semarang dapat terhindar dari SIUP palsu di Kota Semarang. **** (Kontributor: Rr. Dyah Ayu Prabaningrum)