Berita , D.I Yogyakarta
Soal Aturan Study Tour, Pemkot Yogyakarta Minta Pihak Sekolah Wajib Kantongi Surat Izin
HARIANE - Imbas adanya kecelakaan yang dialami rombongan study tour sekolah di Subang, Jawa Barat yang menelan belasan korban jiwa beberapa waktu lalu.
Pejabat Walikota Yogyakarta, Singgih Raharjo mengatakan bahwa tidak ada larangan bagi sekolah negeri dan swasta yang hendak melaksanakan kegiatan study tour.
"Pada prinsipnya Pemkot Yogya tidak melarang untuk study tour," ujarnya di Balaikota pada Senin, 20 Mei 2024.
Akan tetapi ada sejumlah persyaratan yang harus diperketat diantaranya pemilihan moda transportasi juga surat izin yang harus dikantongi oleh sekolah.
"Tapi syarat-syarat pemberlakuan study tour harus diperketat baik dari sisi urgensi harus dipertimbangkan," tandasnya.
Singgih menegaskan setiap sekolah harus lebih selektif dalam memastikan moda transportasi yang digunakan laik jalan.
Jika ada keraguan, sekolah bisa berkonsultasi dengan Organisasi Angkutan Darat (Organda), Asosiasi Perusahaan Perjalanan Wisata Indonesia (ASITA) maupun Dinas Pariwisata setempat. Kelaikan ini bisa dalam bentuk sertifikasi tour and travel atas armada yang digunakan.
Sementara itu, Sekretaris Disdikpora Kota Yogyakarta, Tyasning Handayani Shanti mengatakan sekolah yang hendak melaksanakan kegiatan study tour diwajibkan mengantongi surat izin. Kebijakan ini berlaku bagi sekolah negeri maupun swasta.
Disdikpora Kota Yogyakarta juga memberikan arahan bagaimana harus memilih moda transportasi yang aman.
"SOP-nya harus izin. Selama ini yang minta izin dari sekolah negeri tapi kemarin kita sudah rapatkan untuk sekolah swasta harus izin tidak pemberitahuan," tegasnya.***