Berita , D.I Yogyakarta

Soal Aturan Study Tour, Pemkot Yogyakarta Minta Pihak Sekolah Wajib Kantongi Surat Izin

profile picture Ica Ervina
Ica Ervina
Soal Aturan Study Tour, Pemkot Yogyakarta Minta Pihak Sekolah Wajib Kantongi Surat Izin
Sekretaris Disdikpora Kota Yogyakarta, Tyasning Handayani Shanti saat jumpa pers di Balaikota. (Foto: Hariane/Ica Ervina)

HARIANE - Imbas adanya kecelakaan yang dialami rombongan study tour sekolah di Subang, Jawa Barat yang menelan belasan korban jiwa beberapa waktu lalu.

Pejabat Walikota Yogyakarta, Singgih Raharjo mengatakan bahwa tidak ada larangan bagi sekolah negeri dan swasta yang hendak melaksanakan kegiatan study tour.

"Pada prinsipnya Pemkot Yogya tidak melarang untuk study tour," ujarnya di Balaikota pada Senin, 20 Mei 2024. 

Akan tetapi ada sejumlah persyaratan yang harus diperketat diantaranya pemilihan moda transportasi juga surat izin yang harus dikantongi oleh sekolah.

"Tapi syarat-syarat pemberlakuan study tour harus diperketat baik dari sisi urgensi harus dipertimbangkan," tandasnya. 

Singgih menegaskan setiap sekolah harus lebih selektif dalam memastikan moda transportasi yang digunakan laik jalan.

Jika ada keraguan, sekolah bisa berkonsultasi dengan Organisasi Angkutan Darat (Organda), Asosiasi Perusahaan Perjalanan Wisata Indonesia (ASITA) maupun Dinas Pariwisata setempat. Kelaikan ini bisa dalam bentuk sertifikasi tour and travel atas armada yang digunakan.

Sementara itu, Sekretaris Disdikpora Kota Yogyakarta, Tyasning Handayani Shanti mengatakan sekolah yang hendak melaksanakan kegiatan study tour diwajibkan mengantongi surat izin. Kebijakan ini berlaku bagi sekolah negeri maupun swasta.

Disdikpora Kota Yogyakarta juga memberikan arahan bagaimana harus memilih moda transportasi yang aman. 

"SOP-nya harus izin. Selama ini yang minta izin dari sekolah negeri tapi kemarin kita sudah rapatkan untuk sekolah swasta harus izin tidak pemberitahuan," tegasnya.***

1
Ads Banner

BERITA TERKINI

TNI ditempatkan di Kejaksaan? Ini dia Tanggapan tentang Rencana ini

TNI ditempatkan di Kejaksaan? Ini dia Tanggapan tentang Rencana ini

Selasa, 13 Mei 2025
Kabar Gembira! CASN di Bantul Bakal Dilantik Akhir Mei

Kabar Gembira! CASN di Bantul Bakal Dilantik Akhir Mei

Selasa, 13 Mei 2025
Dugaan Pelemparan Batu di Kasihan Bantul Sebabkan Korban Luka, Polisi Cari Petunjuk Pelaku

Dugaan Pelemparan Batu di Kasihan Bantul Sebabkan Korban Luka, Polisi Cari Petunjuk Pelaku

Selasa, 13 Mei 2025
Sedang Bekerja Pasang Atap, Seorang Pria Tersengat Listrik

Sedang Bekerja Pasang Atap, Seorang Pria Tersengat Listrik

Selasa, 13 Mei 2025
Jogging Semakin Digemari, Berikut Tempat Favoritnya Warga Gunungkidul

Jogging Semakin Digemari, Berikut Tempat Favoritnya Warga Gunungkidul

Selasa, 13 Mei 2025
Hujan Deras Guyur Gunungkidul, Ini Himbauan BPBD

Hujan Deras Guyur Gunungkidul, Ini Himbauan BPBD

Selasa, 13 Mei 2025
Dibeli Presiden Prabowo, Sapi Milik Peternak Asal Dlingo Ternyata Pernah Buat Kampanye Ganjar ...

Dibeli Presiden Prabowo, Sapi Milik Peternak Asal Dlingo Ternyata Pernah Buat Kampanye Ganjar ...

Selasa, 13 Mei 2025
Pemotor Wanita Tewas Terlindas di Jalan Ciliwung Surabaya, Begini Kronologinya

Pemotor Wanita Tewas Terlindas di Jalan Ciliwung Surabaya, Begini Kronologinya

Selasa, 13 Mei 2025
Catat! Ini 27 Rute Bus Shalawat Antar Jemaah Haji ke Masjidil Haram

Catat! Ini 27 Rute Bus Shalawat Antar Jemaah Haji ke Masjidil Haram

Selasa, 13 Mei 2025
Jangan Sampai Hilang! Ini Fungsi Kartu Nusuk untuk Jemaah Haji 1446 H

Jangan Sampai Hilang! Ini Fungsi Kartu Nusuk untuk Jemaah Haji 1446 H

Selasa, 13 Mei 2025