Berita , D.I Yogyakarta

Soal Aturan Study Tour, Pemkot Yogyakarta Minta Pihak Sekolah Wajib Kantongi Surat Izin

profile picture Ica Ervina
Ica Ervina
Soal Aturan Study Tour, Pemkot Yogyakarta Minta Pihak Sekolah Wajib Kantongi Surat Izin
Sekretaris Disdikpora Kota Yogyakarta, Tyasning Handayani Shanti saat jumpa pers di Balaikota. (Foto: Hariane/Ica Ervina)

HARIANE - Imbas adanya kecelakaan yang dialami rombongan study tour sekolah di Subang, Jawa Barat yang menelan belasan korban jiwa beberapa waktu lalu.

Pejabat Walikota Yogyakarta, Singgih Raharjo mengatakan bahwa tidak ada larangan bagi sekolah negeri dan swasta yang hendak melaksanakan kegiatan study tour.

"Pada prinsipnya Pemkot Yogya tidak melarang untuk study tour," ujarnya di Balaikota pada Senin, 20 Mei 2024. 

Akan tetapi ada sejumlah persyaratan yang harus diperketat diantaranya pemilihan moda transportasi juga surat izin yang harus dikantongi oleh sekolah.

"Tapi syarat-syarat pemberlakuan study tour harus diperketat baik dari sisi urgensi harus dipertimbangkan," tandasnya. 

Singgih menegaskan setiap sekolah harus lebih selektif dalam memastikan moda transportasi yang digunakan laik jalan.

Jika ada keraguan, sekolah bisa berkonsultasi dengan Organisasi Angkutan Darat (Organda), Asosiasi Perusahaan Perjalanan Wisata Indonesia (ASITA) maupun Dinas Pariwisata setempat. Kelaikan ini bisa dalam bentuk sertifikasi tour and travel atas armada yang digunakan.

Sementara itu, Sekretaris Disdikpora Kota Yogyakarta, Tyasning Handayani Shanti mengatakan sekolah yang hendak melaksanakan kegiatan study tour diwajibkan mengantongi surat izin. Kebijakan ini berlaku bagi sekolah negeri maupun swasta.

Disdikpora Kota Yogyakarta juga memberikan arahan bagaimana harus memilih moda transportasi yang aman. 

"SOP-nya harus izin. Selama ini yang minta izin dari sekolah negeri tapi kemarin kita sudah rapatkan untuk sekolah swasta harus izin tidak pemberitahuan," tegasnya.***

1
Ads Banner

BERITA TERKINI

Kakek Pencuri Uang dan Perhiasan Tetangga di Sedayu Bantul Ternyata Residivis Kasus Asusila

Kakek Pencuri Uang dan Perhiasan Tetangga di Sedayu Bantul Ternyata Residivis Kasus Asusila

Senin, 21 April 2025
Meninggal Dunia di Usia ke-88 Tahun, Haedar Nashir Kenang Sosok Paus Fransiskus

Meninggal Dunia di Usia ke-88 Tahun, Haedar Nashir Kenang Sosok Paus Fransiskus

Senin, 21 April 2025
Peringati Hari Kartini, Bupati Gunungkidul: Perempuan Tidak Boleh Takut Bersaing

Peringati Hari Kartini, Bupati Gunungkidul: Perempuan Tidak Boleh Takut Bersaing

Senin, 21 April 2025
Tren Coffee Shop Menjamur, Pemkab Sleman Dorong Produktivitas Kopi Merapi

Tren Coffee Shop Menjamur, Pemkab Sleman Dorong Produktivitas Kopi Merapi

Senin, 21 April 2025
Muncul Nama Kaliurang Pada Minuman Beralkohol, Pemkab Sleman Mensomasi Perusahaan

Muncul Nama Kaliurang Pada Minuman Beralkohol, Pemkab Sleman Mensomasi Perusahaan

Senin, 21 April 2025
Pengakuan Pelaku Penyerangan di Pom Jalan Parangtritis Bantul, Sempat Adu Tantang dengan Korban

Pengakuan Pelaku Penyerangan di Pom Jalan Parangtritis Bantul, Sempat Adu Tantang dengan Korban

Senin, 21 April 2025
Damkar Pekalongan Dapat Laporan Kebakaran Palsu, Pelapor Bisa Kena Pidana

Damkar Pekalongan Dapat Laporan Kebakaran Palsu, Pelapor Bisa Kena Pidana

Senin, 21 April 2025
Pemalakan di Toko Sembako Banjaran Bandung, Pembeli Diancam Pakai Sajam

Pemalakan di Toko Sembako Banjaran Bandung, Pembeli Diancam Pakai Sajam

Senin, 21 April 2025
Kakek di Bantul Nekat Curi Uang hingga Emas Perhiasan Milik Tetangganya, Alasannya Bikin ...

Kakek di Bantul Nekat Curi Uang hingga Emas Perhiasan Milik Tetangganya, Alasannya Bikin ...

Senin, 21 April 2025
Kecelakaan di Comal Baru Pemalang, Tronton Sasak Pemotor dan Terperosok ke Parit

Kecelakaan di Comal Baru Pemalang, Tronton Sasak Pemotor dan Terperosok ke Parit

Senin, 21 April 2025