Berita , D.I Yogyakarta

Sopir Molen Penyebab Kecelakaan Kereta di Sedayu Bantul Resmi Ditetapkan Jadi Tersangka

profile picture Yohanes Angga
Yohanes Angga
Sopir Molen Penyebab Kecelakaan Kereta di Sedayu Bantul Resmi Ditetapkan Jadi Tersangka
Sopir Molen Penyebab Kecelakaan Kereta di Sedayu Bantul Resmi Ditetapkan Jadi Tersangka. Foto/Humas Polres Bantul.

HARIANE - Polres Bantul menetapkan sopir truk molen yang menyebabkan kecelakaan kereta Taksaka di perlintasan kereta api, Sedayu, Kabupaten Bantul sebagai tersangka. Sopir tersebut dikenakan pasal 310 ayat 2 KUHP dengan ancaman pidana maksimal satu tahun dan denda Rp 2 juta. 

Kasi Humas Polres Bantul, AKP I Nengah Jeffry Prana Widnyana mengatakan, insiden kecelakaan antara kereta api Taksaka relasi Stasiun Gambir Jakarta-Stasiun Tugu dengan kendaraan truk molen atau pengaduk semen itu terjadi pada hari Rabu, 25, September, 2024. 

Kronologi kejadian ini bermula saat penjaga palang pintu menutup jalur karena melihat ada sinyal kereta akan melintas. Namun, pada saat palang pintu hendak ditutup ada kendaraan truk dengan Nopol B 9240 JIQ yang dikemudikan oleh Suhatman warga Purworejo, Jawa Tengah menerobos dan terjebak sehingga temperan itu tak bisa dihindari. 

"Penjaga palang pintu sempat memberikan kode bahaya untuk masinis, tapi karena jaraknya terlalu dekat sehingga tabrakan tidak bisa dihindari," kata Jeffry. 

Akibat kecelakaan itu, kata Jeffry, lokomotif Taksaka mengalami kerusakan pada sisi depan. Selain itu gerbong yang berdekatan dengan lokomotif juga penyok.

Kemudian truk mengalami kerusakan cukup parah hingga terguling di pinggir lintasan. Kecelakaan juga mengakibatkan gardu jaga JPL roboh diterjang truk yang terpental. 

Lebih lanjut, Jeffry mengatakan seharusnya pada perlintasan sebidang antara jalur kereta api dan jalan umum, pengendara wajib berhenti ketika sinyal dibunyikan, palang pintu ditutup atau isyarat lainnya. 

Aturan ini juga tertuang dalam pasal 114 UU No. 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Jeffry mengatakan bagi para pelanggar bisa dikenakan kurungan penjara paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp 750 ribu.

"Berdasarkan hasil penyelidikan, sopir truk diduga melanggar peraturan tersebut hingga menyebabkan kecelakaan. Kami kemudian menaikkan statusnya dari saksi menjadi tersangka," ucap Jeffry, Selasa, 22, Oktober, 2024.

Adapun, saat ini sopir truk molen tersebut telah ditahan di Mapolres Bantul guna proses hukum lebih lanjut.****

1
Ads Banner

BERITA TERKINI

Kemunculan Buaya di Sungai Progo Pandak Bantul Gegerkan Warga

Kemunculan Buaya di Sungai Progo Pandak Bantul Gegerkan Warga

Senin, 02 Juni 2025
Kecelakaan Maut di Pemalang Hari ini, Pemotor Tewas Terlindas Truk

Kecelakaan Maut di Pemalang Hari ini, Pemotor Tewas Terlindas Truk

Senin, 02 Juni 2025
Dispar Bantul Raup Rp 2,5 Miliar Selama Bulan Mei 2025

Dispar Bantul Raup Rp 2,5 Miliar Selama Bulan Mei 2025

Senin, 02 Juni 2025
Gegara Laka Tunggal, Mobil Terbalik di Semarang dan Sebabkan Macet

Gegara Laka Tunggal, Mobil Terbalik di Semarang dan Sebabkan Macet

Senin, 02 Juni 2025
Hendak ke Ladang, Warga Gunungkidul Justru Tewas Usai Tertabrak Motor

Hendak ke Ladang, Warga Gunungkidul Justru Tewas Usai Tertabrak Motor

Senin, 02 Juni 2025
Jelang Puncak Haji, Operasional Bus Shalawat dan Makanan Kotak di Hotel Dihentikan

Jelang Puncak Haji, Operasional Bus Shalawat dan Makanan Kotak di Hotel Dihentikan

Senin, 02 Juni 2025
Jelang Idul Adha, Jasa Ojek Kambing di Gunungkidul Ramai Orderan

Jelang Idul Adha, Jasa Ojek Kambing di Gunungkidul Ramai Orderan

Senin, 02 Juni 2025
PDIP Kulon Progo Pelopor Perpustakaan Digital tentang Bung Karno

PDIP Kulon Progo Pelopor Perpustakaan Digital tentang Bung Karno

Senin, 02 Juni 2025
Harga Emas Antam Hari ini Senin 2 Juni 2025 Naik Rp 17 Ribu, ...

Harga Emas Antam Hari ini Senin 2 Juni 2025 Naik Rp 17 Ribu, ...

Senin, 02 Juni 2025
Harga Emas Perhiasan Hari ini Senin 2 Juni 2025 Turun Tipis, Beli Sekarang ...

Harga Emas Perhiasan Hari ini Senin 2 Juni 2025 Turun Tipis, Beli Sekarang ...

Senin, 02 Juni 2025