Berita , D.I Yogyakarta

Sopir Molen Penyebab Kecelakaan Kereta di Sedayu Bantul Resmi Ditetapkan Jadi Tersangka

profile picture Yohanes Angga
Yohanes Angga
Sopir Molen Penyebab Kecelakaan Kereta di Sedayu Bantul Resmi Ditetapkan Jadi Tersangka
Sopir Molen Penyebab Kecelakaan Kereta di Sedayu Bantul Resmi Ditetapkan Jadi Tersangka. Foto/Humas Polres Bantul.

HARIANE - Polres Bantul menetapkan sopir truk molen yang menyebabkan kecelakaan kereta Taksaka di perlintasan kereta api, Sedayu, Kabupaten Bantul sebagai tersangka. Sopir tersebut dikenakan pasal 310 ayat 2 KUHP dengan ancaman pidana maksimal satu tahun dan denda Rp 2 juta. 

Kasi Humas Polres Bantul, AKP I Nengah Jeffry Prana Widnyana mengatakan, insiden kecelakaan antara kereta api Taksaka relasi Stasiun Gambir Jakarta-Stasiun Tugu dengan kendaraan truk molen atau pengaduk semen itu terjadi pada hari Rabu, 25, September, 2024. 

Kronologi kejadian ini bermula saat penjaga palang pintu menutup jalur karena melihat ada sinyal kereta akan melintas. Namun, pada saat palang pintu hendak ditutup ada kendaraan truk dengan Nopol B 9240 JIQ yang dikemudikan oleh Suhatman warga Purworejo, Jawa Tengah menerobos dan terjebak sehingga temperan itu tak bisa dihindari. 

"Penjaga palang pintu sempat memberikan kode bahaya untuk masinis, tapi karena jaraknya terlalu dekat sehingga tabrakan tidak bisa dihindari," kata Jeffry. 

Akibat kecelakaan itu, kata Jeffry, lokomotif Taksaka mengalami kerusakan pada sisi depan. Selain itu gerbong yang berdekatan dengan lokomotif juga penyok.

Kemudian truk mengalami kerusakan cukup parah hingga terguling di pinggir lintasan. Kecelakaan juga mengakibatkan gardu jaga JPL roboh diterjang truk yang terpental. 

Lebih lanjut, Jeffry mengatakan seharusnya pada perlintasan sebidang antara jalur kereta api dan jalan umum, pengendara wajib berhenti ketika sinyal dibunyikan, palang pintu ditutup atau isyarat lainnya. 

Aturan ini juga tertuang dalam pasal 114 UU No. 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Jeffry mengatakan bagi para pelanggar bisa dikenakan kurungan penjara paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp 750 ribu.

"Berdasarkan hasil penyelidikan, sopir truk diduga melanggar peraturan tersebut hingga menyebabkan kecelakaan. Kami kemudian menaikkan statusnya dari saksi menjadi tersangka," ucap Jeffry, Selasa, 22, Oktober, 2024.

Adapun, saat ini sopir truk molen tersebut telah ditahan di Mapolres Bantul guna proses hukum lebih lanjut.****

1
Ads Banner

BERITA TERKINI

Komentar Mahfud MD Soal Surat Undangan Haul dan Tasyakuran Yandri Susanto: Tidak Boleh

Komentar Mahfud MD Soal Surat Undangan Haul dan Tasyakuran Yandri Susanto: Tidak Boleh

Selasa, 22 Oktober 2024 13:02 WIB
Sopir Molen Penyebab Kecelakaan Kereta di Sedayu Bantul Resmi Ditetapkan Jadi Tersangka

Sopir Molen Penyebab Kecelakaan Kereta di Sedayu Bantul Resmi Ditetapkan Jadi Tersangka

Selasa, 22 Oktober 2024 12:07 WIB
Miris, Begini Kondisi Korban Kecelakaan di Jalan Pantura Batang Saat ini

Miris, Begini Kondisi Korban Kecelakaan di Jalan Pantura Batang Saat ini

Selasa, 22 Oktober 2024 11:15 WIB
Harga Emas Perhiasan Hari ini Selasa 22 Oktober 2024 Naik atau Turun? Rinciannya ...

Harga Emas Perhiasan Hari ini Selasa 22 Oktober 2024 Naik atau Turun? Rinciannya ...

Selasa, 22 Oktober 2024 11:01 WIB
Harga Emas Antam Hari ini Selasa 22 Oktober 2024 Turun Rp 4.000 per ...

Harga Emas Antam Hari ini Selasa 22 Oktober 2024 Turun Rp 4.000 per ...

Selasa, 22 Oktober 2024 11:00 WIB
Sering Banjir Akibat Saluran Tersumbat, DPUPRKP Gunungkidul Lakukan Pengerukan Luweng di Semanu

Sering Banjir Akibat Saluran Tersumbat, DPUPRKP Gunungkidul Lakukan Pengerukan Luweng di Semanu

Senin, 21 Oktober 2024 22:44 WIB
Tabrak Truk, Seorang Pengendara Motor Meninggal di lokasi Kejadian

Tabrak Truk, Seorang Pengendara Motor Meninggal di lokasi Kejadian

Senin, 21 Oktober 2024 22:30 WIB
Pasangan AkBAR ajak Semua Pihak Wujudkan Pilkada Damai di Kulon Progo

Pasangan AkBAR ajak Semua Pihak Wujudkan Pilkada Damai di Kulon Progo

Senin, 21 Oktober 2024 22:09 WIB
Paslon Marija-Yusron Jalin Silaturahmi dan Serap Aspirasi Masyarakat selama Kampanye

Paslon Marija-Yusron Jalin Silaturahmi dan Serap Aspirasi Masyarakat selama Kampanye

Senin, 21 Oktober 2024 22:06 WIB
Pasangan NKRI Nilai Keterwakilan Perempuan belum Optimal dalam Dunia Politik di Kulon Progo

Pasangan NKRI Nilai Keterwakilan Perempuan belum Optimal dalam Dunia Politik di Kulon Progo

Senin, 21 Oktober 2024 21:34 WIB