Berita , D.I Yogyakarta

Sopir Molen Penyebab Kecelakaan Kereta di Sedayu Bantul Resmi Ditetapkan Jadi Tersangka

profile picture Yohanes Angga
Yohanes Angga
Sopir Molen Penyebab Kecelakaan Kereta di Sedayu Bantul Resmi Ditetapkan Jadi Tersangka
Sopir Molen Penyebab Kecelakaan Kereta di Sedayu Bantul Resmi Ditetapkan Jadi Tersangka. Foto/Humas Polres Bantul.

HARIANE - Polres Bantul menetapkan sopir truk molen yang menyebabkan kecelakaan kereta Taksaka di perlintasan kereta api, Sedayu, Kabupaten Bantul sebagai tersangka. Sopir tersebut dikenakan pasal 310 ayat 2 KUHP dengan ancaman pidana maksimal satu tahun dan denda Rp 2 juta. 

Kasi Humas Polres Bantul, AKP I Nengah Jeffry Prana Widnyana mengatakan, insiden kecelakaan antara kereta api Taksaka relasi Stasiun Gambir Jakarta-Stasiun Tugu dengan kendaraan truk molen atau pengaduk semen itu terjadi pada hari Rabu, 25, September, 2024. 

Kronologi kejadian ini bermula saat penjaga palang pintu menutup jalur karena melihat ada sinyal kereta akan melintas. Namun, pada saat palang pintu hendak ditutup ada kendaraan truk dengan Nopol B 9240 JIQ yang dikemudikan oleh Suhatman warga Purworejo, Jawa Tengah menerobos dan terjebak sehingga temperan itu tak bisa dihindari. 

"Penjaga palang pintu sempat memberikan kode bahaya untuk masinis, tapi karena jaraknya terlalu dekat sehingga tabrakan tidak bisa dihindari," kata Jeffry. 

Akibat kecelakaan itu, kata Jeffry, lokomotif Taksaka mengalami kerusakan pada sisi depan. Selain itu gerbong yang berdekatan dengan lokomotif juga penyok.

Kemudian truk mengalami kerusakan cukup parah hingga terguling di pinggir lintasan. Kecelakaan juga mengakibatkan gardu jaga JPL roboh diterjang truk yang terpental. 

Lebih lanjut, Jeffry mengatakan seharusnya pada perlintasan sebidang antara jalur kereta api dan jalan umum, pengendara wajib berhenti ketika sinyal dibunyikan, palang pintu ditutup atau isyarat lainnya. 

Aturan ini juga tertuang dalam pasal 114 UU No. 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Jeffry mengatakan bagi para pelanggar bisa dikenakan kurungan penjara paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp 750 ribu.

"Berdasarkan hasil penyelidikan, sopir truk diduga melanggar peraturan tersebut hingga menyebabkan kecelakaan. Kami kemudian menaikkan statusnya dari saksi menjadi tersangka," ucap Jeffry, Selasa, 22, Oktober, 2024.

Adapun, saat ini sopir truk molen tersebut telah ditahan di Mapolres Bantul guna proses hukum lebih lanjut.****

1
Ads Banner

BERITA TERKINI

Tabrakan Motor vs Sepeda Listrik di Demak Memakan Korban Jiwa, Begini Kronologinya

Tabrakan Motor vs Sepeda Listrik di Demak Memakan Korban Jiwa, Begini Kronologinya

Sabtu, 18 Januari 2025 16:16 WIB
Kabar Gembira! Jamaah Indonesia Tak Menempati Mina Jadid saat Puncak Haji

Kabar Gembira! Jamaah Indonesia Tak Menempati Mina Jadid saat Puncak Haji

Sabtu, 18 Januari 2025 15:20 WIB
Harga Emas Perhiasan Hari ini Sabtu 18 Januari 2025 Naik atau Turun? Cek ...

Harga Emas Perhiasan Hari ini Sabtu 18 Januari 2025 Naik atau Turun? Cek ...

Sabtu, 18 Januari 2025 10:36 WIB
Harga Emas Antam Hari ini Sabtu 18 Januari 2025 Turun, Berikut Rinciannya

Harga Emas Antam Hari ini Sabtu 18 Januari 2025 Turun, Berikut Rinciannya

Sabtu, 18 Januari 2025 10:35 WIB
DLH Cabut Laporan, Pelaku Pencurian Kayu di Gunungkidul Dibebaskan

DLH Cabut Laporan, Pelaku Pencurian Kayu di Gunungkidul Dibebaskan

Sabtu, 18 Januari 2025 08:22 WIB
Garuda Pertiwi Melangkah Mantap Menuju Piala Asia Futsal Wanita 2025, Siap rebut Juara ...

Garuda Pertiwi Melangkah Mantap Menuju Piala Asia Futsal Wanita 2025, Siap rebut Juara ...

Jumat, 17 Januari 2025 21:54 WIB
Hasil Kualifikasi Piala Asia Futsal Wanita 2025: Indonesia Cukur India 6-0

Hasil Kualifikasi Piala Asia Futsal Wanita 2025: Indonesia Cukur India 6-0

Jumat, 17 Januari 2025 18:42 WIB
Pelaku Pencurian Kayu di Gunungkidul Ajukan Permohonan, Polisi Tangguhkan Penahanan

Pelaku Pencurian Kayu di Gunungkidul Ajukan Permohonan, Polisi Tangguhkan Penahanan

Jumat, 17 Januari 2025 16:55 WIB
Guru Besar UGM Setujui Usulan Program MBG Pakai Dana Zakat, Asalkan Akuntanbilitasnya Tetap ...

Guru Besar UGM Setujui Usulan Program MBG Pakai Dana Zakat, Asalkan Akuntanbilitasnya Tetap ...

Jumat, 17 Januari 2025 15:54 WIB
Program MBG Sleman Dilaksanakan di 3 Sekolah, Diharapkan Disusul Sekolah Lain

Program MBG Sleman Dilaksanakan di 3 Sekolah, Diharapkan Disusul Sekolah Lain

Jumat, 17 Januari 2025 14:54 WIB