HARIANE - Kecelakaan di Bawen yang terjadi pada Sabtu, 23 September 2023 tepatnya di persimpangan exit arah Semarang akhirnya menghasilkan tersangka.
Polisi menetapkan supir truk atas nama AR usia 44 tahun warga Klepu, Donorojo, sebagai tersangka karena dianggap lalai dalam mengontrol pengereman kendaraan.
Penetapan tersangka kecelakaan di Tol Bawen tersebut setelah Polda Jawa Tengah melakukan gelar perkara dan mengumpulkan keterangan dari para saksi serta dari supir sendiri.
Saat diperiksa, polisi menemukan ternyata AR tidak memiliki SIM B2 yang dibutuhkan untuk mengendalikan kendaraan jenis truk.
Supir Jadi Tersangka Kecelakaan di Bawen
Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Jawa Tengah Kombes Pol Agus Suryo Nugroho sudah resmi menaikkan status AR dari saksi menjadi tersangka.
"Iya benar, sudah resmi menjadi tersangka,” kata Kombes Pol Agus Suryo Nugroho pada Senin, 25 September 2023 dikutip PMJ News.
Penetapan AR jadi tersangka karena ada unsur kelalaian dalam kontrol pengereman sehingga rem tidak berfungsi sebagaimana mestinya ketika kendaraan melaju dalam kecepatan tinggi.
Agus juga mengungkapkan bahwa saat diperiksa ternyata AR hanya mengantongi SIM A. Padahal untuk mengendarai kendaraan jenis truk, pengemudi harus memiliki SIM B2.
Selain menetapkan supir menjadi tersangka kecelakaan di Tol Bawen, polisi juga akan memanggil perusahaan pemilik truk untuk dimintai keterangan soal pemeliharaan truk.
Kecelakaan di Bawen yang terjadi pada Sabtu sekira pukul 18.30 WIB itu terjadi ketika truk kontainer tanpa muatan tidak bisa mengendalikan laju kendaraannya sehingga menyeruduk kendaraan yang sedang berhenti di lampu merah.
Sejumlah kendaraan sepeda motor dan mobil pun ringsek dan menyebabkan pecahan dan serpihannya bertebaran di jalanan.