Berita , Nasional
Surat Edaran KPK Jelang Lebaran 2023, Ingatkan Pejabat Tolak Gratifikasi di Hari Raya

HARIANE - Telah dirilis Surat Edaran KPK tepatnya pada Senin, 10 April 2023 yang berkaitan dengan penerimaan gratifikasi di kalangan pejabat saat masa lebaran.
Surat edaran yang dikeluarkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tersebut ditujukan untuk mencegah dan pengendalian gratifikasi, yang mungkin terjadi di momen lebaran 2023 ini.
Seperti yang diketahui, momen lebaran ini memang identik dengan yang namanya saling memberi. Entah itu hampers atau THR ke saudara, karyawan hingga kolega kerja.
Hal tersebut tentunya sangat rawan disalahgunakan menjadi pemberian gratifikasi lebaran pejabat untuk kepentingan orang atau kelompok tertentu.
Surat Edaran KPK Tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Terkait Hari Raya
Melalui siaran pers KPK yang dirilis pada Senin, 10 April 2023, Komisi Pemberantasan Korupsi di Indonesia tersebut mengimbau kepada seluruh pejabat negara untuk berani menolak gratifikasi.
Dilansir dari laman Kemenkeu, gratifikasi adalah sebuah pemberian dalam arti yang luas.
Dalam konteks ini pengguna layanan akan memberikan sesuatu ke pihak pemberi layanan tanpa adanya penawaran, transaksi maupun deal untuk mencapai tujuan tertentu.
Biasanya, gratifikasi ini dilakukan tanpa ada maksud apapun.
Kendati tidak ditujukan untuk alasan tertentu, gratifikasi lebaran pejabat atau penyelenggara negara ini masuk dalam kategori pidana.


KPK Tetapkan Mantan Bupati Buru Selatan Sebagai Tersangka Suap Rp 10 Miliar
Profil dan Biodata Indrasari Wisnu Wardhana Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag, Pernah Dipanggil ...
Buronan KPK Harun Masiku Masih Bebas Berkeliaran, Jubir KPK Minta Publik Melapor Jika ...
Perkembangan Kasus Korupsi Tanah SMKN 7 Tangsel, KPK: Diduga Masih Sengketa Saat Pembelian
BERITA TERKINI

Event Lari KAI Bandara Glow Night Fun Run 90’s Ungkit Perekonomian Jogja Lewat ...

Pegawai Puskesmas di Gunungkidul Berkaraoke Saat Jam Pelayanan, Kadinkes: Kekhilafan dan Kesalahan Kami ...

Pemkot Yogyakarta Akan Perluas Program Warung Mrantasi di Pasar Prawirotaman dan Sentul

Kembali Bertemu Brasil di Semifinal VNL 2025, Mampukah Jepang Membalas Kekalahan di Babak ...

Ada Dugaan Korupsi, Kantor Diskominfo Kabupaten Sleman Digeledah Kejaksaan Tinggi DIY

Ditinggal ke Bantul, Laptop Milik Penghuni Kost di Gunungkidul Digasak Pencuri

Hadapi Ancaman Bencana Hidrometeorologi, Pemkab Gunungidul Siagakan Ratusan Personil Gabungan

Miss Bantul 2025 Kembali Digelar, 15 Talenta Muda Siap Beradu Bakat

Jadwal KRL Bogor Jakarta 25-31 Juli 2025, Jam Berangkat Terakhir Pukul 23.10 WIB
