Pendidikan
Syarat Beasiswa Kader Ulama LPDP, Begini Hal-hal yang Perlu Dipenuhi oleh Pendaftar
1) Hasil penyetaraan ijazah dan konversi IPK dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi melalui laman https://piln.kemdikbud.go.id/ atau Kementerian Agama melalui laman https://diktis.kemenag.go.id/penyetaraanijazah/
2) Tangkapan layar ajuan penyetaraan ijazah dan konversi IPK pada laman Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi atau Kementerian Agama mengenai penyetaraan ijazah dan konversi IPK bagi yang penyetaraan ijazah dan/atau konversi IPK-nya belum terbit
4. Tidak sedang menempuh studi program magister ataupun doktor baik di perguruan tinggi dalam negeri maupun luar negeri.
5. Tidak sedang mendaftar, akan menerima, atau menerima beasiswa dari sumber lain yang berpotensi double funding selama menerima beasiswa LPDP.
6. Pendaftar yang pernah menempuh studi, tetapi tidak menyelesaikan studi pada program magister ataupun doktor baik di perguruan tinggi dalam negeri maupun luar negeri dapat mendaftar di jenjang studi yang sama dengan mengunggah surat pemberhentian/ sejenisnya sebagai mahasiswa dari perguruan tinggi tersebut bersama dengan ijazah.
7. Pendaftar yang melampirkan LoA Unconditional dengan waktu mulai studi yang tidak sesuai dengan ketentuan LPDP wajib melampirkan surat keterangan penundaan jadwal perkuliahan program studi dari perguruan tinggi, yang diunggah bersamaan dengan LoA Unconditional.
8. Melampirkan surat rekomendasi sesuai dengan persyaratan masing-masing program yang diterbitkan paling lama 1 (satu) tahun di bulan yang sama dengan waktu pendaftaran beasiswa.
9. Bagi pendaftar yang berstatus PNS dan CPNS wajib melampirkan surat usulan yang ditujukan kepada LPDP sekurang-kurangnya dari pejabat setingkat eselon II yang membidangi pembinaan/ pengembangan SDM pada kementerian/ lembaga atau pemerintah daerah untuk mengikuti program beasiswa LPDP.
10. Memilih perguruan tinggi tujuan dan program studi sesuai dengan ketentuan LPDP.
11. Memiliki Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) dan persyaratan bahasa sesuai dengan ketentuan program beasiswa.
12. Beasiswa hanya diperuntukkan untuk kelas reguler atau kelas yang ditetapkan oleh LPDP, dan tidak diperuntukkan untuk kelas eksekutif, khusus, karyawan, jarak jauh, yang diselenggarakan bukan di perguruan tinggi induk, dan sebagainya.
13. Menyetujui surat pernyataan yang telah disediakan pada aplikasi pendaftaran beasiswa LPDP (poin-poin terlampir).