Berita

Gampang dan Anti Ribet! Inilah Syarat dan Cara Membuat SKCK Online di Polsek, Polres, Polda dan Mabes Polri

profile picture Ima Rahma Mutia
Ima Rahma Mutia
Gampang dan Anti Ribet! Inilah Syarat dan Cara Membuat SKCK Online di Polsek, Polres, Polda dan Mabes Polri
Gampang dan Anti Ribet! Inilah Syarat dan Cara Membuat SKCK Online di Polsek, Polres, Polda dan Mabes Polri
HARIANE – Syarat dan cara membuat SKCK Online di Polsek, Polres, Polda dan Mabes Polri sebaiknya diketahui.
Syarat dan cara membuat SKCK Online mulai banyak dicari oleh masyarakat yang membutuhkan dokumen tersebut untuk melamar pekerjaan.
Lantas apa saja syarat dan cara membuat SKCK Online di Polsek, Polres, Polda maupun Mabes Polri? Simak ulasan selengkapnya dibawah ini.

Syarat dan Cara Membuat SKCK Online di Polsek, Polres, Polda dan Mabes Polri

SKCK atau Surat Keterangan Catatan Kepolisian adalah surat keterangan resmi yang diterbitkan oleh Polri untuk pemohon melalui fungsi Intelkam untuk memberi keterangan ada atau tidaknya catatan kejahatan.
Biasanya SKCK dilampirkan ketika seseorang hendak melamar di suatu pekerjaan di suatu perusahaan ataupun instansi pemerintahan.
Dilansir dari kanal Youtube Police Story ID, SKCK ternyata terbagi menjadi tiga jenis, yaitu SKCK baru, SKCK perpanjangan dan SKCK rekomendasi.
Perlu diketahui, SKCK hanya berlaku maksimal enam bulan sejak diterbitkan. Jika masa berlaku sudah habis, maka pemohon harus mengajukan perpanjangan jika masih dibutuhkan.
BACA JUGA : Cara Perpanjang SIM Internasional, Dapat Dilakukan Secara Online
Sebenarnya cara permohonan SKCK bisa dilakukan dengan dua cara yaitu offline dengan datang ke kantor Polisi yang menyediakan pelayanan SKCK ataupun online.
Berikut ini adalah syarat dan cara membuat SKCK Online di Polsek, Polres, Polda maupun Mabes Polri yang sebaiknya diketahui :

1. Persyaratan Membuat SKCK

Ads Banner

BERITA TERKINI

Peluang Timnas Indonesia Lolos Olimpiade Paris 2024, Harus Taklukan Wakil Kuat Asal Afrika

Peluang Timnas Indonesia Lolos Olimpiade Paris 2024, Harus Taklukan Wakil Kuat Asal Afrika

Jumat, 03 Mei 2024 02:01 WIB
Hasil Pertandingan Indonesia U23 vs Irak U23, Garuda Muda Juara 4 Turnamen AFC ...

Hasil Pertandingan Indonesia U23 vs Irak U23, Garuda Muda Juara 4 Turnamen AFC ...

Jumat, 03 Mei 2024 01:39 WIB
Tim Hukum PDI Perjuangan Berharap MPR Tidak Melantik Prabowo Gibran

Tim Hukum PDI Perjuangan Berharap MPR Tidak Melantik Prabowo Gibran

Kamis, 02 Mei 2024 21:04 WIB
Jadwal Pemadaman Listrik Pekalongan 3 Mei 2024, Berlangsung hingga Siang Hari

Jadwal Pemadaman Listrik Pekalongan 3 Mei 2024, Berlangsung hingga Siang Hari

Kamis, 02 Mei 2024 20:17 WIB
Jadwal Pemadaman Listrik Malang 3 Mei 2024, Berdampak Terhadap ULP Kapanjen

Jadwal Pemadaman Listrik Malang 3 Mei 2024, Berdampak Terhadap ULP Kapanjen

Kamis, 02 Mei 2024 20:11 WIB
TPA Piyungan Tutup Permanen, DLH Kota Yogyakarta Terapkan Skema Permainan Dakon

TPA Piyungan Tutup Permanen, DLH Kota Yogyakarta Terapkan Skema Permainan Dakon

Kamis, 02 Mei 2024 19:53 WIB
Gedung Baru DPRD Gunungkidul Ditargetkan Selesai Sebelum Pelantikan

Gedung Baru DPRD Gunungkidul Ditargetkan Selesai Sebelum Pelantikan

Kamis, 02 Mei 2024 19:50 WIB
Seorang Remaja Tenggelam di Kali Ciliwung Jakarta Selatan, Korban Hilang dan Belum Ditemukan

Seorang Remaja Tenggelam di Kali Ciliwung Jakarta Selatan, Korban Hilang dan Belum Ditemukan

Kamis, 02 Mei 2024 19:26 WIB
Pendaftaran PPK dan PPS Pilkada 2024 Kota Yogyakarta Resmi Dibuka

Pendaftaran PPK dan PPS Pilkada 2024 Kota Yogyakarta Resmi Dibuka

Kamis, 02 Mei 2024 19:21 WIB
Emas dan Nangka Muda Jadi Penyebab Inflasi di Kota Yogyakarta

Emas dan Nangka Muda Jadi Penyebab Inflasi di Kota Yogyakarta

Kamis, 02 Mei 2024 19:17 WIB