4. Pemohon dapat men-scan barcode di e-kitir, untuk meninjau proses permohonan secara berkala.
5. Apabila permohonan telah tuntas, maka akan ditampilkan Kartu Keluarga sesuai hasil proses pindah masuk.
Syarat yang Harus Dipenuhi untuk Mengurus Surat Pindah Masuk Surabaya
1. SKPWNI dari daerah asal.
2. KK Tujuan (apabila menumpang KK).
3. Surat Pernyataan bahwa tidak keberatan apabila penggunaan alamat dokumen kependudukan dari pemilik rumah, hal tersebut apabila penduduk menumpang KK, menyewa rumah, atau kos.
4. Putusan pengadilan tentang hak asuh anak atau surat pernyataan tidak keberatan dari kedua orang tua (apabila yang pindah berumur kurang dari 17 tahun serta belum menikah).
Sebagai catatan bahwa buku nikah atau akta nikah digunakan sebagai landasan perubahan status dalam KK menjadi kawin tercatat.
Kemudian surat cerai atau akta cerai digunakan sebagai landasan perubahan status dari kawin atau kawin tercatat, menjadi cerai hidup.
Oleh karena itu, setelah tahu syarat dan cara mengurus surat pindah masuk Surabaya, pemohon dapat dengan mudah mengajukan permohonan melalui aplikasi KNG yang diunduh melalui PlayStore, karena disamping menyiapkan dokumen persyaratan, pemohon juga dapat meninjau proses permohonan melalui KNG. ****
Baca artikel menarik lainnya di Harianejogja.com