HARIANE - Terdapat sejumlah syarat dokumen untuk CPNS dan PPPK 2023 yang perlu disiapkan oleh para calon pelamar.
Sejumlah dokumen tersebut nantinya akan diunggah pada saat melakukan pendaftaran seleksi penerimaan CPNS dan PPPK 2023.
Sebelumnya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas mengimbau agar masyarakat dapat menyiapkan sejumlah syarat yang diperlukan.
Selain itu, calon pelamar juga harus mengetahui formasi jabatan yang akan dilamar secara spesifik.
Syarat Dokumen untuk CPNS dan PPPK 2023
Terkait dengan pendaftaran seleksi ini, Anas menyampaikan bahwa sebaiknya dokumen yang sekiranya dibutuhkan dapat disiapkan terlebih dahulu.
Berikut sejumlah dokumen yang dapat disiapkan terlebih dahulu sebelum melakukan pendaftaran.
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau surat keterangan dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil)
- Kartu keluarga (KK)
- Akta kelahiran
- Ijazah
- Transkrip nilai
- Pas foto terbaru
- Daftar riwayat hidup
Sebagai informasi, beberapa formasi dan instansi ada yang mensyaratkan dokumen administrasi lainnya.
Oleh sebab itu, para pelamar sebaiknya dapat memperhatian secara teliti terkait persyaratan yang diperlukan untuk formasi yang akan dilamar.
Pengumuman terkait seleksi dan persyaratan yang dibutuhkan akan diumumkan oleh masing-masing instansi mulai 16 - 30 September 2023.