Syarat Naik Kereta Api Terbaru Jelang Libur Nataru 2022, Naik KAI Lokal Tak Perlu Tes PCR
HARIANE – Syarat naik kereta api terbaru telah disesuaikan oleh PT Kereta Api Indonesia (KAI) menjelang Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2023.Syarat naik kereta api terbaru ini berlaku mulai Senin, 19 Desember 2022.Adapun syarat naik kereta api terbaru dibuat berdasarkan Surat Edaran Kemenkes Nomor HK.02.02/II/3984/2022 tentang Kesiapsiagaan Menghadapi Libur Hari Raya Natal Tahun 2022 dan Tahun Baru 2023.Bagi yang hendak mengajak anak-anak dalam perjalanan menggunakan kereta api, syarat naik kereta api terbaru untuk anak-anak juga perlu diperhatikan.
Simak penjelasan lengkap dengan informasi seputar syarat naik kereta api terbaru jarak dekat dan jauh 2022.
Syarat Naik Kereta Api Terbaru
Dilansir dari laman resmi PT KAI, berikut informasi lengkap syarat naik kereta api terbaru:
Syarat naik kereta api terbaru jarak jauh
Syarat naik kereta api terbaru, untuk perjalanan jarak jauh. (Foto: Twitter/ KAI121)1. Usia 18 tahun ke atas:a) Wajib vaksin Covid-19 ketiga (booster)b) WNA yang berasal dari perjalanan luar negeri, wajib vaksin kedua