Berita , Nasional , Ekbis

Syarat Terbaru Dapat Subsidi Motor Listrik Rp 7 Juta, Tak Hanya untuk Pelaku UMKM

profile picture Tim Red 4
Tim Red 4
Syarat Terbaru Dapat Subsidi Motor Listrik Rp 7 Juta, Tak Hanya untuk Pelaku UMKM
Subsidi motor listrik kini bisa dibeli oleh WNI yang sudah memiliki NIK. (Ilustrasi: Freepik/freepik)

HARIANE - Pemerintah melalui Kementerian Perindustrian RI pada Selasa, 29 Agustus 2023 mengumumkan bahwa penerima subsidi motor listrik kini diperluas.

Program bantuan motor listrik yang sebelumnya diutamakan untuk pelaku UMKM, kini masyarakat umum pun bisa mendapatkannya.

Syarat penerima subsidi motor listrik terbaru adalah 1 NIK bisa digunakan untuk membeli 1 unit di mana pemerintah akan mengganti sebesar Rp 7 juta per unit kepada perusahaan industri.

Artinya, masyarakat yang hendak melakukan konversi dari motor BBM ke motor listrik bisa membeli dengan harga lebih murah Rp 7 juta dari harga asli.

Program Subsidi Motor Listrik Ditarget untuk 200.000 Unit

Perluasan bantuan pembelian motor listrik tersebut dituangkan dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 21 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Permenperin No. 6 Tahun 2023 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah untuk Pembelian Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Dua.

Menteri Perindustrian Agung Gumiwang Kartasasmita mengungkapkan dalam keterangan tertulis bahwa perubahan kebijakan tersebut merupakan upaya untuk membangun ekosistem kendaraan listrik dalam negeri agar lebih cepat. 

Selain itu, konversi motor listrik juga diharapkan bisa mewujudkan Indonesia yang lebih bersih, peningkatan investasi, memacu produktivitas dan daya saing industri, serta membuka lapangan kerja. 

Agung menyebutkan syarat subsidi motor listrik yang terbaru adalah WNI usia 17 tahun ke atas dan memiliki KTP elektronik.

Satu NIK (Nomor Induk Kependudukan) bisa digunakan untuk membeli satu unit motor listrik dengan potongan harga sebesar Rp 7 juta. 

“Pemerintah akan membayar penggantian potongan harga atas pembelian motor listrik oleh masyarakat kepada perusahaan industri,” jelas Agus.

Permenperin No. 21 Tahun 2023 juga menegaskan bahwa dealer perlu melakukan pemeriksaan data pembeli agar sesuai dengan yang tercatat di Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri dengan menggunakan sistem informasi yang yang sudah disediakan yaitu Sistem Informasi Pemberian Bantuan Pembelian Kendaraan Listrik Roda Dua (SISAPIRa).

Ads Banner

BERITA TERKINI

Kecelakaan di Sentolo Libatkan Daihatsu Calya dan Nissan Livina, Dua Orang Dilarikan ke ...

Kecelakaan di Sentolo Libatkan Daihatsu Calya dan Nissan Livina, Dua Orang Dilarikan ke ...

Senin, 14 Juli 2025
Melly Mike Pencipta Lagu Young Black and Rich Bakal Hadir di Festival Pacu ...

Melly Mike Pencipta Lagu Young Black and Rich Bakal Hadir di Festival Pacu ...

Senin, 14 Juli 2025
Tiba di Gunungkidul Setelah Meninggal 2 Pekan Lalu, Jenazah PMI Langsung Dimakamkan

Tiba di Gunungkidul Setelah Meninggal 2 Pekan Lalu, Jenazah PMI Langsung Dimakamkan

Senin, 14 Juli 2025
Video CCTV Detik-detik Tabrak Lari di Jembatan Suramadu yang Tewaskan 1 Pria

Video CCTV Detik-detik Tabrak Lari di Jembatan Suramadu yang Tewaskan 1 Pria

Minggu, 13 Juli 2025
Rombongan Pesilat Bentrok dengan Warga di Kasihan Bantul, 1 Orang Luka Sayat Senjata ...

Rombongan Pesilat Bentrok dengan Warga di Kasihan Bantul, 1 Orang Luka Sayat Senjata ...

Minggu, 13 Juli 2025
Cek Arah Kiblat Mandiri Yuk! Matahari Tepat di Atas Ka’bah 15 – 16 ...

Cek Arah Kiblat Mandiri Yuk! Matahari Tepat di Atas Ka’bah 15 – 16 ...

Minggu, 13 Juli 2025
Kecelakaan di Jembatan Suramadu Surabaya Hari ini, Pesepeda Tewas Ditabrak Mobil

Kecelakaan di Jembatan Suramadu Surabaya Hari ini, Pesepeda Tewas Ditabrak Mobil

Minggu, 13 Juli 2025
Harga Emas Antam Hari ini Minggu 13 Juli 2025, Cek Sebelum Investasi

Harga Emas Antam Hari ini Minggu 13 Juli 2025, Cek Sebelum Investasi

Minggu, 13 Juli 2025
Harga Emas Perhiasan Hari ini Minggu 13 Juli 2025, Naik atau Turun?

Harga Emas Perhiasan Hari ini Minggu 13 Juli 2025, Naik atau Turun?

Minggu, 13 Juli 2025
Kejagung Ungkap Peran 9 Tersangka Baru Kasus Dugaan Korupsi PT Pertamina

Kejagung Ungkap Peran 9 Tersangka Baru Kasus Dugaan Korupsi PT Pertamina

Sabtu, 12 Juli 2025