Berita , Nasional , Ekbis

Syarat Terbaru Dapat Subsidi Motor Listrik Rp 7 Juta, Tak Hanya untuk Pelaku UMKM

profile picture Tim Red 4
Tim Red 4
Syarat Terbaru Dapat Subsidi Motor Listrik Rp 7 Juta, Tak Hanya untuk Pelaku UMKM
Subsidi motor listrik kini bisa dibeli oleh WNI yang sudah memiliki NIK. (Ilustrasi: Freepik/freepik)

HARIANE - Pemerintah melalui Kementerian Perindustrian RI pada Selasa, 29 Agustus 2023 mengumumkan bahwa penerima subsidi motor listrik kini diperluas.

Program bantuan motor listrik yang sebelumnya diutamakan untuk pelaku UMKM, kini masyarakat umum pun bisa mendapatkannya.

Syarat penerima subsidi motor listrik terbaru adalah 1 NIK bisa digunakan untuk membeli 1 unit di mana pemerintah akan mengganti sebesar Rp 7 juta per unit kepada perusahaan industri.

Artinya, masyarakat yang hendak melakukan konversi dari motor BBM ke motor listrik bisa membeli dengan harga lebih murah Rp 7 juta dari harga asli.

Program Subsidi Motor Listrik Ditarget untuk 200.000 Unit

Perluasan bantuan pembelian motor listrik tersebut dituangkan dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 21 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Permenperin No. 6 Tahun 2023 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah untuk Pembelian Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Dua.

Menteri Perindustrian Agung Gumiwang Kartasasmita mengungkapkan dalam keterangan tertulis bahwa perubahan kebijakan tersebut merupakan upaya untuk membangun ekosistem kendaraan listrik dalam negeri agar lebih cepat. 

Selain itu, konversi motor listrik juga diharapkan bisa mewujudkan Indonesia yang lebih bersih, peningkatan investasi, memacu produktivitas dan daya saing industri, serta membuka lapangan kerja. 

Agung menyebutkan syarat subsidi motor listrik yang terbaru adalah WNI usia 17 tahun ke atas dan memiliki KTP elektronik.

Satu NIK (Nomor Induk Kependudukan) bisa digunakan untuk membeli satu unit motor listrik dengan potongan harga sebesar Rp 7 juta. 

“Pemerintah akan membayar penggantian potongan harga atas pembelian motor listrik oleh masyarakat kepada perusahaan industri,” jelas Agus.

Permenperin No. 21 Tahun 2023 juga menegaskan bahwa dealer perlu melakukan pemeriksaan data pembeli agar sesuai dengan yang tercatat di Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri dengan menggunakan sistem informasi yang yang sudah disediakan yaitu Sistem Informasi Pemberian Bantuan Pembelian Kendaraan Listrik Roda Dua (SISAPIRa).

Ads Banner

BERITA TERKINI

Melebihi Target, Prabowo Pulang dengan Komitmen Investasi Rp 294,52 Triliun dari Kunjungan Luar ...

Melebihi Target, Prabowo Pulang dengan Komitmen Investasi Rp 294,52 Triliun dari Kunjungan Luar ...

Jumat, 22 November 2024 06:45 WIB
Lakalantas Simpang tiga Sogan, Tiga Orang Jadi Korban

Lakalantas Simpang tiga Sogan, Tiga Orang Jadi Korban

Kamis, 21 November 2024 23:06 WIB
Dukungan bagi Pasangan Calon Agung-Ambar Makin Bertambah

Dukungan bagi Pasangan Calon Agung-Ambar Makin Bertambah

Kamis, 21 November 2024 22:38 WIB
Paslon Marija-Yusron Gelar Kampanye di Pasar Bendungan

Paslon Marija-Yusron Gelar Kampanye di Pasar Bendungan

Kamis, 21 November 2024 21:44 WIB
Novida-Rini Dapatkan Dukungan dari Forum Silaturahmi Kyai Kampung

Novida-Rini Dapatkan Dukungan dari Forum Silaturahmi Kyai Kampung

Kamis, 21 November 2024 21:34 WIB
Paslon Heroe-Pena Gelar Konser Akbar di Hari Terakhir Kampanye Pilkada, Sejumlah Musisi Lokal ...

Paslon Heroe-Pena Gelar Konser Akbar di Hari Terakhir Kampanye Pilkada, Sejumlah Musisi Lokal ...

Kamis, 21 November 2024 18:38 WIB
PDIP Kulon Progo Dukung Pilkada Bermartabat dan Terhormat Tanpa Politik Uang

PDIP Kulon Progo Dukung Pilkada Bermartabat dan Terhormat Tanpa Politik Uang

Kamis, 21 November 2024 18:00 WIB
Ribuan Personel Satlinmas Amankan Pilkada Jogja

Ribuan Personel Satlinmas Amankan Pilkada Jogja

Kamis, 21 November 2024 17:50 WIB
Sidang Putusan Mantan Direktur PT Taru Martani, Terdakwa Dipidana Penjara 8 Tahun

Sidang Putusan Mantan Direktur PT Taru Martani, Terdakwa Dipidana Penjara 8 Tahun

Kamis, 21 November 2024 17:40 WIB
Dispar Bantul Bakal Gelar Pentas Sendratari di Parangkusumo, Catat Tanggalnya

Dispar Bantul Bakal Gelar Pentas Sendratari di Parangkusumo, Catat Tanggalnya

Kamis, 21 November 2024 17:15 WIB