Berita , Nasional , Ekbis

Syarat Terbaru Dapat Subsidi Motor Listrik Rp 7 Juta, Tak Hanya untuk Pelaku UMKM

profile picture Tim Red 4
Tim Red 4
Syarat Terbaru Dapat Subsidi Motor Listrik Rp 7 Juta, Tak Hanya untuk Pelaku UMKM
Subsidi motor listrik kini bisa dibeli oleh WNI yang sudah memiliki NIK. (Ilustrasi: Freepik/freepik)

HARIANE - Pemerintah melalui Kementerian Perindustrian RI pada Selasa, 29 Agustus 2023 mengumumkan bahwa penerima subsidi motor listrik kini diperluas.

Program bantuan motor listrik yang sebelumnya diutamakan untuk pelaku UMKM, kini masyarakat umum pun bisa mendapatkannya.

Syarat penerima subsidi motor listrik terbaru adalah 1 NIK bisa digunakan untuk membeli 1 unit di mana pemerintah akan mengganti sebesar Rp 7 juta per unit kepada perusahaan industri.

Artinya, masyarakat yang hendak melakukan konversi dari motor BBM ke motor listrik bisa membeli dengan harga lebih murah Rp 7 juta dari harga asli.

Program Subsidi Motor Listrik Ditarget untuk 200.000 Unit

Perluasan bantuan pembelian motor listrik tersebut dituangkan dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 21 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Permenperin No. 6 Tahun 2023 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah untuk Pembelian Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Dua.

Menteri Perindustrian Agung Gumiwang Kartasasmita mengungkapkan dalam keterangan tertulis bahwa perubahan kebijakan tersebut merupakan upaya untuk membangun ekosistem kendaraan listrik dalam negeri agar lebih cepat. 

Selain itu, konversi motor listrik juga diharapkan bisa mewujudkan Indonesia yang lebih bersih, peningkatan investasi, memacu produktivitas dan daya saing industri, serta membuka lapangan kerja. 

Agung menyebutkan syarat subsidi motor listrik yang terbaru adalah WNI usia 17 tahun ke atas dan memiliki KTP elektronik.

Satu NIK (Nomor Induk Kependudukan) bisa digunakan untuk membeli satu unit motor listrik dengan potongan harga sebesar Rp 7 juta. 

“Pemerintah akan membayar penggantian potongan harga atas pembelian motor listrik oleh masyarakat kepada perusahaan industri,” jelas Agus.

Permenperin No. 21 Tahun 2023 juga menegaskan bahwa dealer perlu melakukan pemeriksaan data pembeli agar sesuai dengan yang tercatat di Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri dengan menggunakan sistem informasi yang yang sudah disediakan yaitu Sistem Informasi Pemberian Bantuan Pembelian Kendaraan Listrik Roda Dua (SISAPIRa).

Ads Banner

BERITA TERKINI

Pertapaan Kembang Lampir dan Sejarah Berdirinya Kerajaan Mataram Islam di Jawa

Pertapaan Kembang Lampir dan Sejarah Berdirinya Kerajaan Mataram Islam di Jawa

Senin, 31 Maret 2025
Sejarah Hari Raya Idul Fitri : Kemenangan Perang Badar dan Perayaan Kaum Jahiliyah

Sejarah Hari Raya Idul Fitri : Kemenangan Perang Badar dan Perayaan Kaum Jahiliyah

Senin, 31 Maret 2025
Layanan Pengelolaan Sampah di Sleman Libur 2 Hari, Masyarakat Diimbau Kurangi Timbulan Sampah

Layanan Pengelolaan Sampah di Sleman Libur 2 Hari, Masyarakat Diimbau Kurangi Timbulan Sampah

Senin, 31 Maret 2025
Pemetaan Jalur Rawan, Pemudik dan Wisatawan Dilarang Melintas di Jalan Cinomati Bantul

Pemetaan Jalur Rawan, Pemudik dan Wisatawan Dilarang Melintas di Jalan Cinomati Bantul

Senin, 31 Maret 2025
Jelang Lebaran, Bupati Sleman Tinjau Pos Pengamanan dan Infrastruktur yang Rusak Akibat Longsor

Jelang Lebaran, Bupati Sleman Tinjau Pos Pengamanan dan Infrastruktur yang Rusak Akibat Longsor

Minggu, 30 Maret 2025
Libur Lebaran Tiba, Suraloka Interactive Zoo Hadirkan Zona Baru dengan Berbagai Spesies Hewan

Libur Lebaran Tiba, Suraloka Interactive Zoo Hadirkan Zona Baru dengan Berbagai Spesies Hewan

Minggu, 30 Maret 2025
Refleksi Idul Fitri 1446 H, Haedar Nashir Ingatkan Umat Muslim Tumbuhkan Jiwa Khalifatullah ...

Refleksi Idul Fitri 1446 H, Haedar Nashir Ingatkan Umat Muslim Tumbuhkan Jiwa Khalifatullah ...

Minggu, 30 Maret 2025
Seorang Warga Girimulyo Sempat Tertimbun Tanah Longsor Selama Satu Jam

Seorang Warga Girimulyo Sempat Tertimbun Tanah Longsor Selama Satu Jam

Minggu, 30 Maret 2025
Pemkab Kulon Progo Dorong Normalisasi Sungai Serang Segera Dilakukan

Pemkab Kulon Progo Dorong Normalisasi Sungai Serang Segera Dilakukan

Minggu, 30 Maret 2025
Antisipasi Gangguan Lalu Lintas Mudik, Personil Ganjal Ban Disiagakan di Tanjakan Slumprit Gunungkidul

Antisipasi Gangguan Lalu Lintas Mudik, Personil Ganjal Ban Disiagakan di Tanjakan Slumprit Gunungkidul

Minggu, 30 Maret 2025