Berita , Jabodetabek
Tabrak Pedagang di Cempaka Putih hingga Tewas, Pengemudi Mobil Jadi Tersangka
Tim Red 3
Polisi menetapkan pengemudi mobil yang terlibat kecelakaan di Cempaka Putih sebagai tersangka. (Instagram/@info_jakartapusat)
"Sudah, sudah ditetapkan jadi tersangka, 1 x 24 jam sejak kejadian," ujarnya seperti dilansir dari PMJ News.
Berdasarkan pengakuan pengemudi mobil, kecelakaan tersebut terjadi karena mengantuk saat berkendara.
“Untuk (pengakuan) sementara masih ngantuk, itu kan malam hari juga, tapi masih kami dalami," lanjutnya.
Untuk mempertaggungjawabkan perbuatannya, tersangka kasus kecelakaan di Cempaka Putih ini ikenakan Pasal 311 ayat (5) Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). ****
BACA JUGA: 1 Orang Tewas dalam Kecelakaan di Cempaka Putih Hari ini, Polisi Ungkap Kronologi Lengkapnya
Temukan artikel lainnya di Harianejogja.com