Berita

Tanggapan Kemenag Soal Fatwa Salam Lintas Agama : Sarana Menebar Damai

profile picture Ima Rahma Mutia
Ima Rahma Mutia
salam lintas agama
Dirjen Bimas Kemenag tanggapi fatwa MUI soal hukum mengucapkan salam lintas agama. (Kemenag)

HARIANE – Fatwa salam lintas agama yang dikeluarkan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) mendapatkan berbagai respon dari sejumlah tokoh.

Berdasarkan hasil Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia VIII di Bangka Belitung disebutkan bahwa pengucapan salam berbagai agama dengan alasan toleransi bukanlah hal yang bisa dibenarkan.

“Tidak semua aspek dalam Islam bisa ditoleransi, yang tidak diperkenankan Islam adalah motif mencampuradukkan wilayah aqidah dan ritual keagamaan sehingga mengaburkan garis demarkasi antara wilayah aqidah dan muamalah,” ujar Wasekjen MUI KH Arif Fahrudin.

Ia kemudian melanjutkan kalau pejabat pemerintahan dapat menyampaikan salam dari berbagai agama karena udzur syar’i dengan syarat tidak diniatkan sebagai bentuk ibadah.

Kemenag : Salam Lintas Agama Bukan Upaya Mencampuradukkan Ajaran Agama

Menanggapi fatwa MUI tersebut, Dirjen Bimas Kemenag Kamaruddin Amin menyatakan kalau salam lintas agama bisa memperkuat kerukunan dan toleransi antar umat serta menjadi sarana menebar damai.

“Salam lintas agama adalah praktik baik kerukunan umat. Ini bukan upaya mencampuradukkan ajaran agama. Umat tahu bahwa aqidah urusan masing-masing, dan secara sosiologis hal tersebut bisa perkuat kerukunan dan toleransi,” ujar Kamaruddin Amin.

Menurutnya, kekhawatiran MUI soal mengucapkan salam dari berbagai agama bisa mencampuradukkan aqidah dan ibadah kemungkinan relevan bagi sebagian umat.

Meski begitu ia berpesan jangan sampai meragukan keimanan orang yang mengucapkan salam dari berbagai agama.

“Dalam beragama diperlukan sikap luwes dan bijaksana sehingga antar agama dan bernegara bisa saling sinergi,” imbuhnya.

Hukum mengucapkan salam lintas agama rupanya pernah dibahas dalam Bahtsul Masail PWNU Jawa Timur pada 2019 dan hasilnya diperbolehkan dengan alasan demi menjaga persatuan dan kesatuan. ****

1
Ads Banner

BERITA TERKINI

Kompetisi Bahasa dan Sastra 2025 Tunjukkan Kota Yogyakarta dalam Menjaga Suluh Peradaban

Kompetisi Bahasa dan Sastra 2025 Tunjukkan Kota Yogyakarta dalam Menjaga Suluh Peradaban

Selasa, 01 Juli 2025
Qonitah, Inspirasi Atlet Disabilitas Kulon Progo Menuju Peparda 2025

Qonitah, Inspirasi Atlet Disabilitas Kulon Progo Menuju Peparda 2025

Selasa, 01 Juli 2025
Kulon Progo Targetkan 24 Medali Emas di Ajang Peparda 2025

Kulon Progo Targetkan 24 Medali Emas di Ajang Peparda 2025

Selasa, 01 Juli 2025
Polres Kulon Progo Siap Terima Kritik dari Masyarakat

Polres Kulon Progo Siap Terima Kritik dari Masyarakat

Selasa, 01 Juli 2025
Penuhi Kebutuhan Literasi Masyarakat, Perpustakaan Yogyakarta Kotabaru Buka Sampai Malam

Penuhi Kebutuhan Literasi Masyarakat, Perpustakaan Yogyakarta Kotabaru Buka Sampai Malam

Selasa, 01 Juli 2025
Realisasi Pembayaran PBB-P2 Bantul Capai Rp 43,7 Miliar di Triwulan II, 3 Kapanewon ...

Realisasi Pembayaran PBB-P2 Bantul Capai Rp 43,7 Miliar di Triwulan II, 3 Kapanewon ...

Selasa, 01 Juli 2025
‎Dampak Jebolnya Groundseal Srandakan, Ribuan Jiwa Terdampak Kekeringan

‎Dampak Jebolnya Groundseal Srandakan, Ribuan Jiwa Terdampak Kekeringan

Selasa, 01 Juli 2025
Harga BBM Non Subsidi Naik Per 1 Juli 2025, Ini Daftar Lengkapnya!

Harga BBM Non Subsidi Naik Per 1 Juli 2025, Ini Daftar Lengkapnya!

Selasa, 01 Juli 2025
Sidang Perdana Gugatan Perdata Kasus Mafia Tanah Mbah Tupon Ditunda Pekan Depan, Begini ...

Sidang Perdana Gugatan Perdata Kasus Mafia Tanah Mbah Tupon Ditunda Pekan Depan, Begini ...

Selasa, 01 Juli 2025
DPRD Gunungkidul Tolak Penurunan Target PAD, Kenapa ?

DPRD Gunungkidul Tolak Penurunan Target PAD, Kenapa ?

Selasa, 01 Juli 2025