Berita , Nasional , Pilihan Editor

Tata Cara Daftar Pendamping Proses Produk Halal Secara Online, Segera Daftar! Tersedia 6179 Lowongan

profile picture Ima Rahma Mutia
Ima Rahma Mutia
Tata Cara Daftar Pendamping Proses Produk Halal Secara Online, Segera Daftar! Tersedia 6179 Lowongan
Tata Cara Daftar Pendamping Proses Produk Halal Secara Online, Segera Daftar! Tersedia 6179 Lowongan
HARIANE – Tata cara daftar Pendamping Proses Produk Halal telah dirilis oleh BPJPH Kementerian Agama.
Cara daftar Pendamping Proses Produk Halal oleh BPJPH sebaiknya diketahui sebelum melakukan pendaftaran pada pertengahan Agustus 2022.
Berikut ini adalah tata cara daftar Pendamping Proses Produk Halal secara online lengkap dengan persyaratannya.

Tata Cara Daftar Pendamping Proses Produk Halal Secara Online

Dilansir dari laman resmi Kementerian Agama, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama karena membuka rekrutmet Pendamping Proses Prodek Halal (Pendamping PPH).
Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham menyatakan bahwa sannya rekrutmen ini dilakukan dengan tujuan mempercepat pencapaian target sepuluh juta produk bersertifikat halal pada tahun 2022.
Bahkan untuk mencapai target tersebut, pihak BPJPH sampai membuka rekrutmen dengan jumlah yang fantastis, yaitu 6.179 lowongan.
Para Pendamping PPH ini nantinya bertugas untuk membantu proses sertifikasi halal dengan mekanisme pernyataan pelaku usaha (self declare),” ujar Aqil Irham.
Biasanya, rekrutmen Pendamping PPH dilakukan oleh Lembaga Pendamping Proses Produk Halal (LPPPH). Tapi untuk kali ini, kita laksanakan secara terpusat melalui laman ptsp.halal.go.id,” imbuhnya.
Cara daftar Pendamping Proses Produk Halal secara online dilakukan melalui laman ptsp.halal.go.id. Pendaftaran ini akan dibuka pada 15 – 31 Agustus 2022.
cara daftar Pendamping Proses Produk Halal
Syarat pendaftaran Pendamping Proses Produk Halal. (Kemenag)
Syarat mengikuti Pelatihan Pendamping PPH antara lain : Warga Negara Indonesia, beragama Islam, tahu dan memahami syariat kehalalan produk serta minimal lulusan MA/SMA atau sederajad.
Para pelamar nantinya akan mengikuti pelatihan Pendamping PPH di Lembaga Pendamping Proses Produk Halal (LPPPH) yang mereka pilih. Selanjutnya bila lulur dan mendapatkan sertifikat berhak menjadi Pendamping PPH,” ujar Aqil.
Ads Banner

BERITA TERKINI

Pelaksanaan Makan Bergizi Gratis Kulon Progo Dapatkan Evaluasi

Pelaksanaan Makan Bergizi Gratis Kulon Progo Dapatkan Evaluasi

Sabtu, 18 Januari 2025 21:15 WIB
Dapat 11 Ribu Dosis Vaksin PMK, Pemda DIY Percepat Vaksinasi

Dapat 11 Ribu Dosis Vaksin PMK, Pemda DIY Percepat Vaksinasi

Sabtu, 18 Januari 2025 21:07 WIB
Kecelakaan di Magelang Hari ini, Kepala Pemotor Hampir Terlindas Mobil

Kecelakaan di Magelang Hari ini, Kepala Pemotor Hampir Terlindas Mobil

Sabtu, 18 Januari 2025 21:05 WIB
Gaji Pamong Kalurahan di Gunungkidul Naik Rp 70 Ribu

Gaji Pamong Kalurahan di Gunungkidul Naik Rp 70 Ribu

Sabtu, 18 Januari 2025 17:45 WIB
Tabrakan Motor vs Sepeda Listrik di Demak Memakan Korban Jiwa, Begini Kronologinya

Tabrakan Motor vs Sepeda Listrik di Demak Memakan Korban Jiwa, Begini Kronologinya

Sabtu, 18 Januari 2025 16:16 WIB
Kabar Gembira! Jamaah Indonesia Tak Menempati Mina Jadid saat Puncak Haji

Kabar Gembira! Jamaah Indonesia Tak Menempati Mina Jadid saat Puncak Haji

Sabtu, 18 Januari 2025 15:20 WIB
Harga Emas Perhiasan Hari ini Sabtu 18 Januari 2025 Naik atau Turun? Cek ...

Harga Emas Perhiasan Hari ini Sabtu 18 Januari 2025 Naik atau Turun? Cek ...

Sabtu, 18 Januari 2025 10:36 WIB
Harga Emas Antam Hari ini Sabtu 18 Januari 2025 Turun, Berikut Rinciannya

Harga Emas Antam Hari ini Sabtu 18 Januari 2025 Turun, Berikut Rinciannya

Sabtu, 18 Januari 2025 10:35 WIB
DLH Cabut Laporan, Pelaku Pencurian Kayu di Gunungkidul Dibebaskan

DLH Cabut Laporan, Pelaku Pencurian Kayu di Gunungkidul Dibebaskan

Sabtu, 18 Januari 2025 08:22 WIB
Garuda Pertiwi Melangkah Mantap Menuju Piala Asia Futsal Wanita 2025, Siap rebut Juara ...

Garuda Pertiwi Melangkah Mantap Menuju Piala Asia Futsal Wanita 2025, Siap rebut Juara ...

Jumat, 17 Januari 2025 21:54 WIB