Berita , Nasional

Tata Cara Pengaduan THR 2023, Dapat Dilakukan Secara Luring Maupun Daring

profile picture Annisaa' Salas Qurrota A'yun
Annisaa' Salas Qurrota A'yun
Pengaduan THR 2023
Kemnaker wadahi pengaduan THR 2023 melalui aplikasi maupun posko di berbagai wilayah. (Freepik: Foto: jcomp)

HARIANE - Menuju jadwal pencairan, pengaduan THR 2023 dapat dilakukan melalui aplikasi SIAP KERJA maupun posko yang tersedia pada wilayah masing-masing.

Hal ini ditujukan agar masyarakat dapat mengutarakan keluhan terkait pengaduan THR 2023 kali ini secara daring melalui gawai maupun tatap muka langsung dengan mendatangi posko terdekat.

Sebelum melakukan pengaduan, masyarakat diimbau untuk memahami peraturan mengenai pencairan atau pemberian THR di tahun ini yang bertolak pada Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan nomor M/2/HK.04.00/III/2023 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2023 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Dimana salah satu poin yang tercantum di dalamnya adalah mengenai aturan pemberian THR kepada pekerja paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Keagamaan.

Apabila telah memahami poin-poin tersebut dan dirasa terdapat kesalahan atau ketidaksesuaian dengan peraturan yang tertera, maka penerima berhak melakukan pengaduan melalui dua cara.

Tata Cara Pengaduan THR 2023

Berikut tata cara pengaduan THR 2023 yang bisa dilakukan oleh masyarakat.

1. Melalui Aplikasi SIAP KERJA

Dilansir dari Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia, bahwa terdapat aplikasi yang bisa dimaksimalkan untuk menyampaikan segala keluhan dan pengaduan THR 2023.

Adapaun langkah-langkahnya adalah sebagai berikut.

a. Unduh aplikasi SIAP KERJA lalu login menggunakan akun pribadi. Apabila belum memiliki akun, daftarkan diri terlebih dahulu.

b. Berkas yang dibutuhkan untuk membuat akun adalah Nomor Induk Kependudukan, nama lengkap, email, nomor handphone, dan kata sandi yang akan digunakan.

Ads Banner

BERITA TERKINI

Tabrak Truk dari Belakang, Pengendara Motor Meninggal Dunia

Tabrak Truk dari Belakang, Pengendara Motor Meninggal Dunia

Jumat, 22 November 2024 20:29 WIB
4 SPBU Disegel Karena Pakai Alat Untuk Curangi Konsumen, Begini Kata Hiswana Migas ...

4 SPBU Disegel Karena Pakai Alat Untuk Curangi Konsumen, Begini Kata Hiswana Migas ...

Jumat, 22 November 2024 20:05 WIB
Agung-Ambar Dapatkan Dukungan dari Keluarga Matahari 1912

Agung-Ambar Dapatkan Dukungan dari Keluarga Matahari 1912

Jumat, 22 November 2024 19:44 WIB
Bawaslu Sleman Minta KPU Antisipasi TPS Rawan

Bawaslu Sleman Minta KPU Antisipasi TPS Rawan

Jumat, 22 November 2024 18:49 WIB
Polres Bantul Buka Layanan Pembuatan SIM D, Khusus Untuk Difabel

Polres Bantul Buka Layanan Pembuatan SIM D, Khusus Untuk Difabel

Jumat, 22 November 2024 12:54 WIB
Harga Emas Perhiasan Hari ini Jumat 22 November 2024 Naik atau Turun? Cek ...

Harga Emas Perhiasan Hari ini Jumat 22 November 2024 Naik atau Turun? Cek ...

Jumat, 22 November 2024 10:04 WIB
WOW! Harga Emas Antam Hari ini Jumat 22 November 2024 Naik Rp 22.000 ...

WOW! Harga Emas Antam Hari ini Jumat 22 November 2024 Naik Rp 22.000 ...

Jumat, 22 November 2024 09:33 WIB
Jelang Hari Pencoblosan, Calon Bupati Gunungkidul Lari Sejauh 42 Kilometer

Jelang Hari Pencoblosan, Calon Bupati Gunungkidul Lari Sejauh 42 Kilometer

Jumat, 22 November 2024 09:05 WIB
Banyak Gen Z Terjerat Pinjol, Home Credit Literasikan Keuangan ke Mahasiswa UGM

Banyak Gen Z Terjerat Pinjol, Home Credit Literasikan Keuangan ke Mahasiswa UGM

Jumat, 22 November 2024 07:37 WIB
Melebihi Target, Prabowo Pulang dengan Komitmen Investasi Rp 294,52 Triliun dari Kunjungan Luar ...

Melebihi Target, Prabowo Pulang dengan Komitmen Investasi Rp 294,52 Triliun dari Kunjungan Luar ...

Jumat, 22 November 2024 06:45 WIB