Tega! Pemuda Bacok Ayah Kandung di Pekanbaru, Ternyata Karena Hal Sepele
Tak sampai di sana, tersangka kemudian mengejar korban sambil mengayunkan parang ke arah tubuh korban. Namun, parang tersebut terjatuh dan mengenai kaki korban.
"Melihat kakinya berdarah lantas korban berteriak minta tolong dan tersangka langsung kabur melarikan diri," tutur Iptu Safril.
Karena takut dihakimi massa, tersangka kabur ke gudang bekas Arengka II dan bersembunyi di sana.
Tak butuh waktu lama, tim Satreskrim Polsek Payung Sekaki berhasil membekuk tersangka yang berusaha melarikan diri dan membawanya ke Polsek Payung Sekaki.
Pasal yang Menjerat Pelaku
Dari tersangka AP, tim Satreskrim Payung Sekaki mengamankan sebilah parang panjang yang digunakan tersangka untuk menganiaya ayah kandungnya. "Kini tersangka AP diamankan beserta barang bukti di Mapolsek Payung Sekaki guna dilakukan proses lebih lanjut, sedangkan pasal yang disangkakan yaitu pasal 351 KUH Pidana," jelas Iptu Syafril. Dilansir dari Jurnal of Criminal Law Vol. 1 No.1, Universitas Jambi, Pasal 351 KUH Pidana sendiri berisi undang-undang tentang hukuman bagi perbuatan penganiayaan. Pasal ini berisi 5 ayat, diantaranya:BACA JUGA : Fenomena Yogyakarta Darurat Klitih Kembali Trending, Simak Pendapat Para Ahli Mengenai Fenomena Ini(1) Penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah. (2) Jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun. (3) Jika mengakibatkan mati, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.