Artikel

Tega! Pemuda Bacok Ayah Kandung di Pekanbaru, Ternyata Karena Hal Sepele

profile picture Fadila Nur
Fadila Nur
Tega! Pemuda Bacok Ayah Kandung di Pekanbaru, Ternyata Karena Hal Sepele
Tega! Pemuda Bacok Ayah Kandung di Pekanbaru, Ternyata Karena Hal Sepele
Tak sampai di sana, tersangka kemudian mengejar korban sambil mengayunkan parang ke arah tubuh korban. Namun, parang tersebut terjatuh dan mengenai kaki korban.
"Melihat kakinya berdarah lantas korban berteriak minta tolong dan tersangka langsung kabur melarikan diri," tutur Iptu Safril.
Karena takut dihakimi massa, tersangka kabur ke gudang bekas Arengka II dan bersembunyi di sana.
Tak butuh waktu lama, tim Satreskrim Polsek Payung Sekaki berhasil membekuk tersangka yang berusaha melarikan diri dan membawanya ke Polsek Payung Sekaki.

Pasal yang Menjerat Pelaku

Dari tersangka AP, tim Satreskrim Payung Sekaki mengamankan sebilah parang panjang yang digunakan tersangka untuk menganiaya ayah kandungnya.
"Kini tersangka AP diamankan beserta barang bukti di Mapolsek Payung Sekaki guna dilakukan proses lebih lanjut, sedangkan pasal yang disangkakan yaitu pasal 351 KUH Pidana," jelas Iptu Syafril.
Dilansir dari Jurnal of Criminal Law Vol. 1 No.1, Universitas Jambi, Pasal 351 KUH Pidana sendiri berisi undang-undang tentang hukuman bagi perbuatan penganiayaan. Pasal ini berisi 5 ayat, diantaranya:
BACA JUGA : Fenomena Yogyakarta Darurat Klitih Kembali Trending, Simak Pendapat Para Ahli Mengenai Fenomena Ini
(1) Penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
(2) Jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.
(3) Jika mengakibatkan mati, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Ads Banner

BERITA TERKINI

Jelang Pilkada Jogja, Satpol PP Tertibkan APK Masih Terpasang

Jelang Pilkada Jogja, Satpol PP Tertibkan APK Masih Terpasang

Senin, 25 November 2024 18:42 WIB
Diduga Curangi Takaran Bahan Bakar, Mendag RI Cek SPBU Jalan Kaliurang Km 10

Diduga Curangi Takaran Bahan Bakar, Mendag RI Cek SPBU Jalan Kaliurang Km 10

Senin, 25 November 2024 17:56 WIB
Mendag RI dan Pemkot Yogya Pastikan Harga dan Ketersediaan Pangan Aman

Mendag RI dan Pemkot Yogya Pastikan Harga dan Ketersediaan Pangan Aman

Senin, 25 November 2024 17:39 WIB
Mendag Budi Santoso Sebut Hanya 3,4 Persen dari 60 Juta Lebih UMKM yang ...

Mendag Budi Santoso Sebut Hanya 3,4 Persen dari 60 Juta Lebih UMKM yang ...

Senin, 25 November 2024 16:53 WIB
KPU Gunungkidul Mulai Distribusikan Logistik Pilkada

KPU Gunungkidul Mulai Distribusikan Logistik Pilkada

Senin, 25 November 2024 14:51 WIB
Fitur Diari Diabetes Digital Telah Terintegrasi SatuSehat, Bantu Pantau Kasus Diabetes Anak

Fitur Diari Diabetes Digital Telah Terintegrasi SatuSehat, Bantu Pantau Kasus Diabetes Anak

Senin, 25 November 2024 13:50 WIB
Jadwal SIM Keliling Bogor November 2024, Cek Lokasi yang Tersedia

Jadwal SIM Keliling Bogor November 2024, Cek Lokasi yang Tersedia

Senin, 25 November 2024 11:52 WIB
Harga Emas Perhiasan Hari ini Senin 25 November 2024 Naik Lagi? Berikut Informasi ...

Harga Emas Perhiasan Hari ini Senin 25 November 2024 Naik Lagi? Berikut Informasi ...

Senin, 25 November 2024 09:35 WIB
Harga Emas Antam Hari ini Senin 25 November 2024 Turun Tipis, Berikut Info ...

Harga Emas Antam Hari ini Senin 25 November 2024 Turun Tipis, Berikut Info ...

Senin, 25 November 2024 09:23 WIB
Arab Saudi Tetapkan Kebijakan Baru Pelaksanaan Haji 2025, Apa Saja?

Arab Saudi Tetapkan Kebijakan Baru Pelaksanaan Haji 2025, Apa Saja?

Senin, 25 November 2024 08:08 WIB