Berita , D.I Yogyakarta
Temukan Pelanggaran Netralitas ASN, Bawaslu Sleman Teruskan Perkara ke BKN Pusat
HARIANE - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sleman meneruskan satu kasus dugaan pelanggaran netralitas ASN ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) pusat.
Dugaan pelanggaran netralitas ASN ini merupakan hasil penelusuran informasi awal yang dilakukan Panwaslu Kecamatan (Panwascam) Sleman dan telah dituangkan dalam laporan hasil pengawasan.
"Ya, kemarin Kamis, 26 September 2024 kami teruskan melalui surat ke BKN pusat dan ditembuskan ke BKN Regional Jateng-DIY serta Bawaslu DIY," kata Ketua Bawaslu Kabupaten Sleman, Arjuna Al Ichsan Siregar, Minggu, 29 September 2024.
Arjuna mengatakan, untuk Pemilihan Serentak Tahun 2024 ini, setiap kasus dugaan pelanggaran netralitas ASN memang tidak lagi diteruskan ke KASN (Komisi Aparatur Sipil Negara).
Namun, berdasarkan amanat UU No. 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, setiap dugaan pelanggaran netralitas ASN kini ditangani oleh BKN.
Terpisah, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi (PP Datin) Bawaslu Kabupaten Sleman, Antonius Hery Purwito, mengatakan dugaan pelanggaran netralitas ASN yang diteruskan Bawaslu Sleman ke BKN kali ini terkait tindakan seorang ASN yang membagikan souvenir berupa sabun cuci tangan kepada ibu-ibu anggota Dasa Wisma Jogokerten, Trimulyo, Sleman, pada Kamis, 12 September 2024 lalu.
Sabun cuci tangan yang dibagikan ASN dari Dinas Kesehatan (Dinkes) Sleman itu dilabeli stiker bergambar salah satu bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Sleman.
Meski belum ada penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati oleh KPU Sleman saat itu, tindakan ASN tersebut diduga telah melanggar ketentuan terkait netralitas ASN.
"Setelah meminta keterangan dari beberapa ibu-ibu kelompok Dasa Wisma, Panwaslu Kecamatan Sleman pun memutuskan untuk meneruskan perkara ini ke BKN melalui Bawaslu Kabupaten Sleman," kata Antonius.
Netralitas ASN, lanjutnya, merupakan sesuatu yang wajib dijaga oleh seluruh ASN, terlebih di masa Pemilu atau Pilkada.
Oleh sebab itu, dia pun mengimbau kepada seluruh jajaran ASN di Kabupaten Sleman hingga tingkat Kapanewon dan Desa untuk tetap menjaga netralitas selama penyelenggaraan Pilkada.
"Begitu juga jika ada program atau kebijakan yang menggunakan anggaran pemerintah, sebaiknya tidak melibatkan paslon, karena dapat diduga tidak netral," tandasnya.****