Berita , Nasional , Pilihan Editor

Tenaga Honorer Dihapus Mulai 2023, Begini Nasib Pegawai Non-PNS di Instansi Pemerintah

profile picture Annisa Nur Fadhilah
Annisa Nur Fadhilah
Tenaga Honorer Dihapus Mulai 2023, Begini Nasib Pegawai Non-PNS di Instansi Pemerintah
Tenaga Honorer Dihapus Mulai 2023, Begini Nasib Pegawai Non-PNS di Instansi Pemerintah
HARIANE - Menteri Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara atau KemenPANRB mengeluarkan surat yang menyatakan bahwa sistem honorer dihapus mulai 2023 di lingkungan instansi pemerintah pusat dan daerah.
Informasi terkait honorer dihapus mulai 2023 disampaikan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Tjahjo Kumolo pada Kamis, 2 Juni 2022 melaui surat 'Perihal Status Kepegawaian di Lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah'.
Tjahjo Kumolo menegaskan untuk stastus honorer dihapus mulai 2023 di instansi pemerintahan untuk memenuhi UU No. 5 Tahun 2014 tentang peraturan pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN).

Nasib pegawai non-PNS setelah honorer dihapus mulai 2023

Pegawai yang tidak berstatus sebagai PNS atau PPPK akan berakhir menjalankan tugasnya pada November 2033 sesuai dengan PP No. 49 Tahun 2018 yang mewajibkan status pegawaian di instansi pemerintahan hanya terdiri dari dua kepegawaian, yaitu PNS dan PPPK.
BACA JUGA : Beredar Informasi Hoax Seleksi Guru ASN PPPK, Kemendikbud Ristek : Sedang Dalam Finalisasi Permenpan
Dikutip dari laman resmi menpan.go.id, yang mengatakan bahwa "PP No. 49/2018 diundangkan pada 28 November 2018, maka pemberlakuan 5 tahun tersebut jatuh pada tanggal 28 November 2023 yang mengamanatkan status kepegawaian di lingkungan instansi pemerintah terdiri dari dua jenis, yaitu PPPK," ungkap Tjahjo. 
Peraturan tersebut juga mengtur tentang pegawai non-PNS dan non-PPPK dapat menjalankan tugasnya paling lama lima tahun setelah PP tersebut disahkan.
Tenaga lainnya seperti tenaga kebersihan, pengemudi, dan satuan keamanan selanjutnya akan diganti melalui tenaga alih daya atau outsourcing oleh pihak ketiga.
PPK juga dilarang keras untuk mengangkat pegawai non-PNS dan non-PPPK untuk mengisi jabatan ASN sebagaimana yang tertera pada Pasal 96:
Dalam Pasal 96 ayat (1) berbunyi PPK dilarang menagangkat pegawai non-PNS dan/atau non-PPPK untuk mengisi jabatan ASN, ayat (2) berbunyi Larangan sebagaimana dimaksud melakukan pengangkatan pegawai non-PNS dan atau non-PPPK dan ayat (3) berbunyi PPK dan pejabat lain yang mengangkat pegawai non-PNS dan/atau non-PPPK untuk mengisi jabatan ASN dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Tjahjo Kumolo mengharapkan PPK untuk menyusun langkah strategis dalam menjalankan langkah untuk penyelesaian pegawai non-ASN yang tidak memenuhi syarat atau tidak lulus CPNS dan PPPK.
Adanya PP ini berkaitan dengan status kepada pegawai non-ASN untuk menjadi ASN karena sudah mencapai standar penghasilan. 
Ads Banner

BERITA TERKINI

Harga Beras Lampaui HET, Berikut Penjelasan Pengamat Ekonomi FEB UGM

Harga Beras Lampaui HET, Berikut Penjelasan Pengamat Ekonomi FEB UGM

Kamis, 25 April 2024 20:41 WIB
Dinkes Kota Yogya Temukan 70 Kasus Flu Singapura Tersebar Hampir di Semua Kemantren

Dinkes Kota Yogya Temukan 70 Kasus Flu Singapura Tersebar Hampir di Semua Kemantren

Kamis, 25 April 2024 20:03 WIB
Ramalan Zodiak Jumat 26 April 2024 Lengkap, Aries Lebih Termotivasi, Kesehatan Cancer Meningkat

Ramalan Zodiak Jumat 26 April 2024 Lengkap, Aries Lebih Termotivasi, Kesehatan Cancer Meningkat

Kamis, 25 April 2024 19:27 WIB
Butuh 2 Hari Pencari, Kakek Tenggelam di Sungai Serayu Banjarnegara Ditemukan Meninggal Dunia

Butuh 2 Hari Pencari, Kakek Tenggelam di Sungai Serayu Banjarnegara Ditemukan Meninggal Dunia

Kamis, 25 April 2024 19:23 WIB
Cegah Kampanye Berbentuk Bansos di Pilkada 2024, KPU DIY Akan Rancang Aturan Baru

Cegah Kampanye Berbentuk Bansos di Pilkada 2024, KPU DIY Akan Rancang Aturan Baru

Kamis, 25 April 2024 18:21 WIB
Siap-siap Bunyi Sirine Serentak, Peringati HKBN BPBD DIY Bakal Gelar Simulasi Bencana Diberbagai ...

Siap-siap Bunyi Sirine Serentak, Peringati HKBN BPBD DIY Bakal Gelar Simulasi Bencana Diberbagai ...

Kamis, 25 April 2024 17:29 WIB
Imbas TPA Piyungan Ditutup, BPBD DIY Mewaspadai Potensi Banjir Akibat Lonjakan Sampah

Imbas TPA Piyungan Ditutup, BPBD DIY Mewaspadai Potensi Banjir Akibat Lonjakan Sampah

Kamis, 25 April 2024 17:20 WIB
Dilirik Banyak Partai Besar Jadi Cabup Bantul, Begini Respon Tegas Soimah

Dilirik Banyak Partai Besar Jadi Cabup Bantul, Begini Respon Tegas Soimah

Kamis, 25 April 2024 17:14 WIB
Tegas, Ganjar Pastikan Bakal Berada di Luar Pemerintahan Prabowo-Gibran

Tegas, Ganjar Pastikan Bakal Berada di Luar Pemerintahan Prabowo-Gibran

Kamis, 25 April 2024 17:11 WIB
Kebakaran di Kebon Jeruk Jakarta Barat, Hanguskan Bangunan Rumah

Kebakaran di Kebon Jeruk Jakarta Barat, Hanguskan Bangunan Rumah

Kamis, 25 April 2024 09:10 WIB