Berita , D.I Yogyakarta
Terdampak PHK Pasca Kebakaran di PT MTG, Ratusan Pekerja Dapat Pencairan JHT

HARIANE – Sebanyak 989 pekerja yang terdampak pemutusan hubungan kerja (PHK) dari PT Mataram Tunggal Garmen (MTG) menerima hak Jaminan Hari Tua (JHT).
Penyerahan JHT ini merupakan hasil kerja sama antara PT MTG, BPJS Ketenagakerjaan, dan Pemerintah Kabupaten Sleman.
Adapun total pencairan JHT mencapai Rp3.905.409.473 yang diserahkan secara bertahap kepada 989 pekerja berstatus karyawan kontrak, pada 16–18 Juni 2025 di Pendopo Parasamya Setda Sleman.
Setiap pekerja menerima jumlah berbeda, tergantung masa kerja masing-masing di PT MTG.
Untuk diketahui, PHK ini terjadi setelah PT MTG mengalami kebakaran pada 21 Mei 2025 dini hari yang menyebabkan lebih dari 80 persen area pabrik mengalami kerusakan.
Musibah tersebut membuat operasional perusahaan terhenti dan mengharuskan perusahaan mengambil langkah memutus hubungan kerja dengan 989 karyawan.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Yogyakarta, Rudi Susanto, menyatakan bahwa penyaluran JHT bukan sekadar urusan administratif, melainkan juga bagian dari misi kemanusiaan dan perlindungan sosial.
Pelayanan klaim dilakukan dengan sistem jemput bola untuk memastikan hak-hak pekerja tetap terpenuhi, meski dalam kondisi sulit.
“Hari ini sampai tiga hari ke depan, kami menjadwalkan pelayanan klaim jemput bola kepada 989 tenaga kerja PT MTG yang mengalami PHK. Angka-angka ini bukan sekadar data dalam laporan, tetapi bukti hadirnya pemerintah, negara, dan BPJS Ketenagakerjaan,” kata Rudi, Senin (16/6/2025).
Selain JHT, BPJS Ketenagakerjaan juga menyiapkan manfaat lanjutan berupa Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) yang mencakup santunan tunai hingga 60 persen dari gaji selama enam bulan, serta akses ke pelatihan kerja dan lowongan pekerjaan melalui aplikasi Siap Kerja.
“Kami menyadari bahwa PHK bukanlah hal yang menyenangkan. Namun, dengan kepastian atas hak JHT, BPJS Ketenagakerjaan bekerja sama dengan BTN akan memastikan proses klaim berjalan lancar. Dalam tiga hari ke depan, kami akan membayarkan kurang lebih Rp3,9 miliar kepada 989 tenaga kerja,” jelasnya.
Wakil Bupati Sleman, Danang Maharsa, berharap JHT yang diberikan dapat bermanfaat bagi para pekerja yang terdampak PHK dan dapat membantu memenuhi kebutuhan sehari-hari.