Berita , D.I Yogyakarta

Terdampak PHK Pasca Kebakaran di PT MTG, Ratusan Pekerja Dapat Pencairan JHT

profile picture Wahyu Turi
Wahyu Turi
Kebakaran di pt ptg
Pekerja terdampak PHK dari PT MTG melakukan pencairan JHT di Pendopo Parasamya Setda Sleman, Senin (16/6/2025). (Foto: Hariane/Wahyu Turi K)

HARIANE – Sebanyak 989 pekerja yang terdampak pemutusan hubungan kerja (PHK) dari PT Mataram Tunggal Garmen (MTG) menerima hak Jaminan Hari Tua (JHT).

Penyerahan JHT ini merupakan hasil kerja sama antara PT MTG, BPJS Ketenagakerjaan, dan Pemerintah Kabupaten Sleman.

Adapun total pencairan JHT mencapai Rp3.905.409.473 yang diserahkan secara bertahap kepada 989 pekerja berstatus karyawan kontrak, pada 16–18 Juni 2025 di Pendopo Parasamya Setda Sleman.

Setiap pekerja menerima jumlah berbeda, tergantung masa kerja masing-masing di PT MTG.

Untuk diketahui, PHK ini terjadi setelah PT MTG mengalami kebakaran pada 21 Mei 2025 dini hari yang menyebabkan lebih dari 80 persen area pabrik mengalami kerusakan.

Musibah tersebut membuat operasional perusahaan terhenti dan mengharuskan perusahaan mengambil langkah memutus hubungan kerja dengan 989 karyawan.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Yogyakarta, Rudi Susanto, menyatakan bahwa penyaluran JHT bukan sekadar urusan administratif, melainkan juga bagian dari misi kemanusiaan dan perlindungan sosial.

Pelayanan klaim dilakukan dengan sistem jemput bola untuk memastikan hak-hak pekerja tetap terpenuhi, meski dalam kondisi sulit.

“Hari ini sampai tiga hari ke depan, kami menjadwalkan pelayanan klaim jemput bola kepada 989 tenaga kerja PT MTG yang mengalami PHK. Angka-angka ini bukan sekadar data dalam laporan, tetapi bukti hadirnya pemerintah, negara, dan BPJS Ketenagakerjaan,” kata Rudi, Senin (16/6/2025).

Selain JHT, BPJS Ketenagakerjaan juga menyiapkan manfaat lanjutan berupa Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) yang mencakup santunan tunai hingga 60 persen dari gaji selama enam bulan, serta akses ke pelatihan kerja dan lowongan pekerjaan melalui aplikasi Siap Kerja.

“Kami menyadari bahwa PHK bukanlah hal yang menyenangkan. Namun, dengan kepastian atas hak JHT, BPJS Ketenagakerjaan bekerja sama dengan BTN akan memastikan proses klaim berjalan lancar. Dalam tiga hari ke depan, kami akan membayarkan kurang lebih Rp3,9 miliar kepada 989 tenaga kerja,” jelasnya.

Wakil Bupati Sleman, Danang Maharsa, berharap JHT yang diberikan dapat bermanfaat bagi para pekerja yang terdampak PHK dan dapat membantu memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Ads Banner

BERITA TERKINI

470 Anak Yatim dan Dhuafa di Kulon Progo Terima Santunan di Hari Asyura

470 Anak Yatim dan Dhuafa di Kulon Progo Terima Santunan di Hari Asyura

Senin, 07 Juli 2025
4 Tempat Biliar Hitz di Gunungkidul, Seru Buat Nongkrong & Healing!

4 Tempat Biliar Hitz di Gunungkidul, Seru Buat Nongkrong & Healing!

Senin, 07 Juli 2025
Penertiban Bangunan Liar di Kawasan Sungai Pantai Drini, Satpol PP Beri Tenggang Waktu ...

Penertiban Bangunan Liar di Kawasan Sungai Pantai Drini, Satpol PP Beri Tenggang Waktu ...

Senin, 07 Juli 2025
20 SMP di Gunungkidul Masih Belum Dapat Siswa Baru, Kenapa?

20 SMP di Gunungkidul Masih Belum Dapat Siswa Baru, Kenapa?

Senin, 07 Juli 2025
‎Lurah Triharjo Pandak Sebut Warga Mulai Beraktivitas Normal Usai Penangkapan Buaya di Sungai ...

‎Lurah Triharjo Pandak Sebut Warga Mulai Beraktivitas Normal Usai Penangkapan Buaya di Sungai ...

Senin, 07 Juli 2025
Tiap Hari Ada Kecelakaan di Bantul, 60 Nyawa Melayang di Semester I 2025

Tiap Hari Ada Kecelakaan di Bantul, 60 Nyawa Melayang di Semester I 2025

Senin, 07 Juli 2025
Tanpa Ribut, 21 Kalurahan di Gunungkidul Lunas PBB, Berikut Rinciannya

Tanpa Ribut, 21 Kalurahan di Gunungkidul Lunas PBB, Berikut Rinciannya

Senin, 07 Juli 2025
2 Pelaku Pengrusakan dan Kekerasan di Godean saat Aksi Solidaritas Ojol Ditangkap

2 Pelaku Pengrusakan dan Kekerasan di Godean saat Aksi Solidaritas Ojol Ditangkap

Senin, 07 Juli 2025
‎Maling Celana Dalam di Kretek Bantul Ditangkap, Alasannya Bikin Geleng-geleng Kepala

‎Maling Celana Dalam di Kretek Bantul Ditangkap, Alasannya Bikin Geleng-geleng Kepala

Senin, 07 Juli 2025
Catat! Ini Daftar 16 Kloter Jemaah Haji Pulang 8 Juli 2025 Lengkap dengan ...

Catat! Ini Daftar 16 Kloter Jemaah Haji Pulang 8 Juli 2025 Lengkap dengan ...

Senin, 07 Juli 2025