Polisi buru pelaku lain dalam kasus video syur Rebecca Klopper. (Foto: Instagram/@rklopper)
Dalam kasus peredaran video syur mirip Rebecca Klopper ini, BF akan dijerat dengan Pasal 45 Ayat (1) Juncto Pasal 27 Ayat (1) UU ITE dan atau Pasal 4 Ayat (1) Juncto Pasal 29 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara.****